PERANAN WARTAWAN KOTA TANJUNGBALAI DALAM MELINDUNGI KEBEBASAN PERS (STUDI DI KANTOR BAGIAN HUMAS KOTA TANJUNGBALAI)
Abstract
ABSTRAK
Dewan Pers ialah merupakan suatu lembaga yang dibentuk sejak tahun 1968, dimana secara
hukumnya merupakan sebagai konstruksi hukum untuk dapat menghindari terjadinya dualisme
kepentingan di dalam pengelolaan pers. Maka mengenai hal ini, segala bentuk kebijakan terkait
permasalahan dalam tubuh pers, maka pihak Dewan Pers, dapat menjadi pendamping di dalam
melakukan suatu pembinaan atas pers yang terlibat di dalam suatu masalah. Adapun dalam hal
ini fungsi pers ialah sebagai salah satu penasihat Pemerintah melakukan suatu pembinaan atas
pertumbuhan dan juga perkembangan pers secara nasional. Dalam hal ini adapaun di dalam
penyelenggaraan suatu tugas dan juga kewenangan dewan pers, maka dalam hal ini di dasari
pada suatu tanggungjawab yang jelas, sebab suatu kinerja selalu menjadi suatu persoalan yang
sering dihadapi oleh pers, dan juga dalam hal ini pers juga sering dituntut oleh masyarakat agar
tetap menjalankan tugasnya sesuai dengan harapan dan bersifat independen demi terwujudnya
Pemerintahan yang lebih akuntabel.
Kata kunci: Peranan, Wartawan, Melindungi, Kebebasan, Pers.
Full Text:
PDFReferences
Buku
Amiruddin, Pengantar Metode Penelitian
Hukum, (Jakarta:PT. Raja Grafindo
Persada), 2006.
Sunggono Bambang, Metodologi
Penelitian Hukum, (PT Raja Grafindo
Persada, Jakarta).
Dewan Pers, 28 Februari 2014, Surat
Edaran Dewan Pers tentang
Independensi Wartawan dan Pemuatan
Iklan Politik di Media Massa,
http://www.dewanpers.or.id/pernyataa
n/detail/151/surat-edaran-dewan-perstentang-
independensi-wartawan-danpemuatan-
iklan-politik-di-mediamassa,
diakses pada tanggal 20
Februari 2020,pukul 15.15 Wib.
Nawawi Hadari, Metode Penelitian Sosial,
(Gajah Mada Press, Yogyakarta,
.
Hasil wawancara dengan Bapak Husni
Panjaitan (Ketua Persatuan Wartawan
Indonesia Tanjungbalai) pada tanggal 13
Agustus 2020
Hasil wawancara dengan Bapak Husni
Panjaitan (Ketua Persatuan Wartawan
Indonesia Tanjungbalai) pada tanggal 13
Agustus 2020
Komisi Penyiaran Indonesia, 10 Juni 2014,
Pemberitaan Tidak Netral, KPI Pusat
Tegur Metro TV dan TV One,
https://www.kpi.go.id/index.php/lihatterkini/
-dalam-negeri/32106-
ISSN PRINT : 2714-9781
ISSN ONLINE : 2715-2677
u rnal Tectum LPPM Universitas Asahan Edisi Vol. 2, No. 1 Mei 2021
pemberitaan-tidak-netral-kpi-pusattegur-
metro-tv-dan-tv-one, diakses pada
tanggal 14 Februari 2020, pukul 14.22
Wib
Konsideran Menimbang huruf c Undang-
Undang No. 40 Tahun 1999 tentang
Pers
Wahyono Bayu S., dkk., Ironi Eksistensi
Regulator Media di Era Demokrasi,
Cetakan I, Pemantau Regulasi dan
Regulator Media (PR2Media) bekerja
sama dengan Yayasan Tifa,
Yogyakarta, 2011.
Wikipedia, Wartawan.
https://id.wikipedia.org/wiki/Wartawan,
diakses pada 14 Juni 2020 pukul 14.16
Wib.
Junindra Martua, Seminar Nasional
Multidisiplin Ilmu, and. “Peran
Birokrasi Pemerintah Sebagai
Penyelenggara Pelayanan Publik,”
https://doi.org/10.31227/osf.io/5xvew.
Alwin Rais Lubis, Bahmid, Suriani.
“Pengaturan Hukum Penyebaran Berita
Bohong ( Hoax ) Melalui Media Online” 1,
no. 1 (n.d.): 16–30.
Simbolon, Tifan Pramuditia,Bahmid, and
Emiel Salim Siregar. “Perlindungan
Kebebasan Berpendapat Melalui Media
Internet Dalam Undang-Undang Nomor
Tahun 2008 Tentang Informasi
Elektronik Ditinjau Dari Perspektif Hak
Asasi Manusia” 1, no. 1 (2019): 85–89.
V.
Refbacks
- There are currently no refbacks.