Tinjauan Terhadap Tanah Warisan Yang Dijadikan Agunan Peminjaman Uang Tanpa Sepengetahuan Ahli Waris

Masyita Hayani, Indra Perdana, M. Farid Farizal

Abstract


Hukum waris Indonesia masih pluralistik, terkait dengan hukum waris, untuk memenuhi kebutuhan hukum bangsa Indonesia dikala ini serta di masa yang hendak tiba dalam rangka membangun warga yang adil serta makmur bersumber pada Pancasila serta Undang- Undang Dasar 1945. Penelitian hukum ini menggunakan penelitian hukum empiris. Penggugat menarangkan dalam dalil gugatannya ialah posita (pundamentatum petendi) no 3, mendalilkan kalau bawah diperolehnya hak Penggugat merupakan dari Almarhumah Nurhabibah yang beristrikan Anuar sebanyak 6 orang putra serta 1 anak wanita, sepatutnya Penggugat memperdebatkan ikatan perdata Penggugat dengan Sahbudin, Ilham, Herman, Syafaruddin, Muhammad Suheru, Lilinah (Tergugat II) serta menariknya selaku Pihak dalam masalah ini dengan iktikad buat memperjelas masalah serta pembagian pewarisan (peninggalan), sebab penggugat tidak bisa menarangkan ikatan keperdataan penggugat dengan 7 pakar waris serta cuma mencabut 1 bagian dalam masalah ini serta belum mengikutsertakan 5 pihak yang bersengketa sehingga gugatan tersebut memiliki faktor plurium litis consortiumvide defect. Adapun tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis pertimbangan hakim terhadap Tanah Warisan Yang Dijadikan Agunan Peminjaman Uang Tanpa Sepengetahuan Ahli Waris Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Kisaran No.65/Pdt.G/2022/PN.Kis serta Akibat Hukum Tanah Warisan Yang Dijadikan Agunan Peminjaman Uang Tanpa Sepengetahuan Ahli Waris. Hukum suksesi dalam konsep hukum perdata merupakan salah satu ketentuan yang mengendalikan manusia serta manusia dalam perihal pewarisan (peninggalan). Tidak hanya itu, hukum waris pengaruhi harta barang bila tidak dituntaskan hingga hendak memunculkan perselisihan di antara para pakar waris

Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.36294/exofficio.v3i1.3414

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Penerbit:

Fakultas Hukum, Universitas Asahan

Jl. Jend. Ahmad Yani, Kisaran, Sumatera Utara 21216