PERANAN DINAS TENAGA KERJA KOTA TANJUNGBALAI TERHADAP PERSELISIHAN UPAH MINIMUM

Tengku Sari Mega, Mangaraja Manurung

Abstract


ABSTRAK
Hubungan antara buruh dan pemberi kerja dituntut adanya keseimbangan antara hak dan
kewajiban, kewenangan masing-masing, terkait ketentuan normatif lainnya dari pekerja /
buruh. Menurut ketentuan Pasal 1 angka 30 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan “ Upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk
uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan
dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang
undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan
/atau yang telah atau akan dilakukan”.
Kata kunci: Dinas, Tenaga, Kerja, Upah, Minimum.
ABSTRACT
The relationship between labor and employer requires a balance between rights and
obligations, respective authorities, related to other normative provisions of the worker /
laborer. According to the provisions of Article 1 number 30 of Law No. 13 of 2003 concerning
Manpower "Wages are the rights of workers / laborers that are received and expressed in the
form of money as remuneration from the entrepreneur or employer to workers / laborers who
are determined and paid according to a work agreement, agreement, or statutory regulations,
including benefits for workers / laborers and their families for a job and / or that has been or
will be done ”.


Full Text:

PDF

References


Buku

Aloysius Uwioyono, Siti Hajati

Hoesin, Widodo Suryanodo,

Melani Kiswandari. Asas-Asas

Hukum Perburuhan. Jakarta:

PT. Raja Grafindo Persada,

Bambang Waluyo. Penelitian

Hukum Dalam Praktek. Edited

by Sinar Grafika. Jakarta,

Ikhwan Fahrojih. Hukum

Perburuhan Konsepsi, Sejarah

Dan Jaminan Konstitusional.,

Mangaraja Manurung.

“Menyelesaikan Perselisihan

Hubungan Industrial Melalui

Perundingan Bipartit.” Jurnal

Pionir LPPM Universitas

Asahan 20, no. 3–2 (2018): 1–

Manurung, Mangaraja. “Pengaturan

Perjanjian Kerja Waktu

Tertentu Dalam Hubungan

Kerja Antara Pekerja/Buruh

Dengan Pengusaha.” Jurnal

Pionir 2, no. 3 (2017): 1–6.

Sehat Damanik. Hukum Acara

Perburuhan,. Jakarta: Dss

Publishing, 2006.

Suhairi, Bahmid, Mangaraja

Manurung. “Aspek Hukum

Penetapan Upah Minimum

Kabupaten Batubara.” Jurnal

Citra Justicia 20, no. 2 (2018):

–8.

Bab I Penjelasan Umum Undang-

Undang Nomor 13 Tahun 2003

Tentang Ketenagakerjaan.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.