TANGGUNG JAWAB PT. JALUR NUGRAHA EKAKURIR (JNE) KOTA TANJUNG BALAI TERHADAP KERUSAKAN DALAM PENGIRIMAN BARANG (STUDI DI KANTOR PT. JALUR NUGRAHA EKAKURIR (JNE)
Abstract
Dalam penelitian hukum mengenai Tanggung Jawab PT. Jalur Nugraha Ekakurir (JNE) Kota Tanjung Balai Terhadap Kerusakan Dalam Pengiriman Barang (Studi Di Kantor PT. Jalur Nugraha Ekakurir (JNE). Isi Tanggung Jawab PT. Jalur Nugraha Ekakurir (JNE) Kota Tanjung Balai Terhadap Kerusakan Dalam Pengiriman Barang (Studi Di Kantor PT. Jalur Nugraha Ekakurir (JNE). Pada penelitian hukum ini menggunakan metode penelitian hukum empiris dan melakukan studi Ke JNE Kota Tanjungbalai.Pada penelitian hukum ini menggunakan bahan hukum primer, yaitu : Peraturan Perundang-Undangan. Bahan hukum sekunder, yaitu : buku-buku hukum. Bahan hukum tersier, yaitu : buku-buku non hukum. Adapun mengenai tanggungjawab bagi para pelaku usaha atas kerugian konsumen ialah dalam bentuk berupa adanya rasa Tanggung jawab atas ganti kerugian terhadap suatu kerusakan barang, dan tanggung jawab ganti kerugian atas kerugian konsumen. Dengan berdasarkan pada suatu tindakan yang terlambat di dalam pengiriman barang, maka satu-satunya dasar pertanggungjawaban pelaku usaha ialah meliputi segala kerugian yang dialami konsumen.
Kata Kunci : Tanggungjawab, Pengiriman Barang, Kerusakan
Full Text:
PDFReferences
A. Buku
Achmad Ichsan, Hukum Dagang, (Jakarta : Pradnya Paramita, 1981).
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, (Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada, 2010).
Amirudin dan Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, (Jakarta : Raja Grafindo Persada, 2004, Cet. 1).
B. Wawancara
Wawancara penulis dengan Petugas Counter SCO JNE (Sales Counter Office) Kota Tanjungbalai, pada Pukul 11.00 WIB
Refbacks
- There are currently no refbacks.