PERANAN PEMERINTAH KABUPATEN BATU BARA DALAM PENGELOLAAN DAN PENDAYAGUNAAN SUMBER HUTAN BAKAU (STUDI DI DINAS LINGKUNGAN HIDUP KABUPATEN BATU BARA)

Khairul Paisal, Emiel Salim Siregar

Abstract


Penelitian ini meneliti tentang Peranan Pemerintah Kabupaten Batu Bara Dalam Pengelolaan Dan Pendayagunaan Sumber Hutan Bakau. Pada penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris dan melakukan studi ke Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Batubara. Penelitian hukum ini menggunakan bahan hukum primer, yaitu : Peraturan Perundang-Undangan. Bahan hukum sekunder, yaitu : buku-buku hukum. Bahan hukum tersier, yaitu : buku-buku non hukum. Peranan Pemerintah Kabupaten Batu Bara Dalam Pengelolaan Dan Pendayagunaan Sumber Hutan Bakau saat ini mengalami kendala-kendala di dalam menindaklanjuti atas penebangan hutan bakau di wilayah Kabupaten Batubara, maka dalam penegakan hukum atas kejahatan tersebut telah menunjukan bahwasannya  ketentuan hukum di bidang kehutanan belum dapat diakomodasi atas perkembangan suatu kejahatan yang ada. Adapun mengenai hal tersebut, maka dalam menangani kasus kejahatan di bidang kehutanan belakangan ini semakin berkembang dan juga semakin luas.

Kata Kunci : Hutan Bakau, Peranan Pemerintah, Pengelolaan dan Pendayagunaan


Full Text:

PDF

References


A. Buku

Amirudin dan Asikin, Zainal, Pengantar Metode Penelitian Hukum, (Jakarta : Raja Grafindo Persada, 2004, Cet.1) Mulyadi. Ekonomi Kelautan, (Jakarta : Radjawali, 2008).

Pamulardi Bambang, Hukum Kehutanan dan Pembangunan Bidang Kehutanan, (Jakarta : PT. Raja Grafindo, 1996).

Soekanto, Soerjono dan Mamudji, Sri, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, (Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada, 2010).

Sulaksono Agus Syarief, Ekologi dan Asas Pengelolaan Lingkungan, (Jakarta : Sinar Grafika, 2010).

Sunarso Siswanto, Hukum Pidana Lingkungan Hidup dan Strategi Penyelesaian Sengketa, (Jakarta : Rineka Cipta, 2005)

B. Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya

Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan

Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Tata Ruang

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan

C. Wawancara

Wawancara penulis dengan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Batubara, yang bernama ASMUI RASYID MARPAUNG, S.STP, M.AP, pada Tanggal 19 Agustus 2020

D. INTERNET

Batubara, https:// /kabupaten_batubara, diakses tanggal 06 Juni 2020

Metode Penelitian Hukum, https://etheses.uin-malang.ac.id, diakses tanggal 08 Mei 2020


Refbacks

  • There are currently no refbacks.