PERANAN WARTAWAN KOTA TANJUNGBALAI DALAM MELINDUNGI KEBEBASAN PERS (STUDI DI KANTOR BAGIAN HUMAS KOTA TANJUNGBALAI)

Afrina, Emiel Salim Siregar2

Abstract


ABSTRAK
Dewan Pers ialah merupakan suatu lembaga yang dibentuk sejak tahun 1968, dimana secara
hukumnya merupakan sebagai konstruksi hukum untuk dapat menghindari terjadinya dualisme
kepentingan di dalam pengelolaan pers. Maka mengenai hal ini, segala bentuk kebijakan terkait
permasalahan dalam tubuh pers, maka pihak Dewan Pers, dapat menjadi pendamping di dalam
melakukan suatu pembinaan atas pers yang terlibat di dalam suatu masalah. Adapun dalam hal
ini fungsi pers ialah sebagai salah satu penasihat Pemerintah melakukan suatu pembinaan atas
pertumbuhan dan juga perkembangan pers secara nasional. Dalam hal ini adapaun di dalam
penyelenggaraan suatu tugas dan juga kewenangan dewan pers, maka dalam hal ini di dasari
pada suatu tanggungjawab yang jelas, sebab suatu kinerja selalu menjadi suatu persoalan yang
sering dihadapi oleh pers, dan juga dalam hal ini pers juga sering dituntut oleh masyarakat agar
tetap menjalankan tugasnya sesuai dengan harapan dan bersifat independen demi terwujudnya
Pemerintahan yang lebih akuntabel.
Kata kunci: Peranan, Wartawan, Melindungi, Kebebasan, Pers.


Full Text:

PDF

References


Buku

Amiruddin, Pengantar Metode Penelitian

Hukum, (Jakarta:PT. Raja Grafindo

Persada), 2006.

Sunggono Bambang, Metodologi

Penelitian Hukum, (PT Raja Grafindo

Persada, Jakarta).

Dewan Pers, 28 Februari 2014, Surat

Edaran Dewan Pers tentang

Independensi Wartawan dan Pemuatan

Iklan Politik di Media Massa,

http://www.dewanpers.or.id/pernyataa

n/detail/151/surat-edaran-dewan-perstentang-

independensi-wartawan-danpemuatan-

iklan-politik-di-mediamassa,

diakses pada tanggal 20

Februari 2020,pukul 15.15 Wib.

Nawawi Hadari, Metode Penelitian Sosial,

(Gajah Mada Press, Yogyakarta,

.

Hasil wawancara dengan Bapak Husni

Panjaitan (Ketua Persatuan Wartawan

Indonesia Tanjungbalai) pada tanggal 13

Agustus 2020

Hasil wawancara dengan Bapak Husni

Panjaitan (Ketua Persatuan Wartawan

Indonesia Tanjungbalai) pada tanggal 13

Agustus 2020

Komisi Penyiaran Indonesia, 10 Juni 2014,

Pemberitaan Tidak Netral, KPI Pusat

Tegur Metro TV dan TV One,

https://www.kpi.go.id/index.php/lihatterkini/

-dalam-negeri/32106-

ISSN PRINT : 2714-9781

ISSN ONLINE : 2715-2677

u rnal Tectum LPPM Universitas Asahan Edisi Vol. 2, No. 1 Mei 2021

pemberitaan-tidak-netral-kpi-pusattegur-

metro-tv-dan-tv-one, diakses pada

tanggal 14 Februari 2020, pukul 14.22

Wib

Konsideran Menimbang huruf c Undang-

Undang No. 40 Tahun 1999 tentang

Pers

Wahyono Bayu S., dkk., Ironi Eksistensi

Regulator Media di Era Demokrasi,

Cetakan I, Pemantau Regulasi dan

Regulator Media (PR2Media) bekerja

sama dengan Yayasan Tifa,

Yogyakarta, 2011.

Wikipedia, Wartawan.

https://id.wikipedia.org/wiki/Wartawan,

diakses pada 14 Juni 2020 pukul 14.16

Wib.

Junindra Martua, Seminar Nasional

Multidisiplin Ilmu, and. “Peran

Birokrasi Pemerintah Sebagai

Penyelenggara Pelayanan Publik,”

https://doi.org/10.31227/osf.io/5xvew.

Alwin Rais Lubis, Bahmid, Suriani.

“Pengaturan Hukum Penyebaran Berita

Bohong ( Hoax ) Melalui Media Online” 1,

no. 1 (n.d.): 16–30.

Simbolon, Tifan Pramuditia,Bahmid, and

Emiel Salim Siregar. “Perlindungan

Kebebasan Berpendapat Melalui Media

Internet Dalam Undang-Undang Nomor

Tahun 2008 Tentang Informasi

Elektronik Ditinjau Dari Perspektif Hak

Asasi Manusia” 1, no. 1 (2019): 85–89.

V.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.