PERTANGGUNGJAWABAN PENGURUS KOPERASI PEGAWAI NEGERI KOTA TANJUNGBALAI DALAM RAPAT ANGGOTA KOPERASI
Abstract
ABSTRAK
Koperasi adalah suatu badan usaha yang beranggotakan dari beberapa orang ataupun juga
beberapa badan hukum dengan saling melandaskan satu dengan yang lainnya demi
tujuannya untuk dapat memberikan suatu kemudahan kepada masyarajat dalam
memperoleh modal keuangan ataupun barang yang dalam hal ini tidak mengambil
keuntungan dengan jumlah yang cukup besar. Maka mengenai jalannya sistem kerja
koperasi ialah terbagi ke dalam dua bagian bentuk usaha secara bersama yang mana
diantaranya yaitu aspek usaha bersama dapat dilihat dan juga dirasakan oleh pihak koperasi
Pegawai yang ada di Kota Tanjungbalai ialah dalam hal ini bersifat serba usaha, dimana
tujuan dari koperasi ini ialah untuk dapat lebih mengoptimalkan terhadap suatu sudut
pandang mengenai kesejahteraan para masyarakat.
Kata kunci: Pertanggungjawaban, Pengurus, Koperasi, Pegawai, Negeri.
ABSTRACT
A cooperative is a business entity whose members are several people or also several legal
entities based on one another for the purpose of being able to provide convenience to the
community in obtaining financial capital or goods which in this case do not take advantage of
a large enough amount. So regarding the running of the cooperative work system, it is divided
into two parts of the form of a joint business, which of which is the aspect of joint ventures that
can be seen and also felt by the employee cooperative in Tanjungbalai City, in this case it is
multi-business, where the purpose of this cooperative is is to be able to further optimize against
a point of view regarding the welfare of the community.
Keywords: Accountability, Management, Cooperatives, Employees, State.
Full Text:
PDFReferences
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Ari, Indra Perdana, Irda Pratiwi.
“Tinjauan Yuridis Terhadap
Pengesahan PT Sebagai Badan
Hukum Melalui Sistem
Administrasi Badan Hukum” 6,
no. 1 (2020): 47–55.
Arifial Chaniago. Perkoperasian
Indonesia. Bandung: Offset
Angkasa, 1984.
Asikin, Amiruddin dan Zainal.
Pengantar Metode Penelitian
Hukum. Jakarta: Kencana, 2006.
Bambang Sunggono. Metodologi
Penelitian Hukum. Edited by PT
Raja Grafindo Persada. Jakarta,
n.d.
Emmi Rahmiwita Nasution,
Syahrunsyah. “Kepastian
Hukum Tindakan Bank Dalam
Melakukan Lelang Eksekusi
Terhadap Objek Jaminan Kredit
,2 Emmi Rahmiwita Nasution,
Syahrunsyah,” no. September
(2020): 771–779.
Hadari Nawawi. Metode Penelitian
Sosial. Edited by Gajah Mada
Press. Yogyakarta, 1985.
Irda Pratiwi. “Peranan Bumn Dalam
Memberikan Pinjaman Modal
Kepada Pengusaha Kecil.” econversion
- Proposal for a
Cluster of Excellence 2 (2018):
–29.
Ridwan Khairandy. Pokok-Pokok
Hukum Dagang Indonesia.
Yogyakarta: UII Press, 2013.
Tom Gunadi. Sistem Perekonomian
Menurut Pancasila Dan UUD
Bandung: Angkasa, 1981.
Widiyanti dan Y.W Sunindhia.
Koperasi Dan Perekonomian
Indonesia. Jakarta: Rineka
Cipta, 1998.
Refbacks
- There are currently no refbacks.