IDENTIFIKASI PEMBERIAN SURAT KETERANGAN AHLI WARIS OLEH LURAH TERHADAP PEMOHON HAK WARIS (STUDI DI KANTOR KELURAHAN BETING KUALA KAPIAS KECAMATAN TELUK NIBUNG)
Abstract
Adanya perbuatan pencabulan pada perempuan pada saat ini sering kita lihat di media
Kelurahan Beting Kuala Kapias yang ada di Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjungbalai
merupakan pemerintahan kelurahan untuk melayani urusan pemerintahan kepada
masyarakat Kelurahan Beting Kuala Kapias. Pelayanan dilakukan dalam beberapa urusan
masyarakat seperti pembuatan kartu tanda penduduk, kartu keluaraga, akte kelahiran
sampai pembuatan surat keterangan ahli waris yang ditandatangani oleh lurah sebagai
pejabat tettinggi dikelurahan. Bagi masyarakat Kelurahan Beting Kuala Kapias hal ini
sangat membantu dalam menyelesaikan permasalahan ahli waris ini. Seperti permintaan
surat keterangan ahli waris oleh seorang perempuan dimana suaminya telah meninggal
dunia, hal ini digunakan sebagai dasar pengajuan penetapan ahli waris di pengadilan.
Penelitian dilakukan secara empiris dengan rumusan masalah adalah bagaimana
pelaksanaan pemberian surat keterangan ahli waris yang dibuat oleh Lurah Kelurahan
Beting Kuala Kapias Kecamatan Teluk Nibung dan apa hambatan-hanbatan dalam
pemberian surat keterangan ahli waris oleh Keluarahan Beting Kuala Kapias Kecamatan
Teluk Nibung. Di dalam pelaksanaan pembemberian surat keterangan ahli waris di
Kelurahan Beting Kuala Kapias diketahui bahwa mempunyai sistem koordinasi dimana
bagi pemohon dengan membawa syarat-syarat yang telah ditentukan untuk menghadap
pertama sekali kepada sekretaris kelurahan dibagian kesekretariatan. Kemudian sekretaris
menyeleksi berkas-berkas yang ada dan kurang akan dipenuhi kekeurangannya tersebut.
Setelah itu berkas-berkas akan di jadikan dasar pembuatan surat keterangan ahli waris. Hal
ini dibuatkan dalam untuk kesinkronisasikan antara data dengan tujuan pembuatan surat
keterangan. Adanya bukti bahwa pemohon merupakan ahli waris dapat berbentuk, seperti
adanya si pewaris memberi surat wasiat langsung, adanya putusan Pengadilan, adanya
ketua pengadilan atau hakim memberikan penetapan, dan ataupun terhadap warga
merupakan :WNI sebagai penduduk asli, maka surat keterangan ahli waris dapat dibuatkan
para ahli waris dimana harus 2 orang paling sedikit menjadi saksi serta kemudian lurah
atau kepala desa serta camat membri penguatan surat tersebut dimana syaratnya si pewaris
pada saat meninggal dunia beralamat atau tinggal di wilayah kelurahan atau desa tersebut.
WNI yang memiliki turunan Tionghoa atau cina, sehingga pembuatan akta keterangan hak
mewaris dilakukan oleh Notaris. WNI yang merupakan turunan dari Timur Asing lainnya,
sehingga pembuatan surat keterangan waris dapat dilakukan oleh Balai Harta Peninggalan.
Kata Kunci : ahli waris, surat keterangan, beting kuala kapias
Full Text:
PDFReferences
Buku dan Jurnal
Khairani, Indra Perdana, and Irda
Pratiwi. “Penerapan Hukum
Perpres No. 25 Tahun 2008
Tentang Persyaratan Dan Tata
Cara Pendaftaran Penduduk Dan
Pencatatan Sipil (Studi Di Dinas
Kependudukan Dan Pencatatan
Sipil Kota Tanjungbalai).” Jurnal
Pionir LPPM Universitas Asahan
Vol. 6 N0.2, n.d., 287.
Lubis, Kamaliyah, Abdul Gani, and
Junindra Mar. “Studi Tentang
Pelayanan Perekaman Data EKTP
Berdasarkan UU. No. 24
Tahun 2013 Di Kantor Dinas
Refbacks
- There are currently no refbacks.