Akta notaris disimpan oleh pejabat notaris sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari protokol notaris mereka. Dokumen ini perlu dijaga dan disimpan dengan baik sebagai bagian dari arsip atau dokumen negara. Notaris memikul tanggung jawab untuk menjaga kerahasiaan semua akta dan perjanjian yang telah dibuatnya. Isi akta hanya dapat diungkapkan oleh notaris kepada pihak-pihak yang berkepentingan dengan akta tersebut, seperti “para pihak dalam akta/ahli warisnya”. UUJN Pasal 54 melarang keras notaris memberikan risalah akta kepada pihak yang berkepentingan, tetapi mereka diperbolehkan memberikan salinan, kutipan, atau grosse akta tersebut Sebagai pejabat umum, notaris tidak hanya berperan serta dalam segala perbuatan hukum dan perjanjian yang memerlukan akta otentik, tetapi juga berperan penting dalam menjamin kepastian hukum bagi masyarakat Saat ini tidak ada undang-undang hukum yang mengatur pemeliharaan yang tepat dari akta minuta. Ketiadaan aturan tersebut membuat notaris tidak dapat mengikuti prosedur baku dalam penyimpanan arsip negara sesuai dengan kewajibannya. Jika notaris lalai memelihara berita acara akta, dan kerusakan atau kerugian selanjutnya mengakibatkan kerugian bagi pihak-pihak yang berkepentingan, hal ini menunjukkan kelalaian notaris terhadap tanggung jawabnya untuk menjaga keutuhan berita acara akta. Pada akhirnya, notaris harus memikul beban untuk memastikan bahwa risalah akta tersebut dipelihara dengan baik dan harus bertanggung jawab atas segala kerusakan, kehilangan,atau kehancuran protokol notaris. Untuk itu notaris penerima protokol memerlukan perlindungan hukum yangsepadan dengan kewenangan yangtelah diberikan kepadanya.
Penerbit:
Fakultas Hukum, Universitas Asahan
Jl. Jend. Ahmad Yani, Kisaran, Sumatera Utara 21216