Mewujudkan Keadilan: Hak-Hak Normatif Warga Binaan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Tanjungbalai

Khairul Parulian, Mutia Rahma, Noverina Fithrian Ramadhani

Abstract


Hak asasi manusia (HAM) adalah hak yang dimiliki oleh setiap manusia sejak dia dilahirkan di dunia dan merupakan hadiah daripada Tuhan. Pada dasarnya, tahanan juga manusia. Di samping menjalani hukuman kehilangan kemerdekaan, tahanan juga menerima program bimbingan dan pendidikan yang kemudiannya akan menjadi peruntukan apabila mereka kembali hidup di tengah-tengah masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk menginvestigasi hak-hak normatif yang dimiliki oleh warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Tanjungbalai. Melalui pendekatan kualitatif dengan teknik pengumpulan data berupa wawancara mendalam dan observasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Tanjungbalai memiliki sejumlah hak normatif yang dijamin oleh hukum dan peraturan yang berlaku. Namun, implementasi hak-hak ini sering kali menghadapi tantangan dalam realitas kehidupan penjara, seperti keterbatasan sumber daya dan pembatasan kegiatan. Selain itu, persepsi dan pemahaman yang berbeda antara petugas dan warga binaan terhadap hak-hak tersebut juga mempengaruhi pelaksanaannya. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih dalam tentang situasi hak-hak normatif warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan  Kelas II B Tanjungbalai, sehingga dapat menjadi landasan untuk perbaikan kebijakan dan praktik yang lebih inklusif dan berkeadilan di lembaga pemasyarakatan tersebut.


Full Text:

PDF

References


Buku

Adrianus Eliasta Meliala dan Agustin Dea Prameswari, Buku Ajar Kriminologi Forensik (Forensik sebagai Studi Kriminologi dan Pelibatan Disiplin Lain dalam Pengungkapan Kejahatan), Bandung, Penerbit Salemba, 2023

Arief Mansur, Cyber Law, Bandung; Refika Aditama, 2009.

Jimly Asshiddiqie, Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia, Jakarta; Sinar Grafika, 2021.

Jonaedi Efendi, Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, Jakarta: Prenada Media, 2019.

Karim, Peranan Hukum Forensik Dalam Penegakan Hukum Di Indonesia, Bandung; Jakat Media Publishing, 2023.

Novita Anggreani, Hukum Pidana : Teori Komprehensif, Bandung; Sonpedia Publishing, 2020.

Nurul Qamar, Metode Penelitian Hukum (Legal Research Methods), Jakarta: Social Politics Genius, 2019.

Sudaryono dan Natangsa Surbakti, Hukum Pidana (Dasar-Dasar Hukum Pidana Berdasarkan KUHP dan RUU KUHP), Yogyakarta: Muhammadiyah University Press, 2022.

Surianto, Menata Sumber Daya Warga Binaan Pemasyarakatan (Modal Manusia Yang Tersembunyi di Rutan), Yogyakarta; Sah Media, 2020.

Suumy Hastry Purwanti, Ilmu Kedokteran Forensik Untuk Kepentingan Penyidikan, Yogyakarta; Rayyana Komonikasindo, 2019.

Suyanto, Metode Penelitian Hukum Pengantar Penelitian Normatif, Empiris dan Gabungan, Gresik: Unigres Press, 2020.

Wilsa, Lembaga Pemasyarakatan, Sejarah Dan Perkembangannya (Suatu Pendekatan Terhadap Pembinaan Anak Di Lembaga Pemasyarakatan Di Indonesia Dan Instrumen Internasional), Yogyakarta; Deepublish, 2020.

Jurnal

Dany Tri Hutama Hutabarat, dkk “Pentingnya Hak Asasi Manusia (HAM) Dalam Bernegara.” Jurnal Riset Pendidikan dan Pengajaran, Vol. 01, No.2 Agustus 2022.

Ismail, Ika Bina Prasanty, Riki Santoso, “Penegakan Hukum terhadap Tindak Pidana Korupsi” Ex-Officio Law Revieiw, Vol. 02, No. 2, Juni 2023.

Miftakhur Rokhman Habibi, “Kejahatan Teknologi Informasi (Cyber Crime) dan Penanggulangannya dalam Sistem Hukum Indonesia”, Al-Qānūn: Jurnal Pemikiran dan Pembaharuan Hukum Islam, Vol. 23, No. 2, Desember 2020.

Raodia, “Pengaruh Perkembangan Teknologi Terhadap Terjadinya Kejahatan Mayantara (Cybercrime)”, Jurisprudentie, Vol. 6, No.2, Desember 2019.

Suriani, dkk. "Pertanggung Jawaban Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Narkotika Dengan Ganguan Jiwa". Jurnal Citra Justicia, Volo. 23, No.02 Juni, 2022.

Syahrunsyah, dkk. "Implementasi Asimilasi terhadap narapidana narkotka di Lapas kelas IIB tanjung balai ", Jurnal Hukum Vo. 01, No 01, Juni, 2021.

T.P Simbolon, Bahmid, Emiel Salim Siregar “Perlindungan Kebebasan Berpendapat Melalui Media Internet Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Elektronik Ditinjau Dari Perspektif Hak Asasi Manusia”. Jurnal Tectum LPPM, Universitas Asahan, Vol. 01, No. 1 Mei 2019.

Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 tahun 1999 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan




DOI: https://doi.org/10.36294/exofficio.v3i2.3701

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Penerbit:

Fakultas Hukum, Universitas Asahan

Jl. Jend. Ahmad Yani, Kisaran, Sumatera Utara 21216