KEKUATAN HUKUM KETERANGAN SAKSI YANG DIBACAKAN DIPERSIDANGAN DITINJAU DARI KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA

Putri Alesia Lestari Panjaitan, Indra Perdana

Abstract


Saksi sebagai orang yang memberikan keterangan berdasarkan peristiwa pidana yang ia dengar, ia lihat dan ia alami sangat diperlukan keterangannya dalam proses pembuktian. Keterangan saksi yang diberikan kepada penyidik harus bebas dari tekanan dari siapapun dan atau dalam bentuk apapun (Pasal 117 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana). Berdasarkan hal tersebut, maka permasalahan yang akan diteliti adalah: 1. Bagaimana kekuatan hukum keterangan saksi sebagai alat bukti di persidangan pengadilan ditinjau dari Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana? 2. Bagaimana pengaturan hukum mengenai keterangan saksi yang dibacakan dipersidangan di tinjau dari Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.? Metode pendekatan yang digunakan adalah pendekatan yuridis dan spesifikasi yang digunakan dalam penelitian ini bersifat penelitian deskriptif analitis. Berdasarkan hasil penelitian dapat diketahui bahwa Kehadiran saksi sangat penting disebabkan saksi merupakan hal yang pokok dalam suatu persidangan. Hal ini jelas dinyatakan bahwa hakim tidak boleh  menjatuhkan pidana kepada orang jika sekurang-kurangnya alat bukti terpenuhi, dimana alat bukti yang pertama adalah keterangan saksi. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Tahun 1981 pada Pasal 183 dinyatakan bahwa  hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah, ia memperoleh keyakinan bahwa tindak pidana benar-benar terjadi dan terdakwa yang bersalah melakukannya. Artinya telah diatur syarat-syarat hakim untuk menghukum terdakwa yaitu sekurang-kurangnya dua alat bukti yang syah yang ditetapkan oleh undang-undang disertai keyakinan hakim bahwa terdakwalah yang melakukannya. Kata-kata sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah, memberikan limit dari bukti yang minimum yang harus digunakan dalam membuktikan suatu tindak pidana.

Kata Kunci: saksi, keterangan saksi, pembuktian, persidangan


Full Text:

PDF

References


A. Buku

Achmad Ali, Menguak Tabir Hukum, PT. Ghalia Indonesia, Jakarta, 2008.

Alfitra, Hukum Pembuktian Dalam Beracara Pidana, Perdata Dan Korupsi DiIndonesia, Raih Asa Sukses, Jakarta, 20011.

Andi Hamzah, Hukum Acara Pidana Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika, 2008.

HMA Kuffal,SH, penerapan KUHAP dalam praktik, Umm Press, Malang, 2008.

M. Yahya Harahap, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP (Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, Dan Peninjauan Kembali), Jakarta: Sinar Grafika, 2008.

B. Peraturan Perundang-undangan

Undang- Undang Dasar 1945.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.