APLIKASI E-TILANG PADA PERKARA PIDANA LALU LINTAS (STUDI KASUS DI KANTOR SATLANTAS KISARAN)
Abstract
ABSTRAK
Aplikasi teknologi yang digunakan dalam memudahkan penyelenggaraan
penilangan dengan yang merupakan sistem yang sangat berpengaruh positif dalam
penyelenggaraaan penerapan pemberian sanksi hukum berupa penilangan. Adapun dalam
pelayanan masyarakat terhadap penggunakan aplikasi e-ctilang, taksiran panjar biaya
secara online, pembayaran panjar biaya secara online, pemanggilan secara online, dan
persidangan secara online. Adapun aplikasi e-tilang sangat diharapkan mampu
memberikan dampak positif terhadap penyelenggaraan penerapan hukum mengenai
penilangan. Tugas dan Wewenang Kepolisian Dalam hal ini adapun suatu tugas dan juga
suatu kewenangan yang dijalankan atau diemban oleh para personel Kepolisian Negara
Republik Indonesia yang sebagaimana secara jelas dan signifikan telah diatur di dalam
suatu ketentuan pada Pasal 15 ayat (1) UU No. 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara
Republik Indonesia.
Kata kunci: Aplikasi, E-Tilang, Perkara, Pidana, Lalu Lintas.
ABSTRACT
The technology application used in facilitating the implementation of a numbering system is a
system that has a very positive effect on the implementation of the application of legal sanctions
in the form of a numbering process. As for the community service for using the e-ctilang
application, online estimated down payments, online payment of down payments, online
calling, and online trials. The e-ticketing application is expected to have a positive impact on
the implementation of law enforcement regarding numbers. Duties and Authorities of the
Police In this case there is also a duty and also an authority that is carried out or carried out
by the personnel of the Indonesian National Police which as clearly and significantly has been
regulated in a provision in Article 15 paragraph (1) of Law No. 2 of 2002 concerning the
Indonesian National Police.
Keywords: Application, E-Ticket, Case, Criminal, Traffic.
Full Text:
PDFReferences
Adami Chazawi. Pelajaran Hukum
Pidana Bagian I (Stelsel Pidana,
Tindak Pidana, Teori-Teori
Pemidanaan, Dan Batas
Berlakunya Hukum Pidana),.
Edited by PT. Raja Grafindo
Persada. Jakarta, 2013.
Ananda Santoso. Kamus Lengkap
Bahasa Indonesia,. Edited by
Duta Media. Surabaya, n.d.
Apriandi Putra, Ismail, Irda Pratiwi.
“Perlindungan Hukum Terhadap
Petugas Pemadam Kebakaran
Dalam Kecelaksaan Lalu Lintas
Menurut Undang-Undang
Nomor 22 Tahun 2009 Tentang
Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan
Studi Kota Tanjungbalai” 1, no.
(2019): 46–51.
Fikri Yusdi, Bahmid, Salim Fauzi
Lubis. “TINJAUAN HUKUM
TENTANG TINDAK PIDANA
PENCURIAN DENGAN
PEMBERATAN (STUDI
KASUS PUTUSAN NO.
/Pid.B/2018/PN.Tjb) Jurnal
Tectum LPPM Universitas
Asahan Edisi Vol . 1 , No . 2 Mei
” 1, no. 2 (2020): 274–87.
Gerry Muhammad Rizky. KUHP
(Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana) & KUHAP (Kitab
Undang-Undang Hukum Acara
Pidana) (Surat Putusan
Mahkamah Konstitusi Tentang
Perubahan Pasal 154 Dan 156)
Dalam KUHP Nomor & PUUV/
,. Edited by Permata
Press, 2007.
Hadari Nawawi. Metode Penelitian
Sosial. Edited by Gajah Mada
Press. Yogyakarta, 1985.
R. Soesilo. KUHP (Kitab Undang-
Undang Hukum Pidana),.
Edited by Politeia. Bogor, n.d.
Sunarto. Keterpaduan Dalam
Penanggulangan Kejahatan,.
Edited by Aura Publishing.
Bandar Lampung, n.d.
Syahrunsyah, Emmi Rahmiwita
Naustion. “PEMBERIAN
KESAKSIAN OLEH SAKSI
DIMUKA PERSIDANGAN
DIPANDANG DARI
PERPEKTIF HUKUM ACARA
PIDANA/PERDATA,” no.
Refbacks
- There are currently no refbacks.