TINJAUAN TERHADAP TINGKAT PELANGGARAN LALU LINTAS (STUDI DI WILAYAH HUKUM POSLANTAS SEI BEJANGKAR)
Abstract
Untuk mewujudkan keamanan dan keselamatan ketika di jalan raya, maka dibuatlah suatu peraturan hukum berupa Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, dan peraturan tentang lalu lintas agar dipatuhi oleh setiap orang dalam berlalu lintas. Kesadaran dan kedisiplinan masyarakat terhadap peraturan masih sangat rendah, sehingga pelanggaran lalu lintas sering terjadi walaupun telah dibuat suatu hukum pada kenderaan dan aturan sedemikian rupa. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris, dimaksudkan hukum empiris ini dikonsepkan apabila suatu petunjuk berdasarkan pengalaman agar bisa diawasi saat kehidupan nyata. Adapun rumusan dalam penelitian ini adalah bagaimana tugas dan wewenang polisi lalu lintas di wilayah hukum Pos Lalu Lintas Sei Bejangkar dan bagaimana upaya kepolisian untuk mengatasi terjadinya pelanggaran lalu lintas di wilayah hukum Pos Lalu Lintas Sei Bejangkar. Tugas dan wewenang Polisi Lalu Lintas khususnya di wilayah Hukum Poslantas Sei Bejangkar ialah menciptakan situasi dan kondisi lalu lintas dalam keadaan aman, lancar, dan terkendali sepanjang wilayah hukum Poslantas Sei bejangkar. Serta bertugas untuk mengurangi terjadinya pelanggaran pada lalu lintas serta mengekang total angka terjadinya kecelakaan di lalu lintas. Wewenang Poslantas terkhusus wilayah Hukum Poslantas Sei Bejangkar. Upaya yang telah di lakukan Poslantas Sei Bejangkar ada 2 metode dalam menaggulangi pelanggaran pada lalu lintas melalui; (1) Upaya Preventif (upaya pencegahan) upaya ini menggunakan cara memberikan tambahan pengetahuan masyarakat mengenai lalu lintas, (2) Upaya Represif (upaya penanggulangannya) yaitu dengan cara upaya penerapan paksa yakni dengan memberikan sanksi kepada setiap pelanggar lalu lintas
Kata Kunci : Pelanggaran, Polisi, Lalu Lintas
Full Text:
PDFReferences
A. Buku-buku
Jonny Ibrahim, Teori dan Metode Penelitian Hukum Normatif, Surabaya: Bayu Media Publishing, 2006.
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana Perdana Media Group, 2017.
Soerjono Soekanto, Faktor-faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Jakarta: Grafindo Rsada, 2003.
Soerjono Soekanto, Polisi dan lalu lintas (Analisis Menurut Sosiologi Hukum), Bandung: Mandar Maju, 1989.
Soerjono Soekanto, Suatu Tujuan Sosiologi Hukum terhadap Masalah-masalah
Sosial, Citra Aditya Bakti, 2014.
Siti Sundari, Hukum Lingkungan dan Kebijakan Lingkungan Nasional, Surabaya: Airlangga, 2005.
Wahyu Nugroho, Masalah Penegakan Hukum, suatu Tujuan Sosiologi, Jakarta: Sinar Grafika, 2018.
B. Peraturan Perundang-undangan
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2012 Tentang Kenderaan.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan.
C. Karya Ilmiah
Ari Suryawan, “Pentingnya kesadaran masyarakat dalam Berlalu Lintas serta Penegakan Hukum Tilang”, Skripsi Fakultas Hukum, UNA, 2017.
Yasri Ahmad, “Peranan Patroli Polisi Dalam Penanggulangan Pelanggaran Lalu Lintas”, Skripsi Fakultas Hukum, Universitas Hasanuddin, 2016.
D. Wawancara
Wawancara dengan Bapak J. Tarigan Kapos Lantas Sei Bejangkar, Pada Hari Rabu Tanggal 8 Juli 2020
Refbacks
- There are currently no refbacks.