Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam perkara tindak pidana pencucian uang dengan studi kasus robot trading oleh Indra Kesuma. Fokus utama penelitian ini adalah untuk menjawab dua pertanyaan: pertama, bagaimana pelaksanaan kewenangan PPATK dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, dan kedua, bagaimana proses hukum yang dijalankan oleh PPATK dalam menyelidiki tindak pidana pencucian uang terkait kasus tersebut. Penelitian ini menggunakan metode yuridis-empiris dengan pendekatan deskriptif kualitatif, yang menggabungkan studi hukum normatif dengan data empiris dari kasus robot trading. Berdasarkan hasil penelitian, ditemukan bahwa PPATK memiliki peran strategis dalam mendeteksi dan menganalisis transaksi keuangan yang mencurigakan, termasuk dalam kasus Indra Kesuma, di mana PPATK bekerja sama dengan instansi penegak hukum untuk membekukan aset yang terkait dengan tindak pidana pencucian uang. Namun, dalam pelaksanaannya, PPATK masih menghadapi beberapa kendala seperti keterbatasan koordinasi antar-lembaga serta hambatan dalam mengakses informasi lintas batas negara. Penelitian ini menyimpulkan bahwa kewenangan PPATK dalam pencegahan tindak pidana pencucian uang telah berjalan efektif dalam beberapa aspek, meskipun masih memerlukan peningkatan pada koordinasi dan kerangka hukum untuk penanganan kasus yang lebih komprehensif. Kasus Indra Kesuma juga menunjukkan pentingnya penguatan PPATK dalam investigasi lintas yurisdiksi guna mencegah kejahatan keuangan yang lebih luas.
Daftar Pustaka
Buku
Adrian Sutedi, Tindak Pidana Pencucian Uang, Bandung : PT Citra Aditya Bakti), Cetakan Ke I, 2008
Bismar Nasution dkk, Rejim Anti-Money Laundering Di Indonesia, Bandung: BooksTerrece & Library, 2005
Munir Fuady, Hukum Perbankan Indonesia Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2001
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Jakarta: Penerbit Kencana Predana Media Group, 2005
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif, Jakarta: Rajawali Press, 1995
Yunus Husein, Bungai Rampai Pencucian Uang, Bandung: Book Terrace & Library 2007
Yunus Husein dan Roberts.K, Tipologi Dan Perkembangan Tindak Pidana Pencucian Uang, Depok: Rajawali Pers, Cet.1, 2018
Jurnal
Ismail, Emiel Salim Siregar, Haikal Iskandar Hashina Harahap, Peran Penyidik Polres Asahan Dalam Kasus Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Jurnal Hukum Citra Justicia, 23, No. 2 (2022): 3
Pernando Tobing, Suriani, Syahrunsyah, Peran Lembaga Advokasi Dalam Mendampingi Anak Pelaku Tindak Pidana (Studi Di Kantor Lembaga Perlindungan Anak Kabupaten Asahan), Jurnal Tectum LPPM Universitas Asahan, 2, No. 1 (2021): 2
Salim Fauzi Lubis, Tindakan Preventif Kepolisian Terhadap Tindak Pidana Pencurian Mobil, Jurnal Piornir LPPM Universitas Asahan, 8, No. 1 (2022): 2
Suriani, Dany Try Hutama Hutabarat, Irma Sari, Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Narkotika Dengan Gangguaan Jiwa (Study Pengadilan negeri Kisaran), Jurnal Hukum Citra Justicia, 23, No. 2 (2022): 3
Zaid Afif, dkk, Penegakan Hukum Terhadap Nelayan Pukat Harimau, Ex-OfficioLaw Review, 1, No. 1 (2022): 2
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Kewenangan PPATK
Putusan Kasasi Nomor 2029 K/PIDSUS/2023
Internet
PPATK PPID”, (https://www.ppatk.go.id/)
https://reformasikuhp.org/paradigma-anti-pencucian-uang-dan-kodifikasi-hukum-pidana-catatan-atas-masuknya-pasal-pasal-tindak-pidana-pencucian-uang-dalam-rancangan-kuhp/), diakses tanggal 31 Agustus 2023
https://ppid.ppatk.go.id/wpcontent/uploads/2023/03/2023-03-28-LAPTAH-2022-VERSI-DIGITAL//), diakses tanggal 30 Agustus 2023
(https://humas.polri.go.id/en/2022/02/11/kabareskrim-polri-laporan-indra-kenz-di-polda-metro-ditarik-ke-bareskrim/), diakses tanggal 31 Agustus 2023
Investigasi: Kejanggalan Pemindahan Aset,(https://news.detik.com/x/detail/20220418/Kejanggalan-Pemindahan-Aset-Indra-Kenz/), diakses tanggal 31 Agustus 2023
Kumparan Bisnis, PPATK Temukan Modus Pencucian Uang Indra Kenz, (https://kumparan.com/kumparanbisnis/ppatk-temukan-modus-pencucian-uang-indra-kenz-dengan-akad-jual-beli-1xwfczzCZYt), diakses tanggal 31 Agustus 2023
POLRI, Total Aset Indra Kenz Yang Disita Pada Kasus Binomo Mencapai 67 Miliar”(https://nasional.kompas.com/read/2022/06/09/09581141/polri-total-aset-indra-kenz-yang-disita-pada-kasus-binomo-capai-rp-67-miliar), diakses tanggal 31 Agustus 2023
.
Penerbit:
Fakultas Hukum, Universitas Asahan
Jl. Jend. Ahmad Yani, Kisaran, Sumatera Utara 21216