Peran Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Kabupaten Batubara Dalam Pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan Dan Anak

Zul Arham, Emmi Rahmiwita Nasution

Abstract


Kekerasan terhadap anak dan perempuan di Kabupaten Batubara termasuk dalam angka krisis, dimana kasus kekerasan terhadap anak terus meningkat setiap tahunnya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peran yang dijalankan Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Kabupaten Batubara dalam menangani kekerasan terhadap anak di Kabupaten Batubara, faktor yang menyebabkan terhambatnya proses penanganan dan upaya yang dilakukan untuk mengatasi hambatan-hambatan tersebut. Penelitian ini merupakan sebuah studi hukum empiris dengan metode deskriptif analitis. Data dikumpulkan melalui studi kepustakaan, pengamatan (observasi) dan wawancara langsung dengan Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Kabupaten Batu Bara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Kabupaten Batubara memiliki peranan yang cukup penting hal ini tertuang dalam Peraturan Bupati Batu Bara Nomor 51 Tahun 2022. Selanjutnya dalam menangani kekerasan terhadap anak dan perempuan belum optimal. Hal ini dipengaruhi oleh Lemahnya Kesadaran Hukum Masyarakat, Faktor Lemahnya Penegak Hukum, Faktor Minimnya Sarana Atau Fasilitas, Faktor Minimnya Sumber Daya Manusia, dan Faktor Minimnya Pengetahuan Masyarakat.

Full Text:

PDF

References


Buku

Amran Suadi, Politik Hukum Perspektif Hukum Perdata dan Pidana Islam serta Ekonomi Syariah, Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2016.

Alwi, Hasan, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka, 2007.

Abdul Wahid dan Muhammad Irfan, Perlindungan Terhadap Korban Kekerasan Seksual: Advokasi Atas Hak Asasi Perempuan, Bandung: Cet. I, PT Rafika Aditama, 2011.

Harkristuti Harkrisnowo, Hukum Pidana Dan Kekerasan Terhadap Perempuan, Jakarta: UI KKCW-PKWJ, 2000.

Mardani, Bunga Rampai Hukum Aktual, Bogor: Ghalia Indonesia, 2009.

Siti Ari Purnama, Pemahaman Bentuk-bentuk Kekerasan Perhadap Perempuan Dan alternative Pemecahannya, Jakarta: Alumni, 2000.

Jurnal

Ismail, Emil Salim Siregar, Haikal Iskandar Hashina Harahap, “Peran Penyidikan Polres Asahan Dalam Kasus Tindak Pidana Kekerasan Rumah Tangga”, Citra Justicia: Majalah Hukum dan Dinamika Masyarakat Vol. 22, No 1, Agustus 2021.

Dany Try Hutama Hutabarat, “Pengganti Denda Bagi Pelaku Kejahatan Berdasarkan Ketentuan Peraturan perundang undangan Yang Berlaku” Vol 22 November 2020.

Suriani, “Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga”, Jurnal Pionir, Vol 5, No 3 Juli-Desember, 2019.

Irda Pratiwi, Bahmid Bahmid, Junindra Martua, “Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kekerasan Rumah Tangga” Comunitaria: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, Vol.2, No. 1 Juni 2022.

Suriani, Syahrunsyah, “Peranan Lembaga Perlindungan Anak Kabupaten Asahan Dalam Memberikan Perlindungan Hukum Bagi Anak Korban Pembunuhan”, Jurnal Tectum, Vol. 3, No. 1 Oktober 2021.

Puja Ayuni Bestary, “Peran Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Dalam Menangani Kekerasan Terhadap Anak Di Kabupaten Tanah Datar”, Jurnal Ilmu Pemerintahan Widya Praja, Vol. 48, No. 2, November 2022.

Anissa Triana, “Peran Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Dan Keluarga Berencana Dalam Mengatasi Kekerasan Terhadap Perempuan Dan Anak Di Kota Balikpapan”, Jurnal Sosiatri-Sosiolog, Vol. 7, No. 1, Juni 2019.

Perundang-Undangan

Undang Dasar 1945

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Peraturan Bupati Batu Bara Nomor 51 Tahun 2022 tentang Rincian Tugas dan Fungsi Organisasi Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Batu Bara.




DOI: https://doi.org/10.36294/exofficio.v3i2.3323

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Penerbit:

Fakultas Hukum, Universitas Asahan

Jl. Jend. Ahmad Yani, Kisaran, Sumatera Utara 21216