PERANAN LEMBAGA PERLINDUNGAN ANAK KABUPATEN ASAHAN DALAM MEMBERIKAN PERLINDUNGAN HUKUM BAGI ANAK KORBAN PEMBUNUHAN

Nur Ema Lini, Suriani Suriani, Syahrunsyah Syahrunsyah

Abstract


Anak yang lahir diharapkan bukan menjadi preman, pencuri atau pencopet ataupun gepeng (gelandangan dan pengemis), tetapi berguna bagi keluarga dimasa datang, bahkan menjadi harapan Nusa dan Bangsa. Anak wajib dilindungi agar mereka tidak menjadi korban tindakan siapa saja (individu atau kelompok, organisasi swasta ataupun pemerintah) baik secara langsung maupun secara tidak langsung. Anak yang menjadi korban kejahatan adalah mereka yang menderita kerugian (mental, fisik, dan sosial), karena tindakan fasif, atau tindakan aktif orang lain atau kelompok (swasta atau pemerintah), baik langsung maupun tidak langsung. Penelitian hukum ini menggunakan tipe penelitian hukum empiris. Penelitian hukum ini menggunakan bahan hukum primer, yaitu : Peraturan Perundang-Undangan. Bahan hukum sekunder, yaitu : buku-buku hukum. Bahan hukum tersier, yaitu : buku-buku non hukum. Lembaga Perlindungan Anak di Kabupaten Asahan berdiri sejak Tahun 2019, dan baru satu tahun Lembaga Perlindungan Anak Kabupaten Asahan beroperasi. Mengenai penanganan atas suatu permasalahan yang terjadi selama dua tahun terakhir terhadap kasus anak yang ditangani oleh Lembaga Perlindungan Anak Kabupaten Asahan yaitu sebanyak 35 kasus, yang dimana yang dimana kasus yang sering ditangani oleh Lembaga Perlindungan Anak Kabupaten Asahan yaitu kekerasan terhadap anak dan juga pembunuhan. Lembaga Perlindungan Anak Kabupaten Asahan dalam menangani permasalahan yang terjadi mengenai pembunuhan terhadap anak di Desa Perbangunan, Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan terdapat hambatan-hambatan yang yang dihadapi, salah satunya hampir sering mengalami hambatan dari segi pendanaan.

 

Kata Kunci :   Korban Pembunuhan, Lembaga Perlindungan Anak

Full Text:

PDF

References


A. Buku

Firganefi dan Ferdiansyah, Ahmad Irzal, Hukum dan Kriminalistik, (Bandar Lampung : 2014)

Mulyadi, Lilik, Seraut Wajah Putusan Hakim dalam Hukum Acara Pidana di Indonesia, (Jakarta : PT Citra Aditya Bakti, 2014)

Sinaga, Dahlan, Penegakan Hukum Dengan Pendekatan Diversi (Perspektif Teori Keadilan Bermartabat), (Yogyakarta : Nusa Media Yogyakarta, 2017, Cet.1)

B. Wawancara

Wawancara penulis dengan Ketua Lembaga Perlindungan Anak Kabupaten Asahan, Awaluddin, S.Ag, M.H., pada Tanggal 01 November 2020

C. Skripsi

Satyo, Alfred G., Skripsi : Bacaan Wajib Mahasiswa Ilmu Kedokteran Kehakiman, Laboratorium Ilmu Kedokteran Kehakiman, (Medan : Universitas Sumatera Utara, 1990)

D. Jurnal

Lubis, Salim Fauzi, Tindakan Yang Dilakukan Terhadap Kejahatan Abortus Provocatus Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, (Volume 4 Nomor 1, Januari-Juni 2019, 119-130), hlm.1

Panjaitan, Devi Yulia, Lubis, Salim Fauzi, Tindakan Preventif Polsek Teluk Nibung Kota Tanjungbalai Terhadap Tindak Pidana Pencurian Sepeda Motor, (Jurnal Tectum, 2020)

Suwandy, Muhammad, Ismail, dan Pratiwi, Irda, Analisis Yuridis Perlindungan Hukum Terhadap Anak Dibawah Umur Sebagai Pelaku Tindak Pidana Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, (Jurnal Rectum, Volume I, Nomor 1, Januari 2020 : 26-32), hlm. 63.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.