PERAN KANTOR URUSAN AGAMA DALAM PENCATATAN PERKAWINAN (STUDI DI KANTOR KUA KECAMATAN KUALUH SELATAN)
Abstract
ABSTRAK
Pencatatan suatu perkawianan telah diataur didalam Peraturan Menteri Agama Republik
Indonesia Nomor 19 Tahun 2018 Tentang Pencatatan Perkawinan Pasal 2 (2) yaitu Pencatatan
perkawinan dalam Akta Perkawinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh
Kepala KUA Kecamatan. Setelah pelaksanaan pendaftaran suatu perkawinan didaftarkan
maka pihak KUA Kecamatan akan melakukan suatu pendataan berupa pencatatan atas
permohonan pengajuan perkawinan yang akan dilaksanakan. Pelaksanaan pencatatan suatu
perkawinan ini merupakan sebagai bukti bahwa keabsahan suatu perkawinan yang
dilangsungkan tidak terjadi suatu halangan. Pada penelitian hukum ini menggunakan bahan
hukum primer, yaitu : Peraturan Perundang-Undangan. Bahan hukum sekunder, yaitu : bukubuku
hukum. Bahan hukum tersier, yaitu : buku-buku non hukum. Pada penelitian ini,
bahwasannya. Pemberitahuan kehendak menikah disampaikan kepada PPN di wilayah
kecamatan tempat tinggal calon istri. Pemberitahuan kehendak nikah dilakukan secara tertulis
dengan mengisi formulir pemberitahuan dan dilengkapi persyaratan. Jika dalam
pemberitahuan kehendak nikah tersebut terdapat kekurangan persyaratan seperti belum
lengkapnya data calon pengantin, ataupun persyaratan lain maka Petugas KUA
memberitahukan kepada calon pengantin tersebut tentang kekurangan data/persyaratan
tersebut untuk segera dilengkapi. Karena ketika data/persyaratan tersebut belum terpenuhi
maka KUA tidak dapat menerima pemberitahuan kehendak nikah tersebut terlebih lagi untuk
melaksanakan pernikahan. Karena itu kelengkapan dan keakuratan data sangat diutamakan
dalam pemberitahuan kehendak nikah.
Kata Kunci : Pencatatan, Perkawinan, Kantor Urusan Agama
Full Text:
PDFReferences
DAFTAR PUSTAKA
Abdul Kadir, M. (2015). Hukum Dan
Penelitian Hukum. Bandung : Pt. Citra
Aditya Bakti.
Fadli, U., & Pratiwi, I. (2020). Analisis
Perjanjian Kawin Setelah Pelaksanaan
Perkawinan ( Studi Kasus Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 69 / Puu-
. 1(2), 208–211.
Nopita Rizki Andini Lubis, Indra
Perdana, Mangaraja Manurtung (1),
–79.
Marzuki, P. P. M. (2009). Penelitian
Hukum. In Penelitian Hukum.
Putri Rahmat; Martua, Junindra, I. S. R.
(2019). Analisis Yuridis Status
Kedudukan Anak Yang Lahir Dari
Perkawinan Campuran Ditinjau Dari
Undang-Undang Nomor 12 Tahun
Tentang Kewarganegaraan
Republik Indonesia. Jurnal PIONIR
Refbacks
- There are currently no refbacks.