ANALISIS YURIDIS TERHADAP KERJASAMA SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DENGAN KEPOLISIAN
Abstract
Ketentuan Pemerintah tentang Satpol PP terdapat dalam Peraturan Pemerintah No 6 Tahun 2010, Satuan Polisi Pamong Praja, yang selanjutnya disingkat Satpol PP, adalah bagian perangkat daerah dalam penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat. Salah satu tujuan Peraturan Daerah (Perda) yang dikeluarkan oleh Pemerintah daerah (Pemda) adalah menjamin kepastian hukum, menciptakan, serta memelihara ketentraman dan ketertiban umum. Penegakan Perda merupakan wujud awal dari terciptanya keamanan dan ketertiban masyarakat. Dalam pelaksanaannya diperlukan suatu kemampuan untuk menangani berbagai pelanggaran-pelanggaran yang menyangkut ketertiban. Dengan memperhatikan latar belakang diatas, maka skripsi ini akan meneliti perihal lingkungan hidup, dengan rumusan permasalahan yakni bagaimana Pengaturan Hukum Kerjasama Satuan Pamong Praja Dengan Kepolisian. Bagaimana Bentuk Serta Implementasi Kerjasama Satuan Pamong Praja Dengan Kepolisian. Penelitian skripsi ini adalah penelitian empiris digunakan untuk menganalisis hukum yang dilihat sebagai prilaku masyarakat yang berpola dalam kehidupan masyarakat yang selalu berinteraksi dan berhubungan dalam aspek kemasyarakatan. Berdasarkan pembahasan pada bab sebelumnya, maka penulis menarik kesimpulan Bentuk Serta Implementasi Kerjasama Satuan Pamong Praja Dengan Kepolisian. Agar dapat mengetahui bagaimana Pola Koordinasi antara PPNS Satpol PP Dengan Penyidik Kepolisian Dalam Melakukan Penyidikan Atas Pelanggaran Peraturan Daerah Di Kabupaten Asahan, Maka dalam penelitian ini peneliti akan membahas mengenai sisi Koordinasi antara PPNS Satpol PP dengan Penyidik Kepolisian dalam melakukan penyidikan atas pelanggaran peraturan daerah di Tanjungpinang pada periode tahun 2016 dengan mengacu pada pendapat yang dituangkan oleh Malayu S.P. Hasibuan (2006:88) bliau menerangkan tentang Faktor-faktor yang mempengaruhi Koordinasi yaitu : a. Kesatuan Tindakan, b. Komunikasi, c. Pembagian Kerja, d. Disiplin.Keempat dimensi faktor tersebut dianalisis berdasarkan dari penelitian yang telah peneliti lakukan sebelumnya.
Kata Kunci : Kerjasama, Satuan Pamong Praja, Kepolisian
Full Text:
PDFReferences
A. Buku
Rozali Abdullah, Pelaksanaan Otonomi Luas & Isu Federalisme Sebagai Suatu Alternatif, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2000).
B. Peraturan Perundang-undangan
Undang – undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945
Peraturan Pemerintah No 6 Tahun 2010, Satuan Polisi Pamong Praja
C. Internet
Satpol PP Kebayoranbaru, 22 Juli 2016, Peranan satuan polisi pamong praja, http://satpolppkebayoranbaru. blogspot.co.id/Diakses Pada Hari Kamis 3 Oktober 2019 Wib.
Refbacks
- There are currently no refbacks.