ANALISIS PERJANJIAN KAWIN SETELAH PELAKSANAAN PERKAWINAN (STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 69/PUU-XIII/2015)
Abstract
Perjanjian perkawinan merupakan perjanjian yang mengatur akibat suatu dari adanya ikatan perkawinan. Aspek-aspek merupakan perjanjian selama usia perkawinan masih berlangsung. Mahkamah konstitusi mengeluarkan keputuannya tercantum dalam nomor 69/PUU-XIII/2015. Dalam pembahsan jurnal akan menganalisa tata cara aturan tentang perjanjian dalam perkawinan pasca berjalannya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XII/2015 dan akan menata ulang hukum perkawinan setelah adanya aturan dari mahkamah konstitusi, dengan dirilisnya putusan tersebut terdapat beberapa mode perjanjian dalam perkawinan yang akan menjadi rujukan untuk notaris mengeluarkan akta notaris serta surat yang di publis terkait catatan laporan perjanjian kawin.
Kata Kunci : perjanjian perkawinan, putusan mahkamah konstitusi
Full Text:
PDFReferences
UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Kitab KUUH Perdata tentang Perkawinan.
Sution Usman Adji, Kawin lari dan kawin antar agama, (Yogyakarta: Liberty, 1989).
Amir Syarifuddin, Hukum Perkawinan Islam di Indonesia, (Jakarta: Kencana, 2011).
Subekti. Pokok-Pokok Hukum Perdata, (Bandung : PT. Intermasa, 1982).
Soedharyo Soimin, S.H. Status Hak Dan Pembebasan Tanah. (Jakarta : Sinar Grafika, 2004).
Sriono. 2017. “Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi Tentang Perjanjian Kawin Yang Dapat Dilakukan Selama Perkawinan berlangsung”. Jurnal Ilmiah Advokasi Vol. 05 No. 01 Maret2017.
Dadang Sukandar. Membuat Surat Perjanjian, (Yogyakarta m: C.V ANDI OFFSET, 2011).
Happy Susanto. Pembagian Harta Gono-Gini Sat Terjadi Perceraian, (Jakarta Selatan : Trans Media Pustaka, 2008).
Refbacks
- There are currently no refbacks.