PENEGASAN HUKUM ATAS PELAKU PERUSAKAN METERAN AIR (STUDI DI KANTOR PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM KOTA TANJUNGBALAI)
Abstract
ABSTRAK
Pertanggungjawaban hukum terhadap pengrusakan meteran pencurian air PDAM di Kota
Tanjungbalai diatur didalam peraturan direksi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM)
kota Tanjungbalai Nomor 60 Tahun 2018 Tentang mekanisme tata cara pengenaan sanksi
kepada orang yang melakukan pelanggaran terhadap larangan Sistem Penyediaan Air Minum
(SPAM). Terkait larangan diatur didalam Pasal 3 (pengendalian), dalam huruf k setiap orang
atau badan dilarang merusak instalasi meter air, melepas menghilangkan segel, membalik
arah meter air merusak atau memasang alat bisa mengganggu kerja meter air.
Kata kunci: Penegasan, Hukum, Pelaku, Perusakan, Meteran Air.
ABSTRACT
The legal responsibility for damaging the PDAM water theft meter in Tanjungbalai City is
regulated in the regulation of the Board of Directors of the Tanjungbalai Regional Water
Company (PDAM) Number 60 of 2018 concerning the mechanism for imposing sanctions on
people who violate the prohibition of Drinking Water Supply Systems (SPAM) Regarding the
prohibition stipulated in Article 3 (control), in letter k, every person or body is prohibited
from damaging the water meter installation, removing the seal, reversing the direction of the
water meter, damaging or installing a device that can interfere with the water meter's work.
Keywords: Affirmation, Law, Perpetrator, Destruction, Water Meter.
Full Text:
PDFReferences
Buku
Fikri Yusdi, Bahmid, Salim Fauzi
Lubis. “Tinjauan Hukum
Tentang Tindak Pidana
Pencurian Dengan Pemberatan
(Studi Kasus Putusan No.
/Pid.B/2018/PN.Tjb) Jurnal
Tectum LPPM Universitas
Asahan Edisi Vol . 1 , No . 2 Mei
” 1, no. 2 (2020): 274–87.
Khairul Amri Panjaitan, Bahmid,
Junindra Martua. “Efektivitas
Implementasi Peraturan
Walikota Tanjungbalai” 1, no. 2
(2020): 212–24.
Ratminto dan Atik Septi Winarsih.
Manajemen Pelayanan.
Yogyakarata: Pustaka Pelajar,
Tantowi, Ilham, Irda Pratiwi,
Fakultas Hukum, Universitas
Asahan, Sumatera Utara,
Sudikno Mertokusumo, and
Hukum Sebuah Pengantar.
“Tinjauan Yuridis Terhadap
Tindak Pidana Melakukan
Bersama-Sama Menyimpan
Rupiah Palsu (Studi Kasus
Putusan NO.
/Pid.B/2015/PN.Kis).”
Jurnal Pionir LPPM Universitas
Asahan 6, no. 364 (2020): 70–
Yusuf Sofie. Perlindungan
Konsumen Dan Instrumen-
Instrumen Hukumnya,.
Bandung: PT. Citra Ditya
Bhakti, 2000.
Refbacks
- There are currently no refbacks.