PERAN LEMBAGA ADVOKASI DALAM MENDAMPINGI ANAK PELAKU TINDAK PIDANA (STUDI DI KANTOR LEMBAGA PERLINDUNGAN ANAK KABUPATEN ASAHAN)
Abstract
ABSTRAKSI
Kejahatan atau tindak pidana dewasa ini telah beragam jenis dan tingkat usia, seperti seseorang
yang masih dalam kategori anak-anak telah melakukan tindak pidana. Hal ini terlihat bahwa anak-anak
yang ada pada pola sosial dimana semakin lama semakin menjurus melakukan tindak kriminal atau
pidana seperti pemerasanm penganiyaan, penyalahgunaan narkotika dan obat-obat terlarang,
pencurian, pemerkosaan bahkan sampai pada pembunuhan. Banyaknya pelaku tindak pidana kategori
anak-anak menjadikan suatu kekuatiran bagi negara terhadap masa depan mereka terutama psikologis
dan mental anak dalam menghadapi dari penyidikan sampai pengadilan. Negara dalam hal ini wajib
memberikan perlindungan bagi anak dalam menghadapi sanksi hukum dan perjalanan hukum yang
mereka hadapi. Lembaga advokasi hukum sudah cukup banyak ada di Kabuapten Asahan baik mewakili
atas pribadi ataupun mewakili atas lembaga bantuan hukum. Advokasi yang tergabung didalam
Lembaga Perlindungan Anak Kabupaten Asahan merupakan lembaga bantuan hukum khusus bagi
anak-anak yang mengalami permasalahan hukum. Pendampingan ini mulai dari penyelidikan atau pada
waktu lainnya sampai pada si anak memiliki status hukum pada tingkat akhir.Penelitian ini merupakan
penelitian hukum empiris (yuridis empiris) adalah jenis penelitian hukum sosiologi dan dapat disebut
pula dengan penelitian lapangan, yaitu mengkaji ketentuan hukum yang berlaku serta apa yang terjadi
dalam kenyataannya di masyarakat. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana peranan
advokasi Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah Kabupaten Asahan dalam melindungi anak yang
bermasalah dengan hukum dan apa hambatan advokasi Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah
Kabuapten Asahan dalam memberikan perlindungan hukum terhadap anak yang bermasalah dengan
hukum. Bagi Lembaga Perlindungan Anak Kabupaten Asahan memberikan perlindungan anak yang
bermasalah dengan hukum memberikan makna bahwa segala bentuk kegiatan hukum yang menjamin
dan melindungi anak serta hak anak, seperti hak agar dapat hidup, tumbuh berkembang dan
mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan intimidasi. Hal ini sangat diperlukan seorang anak yang
mengalami bermasalah dengan hukum, dimana anak memiliki pemikiran yang labil dan cenderung
dikatakan lemah tentunya lebih rentan mendapatkan bentuk kekerasan dan intimidasi dari orang-orang
atau badan hukum atau lainnya terhadap anak yang bermasalah dengan hukum. Sebagai lembaga
perlindungan anak yang aktif di wilayah Kabupaten Asahan tentunya Lembaga Perlindungan Anak
Kabupaten Asaham dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya tidak selalu berjalan sesuai dengan
perencanaan, selalu ada hambatan-hambatan yang dihadapi oleh Lembaga Perlindungan Anak
Kabupaten Asahan, seperti keluarga korban kurang paham hukum, keluarga tidak mau berurusan
dengan hukum dan Akomodasi Lembaga Perlindungan Anak dalam mendampingi anak.
Kata Kunci : Anak, Tindak Pidana, Perlindungan
Full Text:
PDFReferences
Adami Chazawi. Kejahatan Terhadap Tubuh
Dan Nyawa,. Edited by PT. Raja
Grafindo Persada. Jakarta, 2002.
Asikin, Amiruddin dan Zainal. Pengantar
Metode Penelitian Hukum. Jakarta:
Kencana, 2006.
Bambang Waluyo. Penelitian Hukum Dalam
Praktek. Edited by Sinar Grafika.
Jakarta, 2002.
Harlen Sinaga, V. Dasar-Dasar Profesi
Advokat. Edited by Erlangga. Jakarta,
Hasil Wawancara Penulis Dengan Bapak
Awaluddin, S. Ag., M.H., Sebagai Ketua
Lembaga Perlindungan Anak
Refbacks
- There are currently no refbacks.