PELAKSANAAN PEMBENTUKAN KOMISI SEBAGAI ALAT KELENGKAPAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH (STUDI PADA DAWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN ASAHAN)
Abstract
Undang-Undang tentang Pemerintah Daerah tidak begitu memperjelas tentang alat
kelengkapan DPRD, sehingga diperlukan sebuah Peraturan Pemerintah untuk memperjelas
bagaimana fungsi dan tugas dari alat kelengkapan DPRD. Salah satu peraturan pemerintah
yang mengatur tentang alat kelengkapan DPRD adala Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun
2018 tentang Pedoman Penyusuanan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi,
Kabupaten, Kota. Pertimbangan dibuatnya Peraturan Pemerintah tersebut untuk terwujudnya
produktivitas, efektivitas, efisiensi, serta akuntabilitas dalam menyelenggara pemerintah
daerah dengan melaksanakan kewajiban dan hak serta melaksanakan wewenang, fungsi dan
tugas DPRD menurut pada ketentuan aturan dan perundangan-undangan. Alat kelengkapan
DPRD salah satunya adalah pembentukan komisi. Komisi di DPRD Kabupaten Asahan sangat
diperlukan sebagai alat kelengkapan dalam menjalakan fungsi anggota DPRD Kabupaten
Asahan sesuai Peraturan DPRD Kabupaten Asahan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Tata Tertib
DPRD Kabupaten Asahan. Penelitian secara hukum empiris yaitu jenis penelitian hukum
sosiologi dan dapat disebut pula dengan penelitian lapangan. Rumusan masalah dalam
penelitian ini adalah bagaimana pertimbangan fraksi dalam menempatkan anggota-anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam alat kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
dan bagaimana pemenuhan hak-hak anggota fraksi dalam penempatan untuk duduk di komisi.
Pertimbangan fraksi dalam menetapkan anggotanya menjabat sebagai Ketua Komisi karena
tugas yang akan dijalankan haruslah orang-orang yang benar-benar berpengalaman dalam
legislasi karena jabatan Ketua Komisi merupakan jabatan politisi dan juga merupakan jabatan
yang langsung berhadapan dengan masyarakat dalam menampung aspirasi masyarakat serta
berhadapan langsung dengan para pimpinan pemerintah daerah atau pimpinan perangkat
daerah. Pertimbangan ini memang diperlukan agar Ketua Komisi tersebut benar-benar mampu
menjalankan tugas dan fungsinya sebagai anggota DPRD serta menjadi Ketua Komisi sebagai
alat kelengkapan DPRD dimana pada jabatan periode sebelumnya para anngota DPRD
tersebut diberikan bintek dan pelatihan lainnya untuk meningkatkan kemampuan sebagai
amggota DPRD.
Full Text:
PDFReferences
a. Buku dan Jurnal
Afif, Zaid. “Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan Berdasarkan
Pancasila Dan Undang-Undang Dasar
Negara Kesatuan Republik Indonesia.”
Jurnal Dialog: Vol/Num: VII/I,
September 2018, Terindeks: Open
Journal System (OJS)/Google Scholar,
N.D.
Muluk, M.R. Khairul. Desentralisasi Dan
Pemerintahan Daerah. Cetekan I.
Malang: Bayu Media, 2006.
Ni’matul Huda. Hukum Tata Negara
Indonesia. Jakarta: Raja Grafindo
Persada, 2005.
Putri, Wirda Eka, Rahmat, And Junindra
Martua. “Peranan Peradilan Tata Usaha
Negara Dalam Menciptakan
Pemerintahan Yang Baik Ditinjau Dari
Segi Hukum Administrasi Negara.”
Jurnal Pionir LPPM Universitas Asahan
Vol. 5 N0. 4 November-Desember 2019,
N.D., 236.
Waluyo, Bambang. Penelitian Hukum Dalam
Praktek. Jakarta: Sinar Grafika, 2002.
Wulandari, Fika, Rahmat, And Zaid Afif.
“Pelaksanaan Tugas Dan Fungsi Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kota
Tanjungbalai Ditinjau Bari Tata Tertib
Nomor 1 Tahun 2018.” Jurnal Tectum
LPPM Universitas Asahan Edisi Vol. 1
No. 1 November, 2019, 99.
b. Perundang-Undangan Dan Peraturan
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018
Tentang Pedoman Penyusuanan Tata
Tertib Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Provinsi Dan Kabupaten/Kota
Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Asahan Nomor 1 Tahun 2020
Tentang Perubahan Atas Peraturan
Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 2
Tahun 2018 Tentang Tata Tertib Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Asahan
ISSN PRINT : 2714-9781
ISSN ONLINE : 2715-2677
u rnal Tectum LPPM Universitas Asahan Edisi Vol. 2, No. 1 Mei 2021
c. Internet
Https://Orbitdigitaldaily.Com/Kpu-
Tetapkan-45-Anggota-Dprd-Asahan-
Terpilih
Https://Medanbisnisdaily.Com/News/Online/
Read/2019/08/14/83526/Kpu_Tetapkan
_45_Caleg_Terpilih_Dprd_Asahan_Ka
der_Gerindra_Terbanyak
Refbacks
- There are currently no refbacks.