Anak yang melakukan tindak pidana di Indonesia saat ini telah mengedepankan kepentingan anak dari sisi perkembangan, psikologis maupun sosialnya dengan menyelesaikan masalah dengan cara musyawarah atau melakukan pendekatan terhadap pelaku dan korban dalam hal menyelesaikan masalah-masalah hukum yang terjadi dengan pendekatan restorative justice, selain itu dalam pembaharuan sistem peradilan pidana anak menggunakan penyelesaian dengan cara diversi dan restorative justice sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan restorative justice terhadap kekerasan seksual yang dilakukan oleh anak untuk mengetahui hambatan yang dihadapi oleh Polres Asahan dalam pelaksanaan restorative justice. Jenis penelitian yang dipergunakan penulis dengan menggunakan penelitian Empiris, sifat penelitian ini bersifat deskriptif maksudnya adalah memberikan gambaran secara sistematis terkait dengan hal-hal yang faktual yang terjadi secara akurat mengenai cara pelaksanaan restorative justice terhadap anak yang melakukan tindak pidana kekerasan seksual/pelecehan seksual yang terjadi di Kabupaten Asahan. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa berdasarkan data yang didapat di Polres Asahan pada 3 tahun terakhir rentan 2020 sampai dengan 2022 terdapat sejumlah 88 Perkara yang ditangani oleh Kepolisian. Tindak pidana yang masuk kedalam 88 Perkara ini antara lain Kekerasan Seksual maupun Pelecehan Seksual, dalam rentan tiga tahun terakhir terdapat 24 perkara yang dapat diselesaikan menggunakan restorative justice, kemudian untuk non restorative terdapat 43 kasus, dalam penerapan untuk penyelesaian perkara-perkara yang dimaksud diatas dilakukan dengan restorative justice maupun non restorative justice.
Amiruddin,PengantarMetode Penelitian Hukum (Jakarta: PT. Raja Grafindo, 2006)
Cahyo, Rico Nur,and Irma Cahyaningtyas, Kebijakan Hukum Pidana Tentang Diversi Terhadap Anak Pelaku Recidive Guna Mencapai Restorative Justice, Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia Program Studi Magister Ilmu Hukum, iii
Faisal, Faisal, and Nursariani Simatupang, ‘Kebijakan Nonpenal Dalam RangkaUpaya Preventif Anak Sebagai Korban Kekerasan Fisik Dan Psikis Di Sekolah’, Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, 15.2 (2021), 287
Hambali, Azwad Rachmat, ‘Penerapan Diversi TerhadapAnak Yang Berhadapan Dengan Hukum Dalam Sistem Peradilan Pidana’, Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, 13.1 (2019), 15
Hardiansyah, Rizky, Ismail, and Indra Pratiwi, ‘Perlindungan Hukum Terhadap AnakPelaku Tindak Pidana Dalam Proses Penyidikan’, Jurnal Pionir LPPM Universitas Asahan, 5.4 (2019), 217–23
Hartono, ‘Penerapan Diversi Dalam Penanganan TindakPidana Yang Dilakukan Anak Di Polres Semarang’, Jurnal Pembaharuan Hukum, Ii.3 (2015), 361–78
Hasibuan, Lidya Rahmadani, H. Hamdani, Marlina, And Utary Maharani Barus, ‘14282-ID-Restorative-Justice-Sebagai-Pembaharuan-Sistem-Peradilan-Pidana-Berdasarkan-Uu-N’, Restorative Justice Sebagai PembaharuanSistem Peradilan Pidana Berdasarkan Uu No.11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, 3.3 (2015), 64–71
Hayatul Iman, Candra, ‘Kebijakan Hukum Pidana Perlindungan Anak Dalam PembaruanSistem Peradilan Pidana Anak Di Indonesia’, Jurnal Hukum Dan Peradilan, 2.3 (2013), 356
Hermawan, Doddy, Alpi Sahari, And Ahmad Fauzi, ‘Pertanggungjawaban Pidana Anak Sebagai PelakuTindak Pidana Kekerasan Seksual’, Legalitas: Jurnal Hukum, 13.2 (2021), 98
Hikmawati, Nurlika Latiff, ‘Efektivitas Penerapan Sanksi Pidana Penjara Terhadap AnakYang Melakukan Tindak Pidana’, Pena Justisia: Media Komunikasi Dan Kajian Hukum, 18.2 (2019), 71–78
Laksana, Andri Winjaya, Keadilan Restoratif Dalam Penyelesaian Perkara AnakYang Berhadapan Dengan Hukum Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak, Jurnal Pembaharuan Hukum, 2017, IV
Lini, N E, S Suriani, and S Syahrunsyah, ‘Peranan Lembaga Perlindungan Anak Kabupaten Asahan Dalam MemberikanPerlindungan Hukum Bagi Anak Korban Pembunuhan’, Jurnal Tectum, 3.1 (2021), 20–29
Mubarok, Husni, ‘Anak Berhadapan Dengan Hukum Dalam Perspektif Psikologi’, DJHAM
Mahkamah Agung, 2022
‘No Title’
Pradityo, Randy, ‘Restorative Justice Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak’, Jurnal Hukum Dan Peradilan, 5.3 (2016), 319
Raharjo, Sajipto, Ilmu Hukum (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2014)
Ridwanul Ghoni, Mahendra, and P Pujiyono, ‘Perlindungan Hukum Terhadap Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum Melalui Implementasi Diversi Di Indonesia’, Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia2, 2.3 (2020), 331–42
Rudi Rizky, Refleksi Dinamika Hukum (Rangkaian Pemikiran Dalam Dekade Terakhir) (Jakarta: Perum Percetakan Negara Indonesia, 2008)
Satria, Hariman, ‘Restorative Justice: Paradigma Baru Peradilan Pidana’, Jurnal Media Hukum, 25.1 (2018)
Sidabutar, Risna, and Suhatrizal Suhatrizal, ‘Perlindungan Hukum Terhadap Anak Yang Melakukan Tindak Pidana Pencabulan Pada Putusan No.2/Pid.Sus/2014PN.Mdn’, Jurnal Ilmiah Penegakan Hukum, 5.1 (2019), 22
Simanjuntak, Komis, Dany Try, Hutama Hutabarat, Perserikatan Bangsa-, and Hak-hak Anak Dari, ‘Implementasi Diversi Pada Tingkat Penuntutan’, Prosiding Seminar Nasional Multidisiplin Ilmu Universitas Asahan Ke-5 Tahun 2022, 2022, 321–29
Sitorus, R V, and S Suriani, ‘Pemeriksaan Anak Sebagai Saksi Dalam Tindak Pidana Di Kepolisian Resort Asahan’, Jurnal Pionir, 6 (2020), 260–64
Soekanto, Soerjono, Pengantar Penelitian Hukum (Jakarta: UII Press, 2006)
Suriani, ‘Alternatif Penyelesaian Perkara KDRT’, ProsidingSeminar Nasional Multidisipliner Ilmu Universitas Asahan 2018, Vol XVIII.November (2018), 473–78
Suriani, ‘Tata CaraPelaksanaan Diversi Pada Tingkat Penyidikan Di Kepolisian’, Jurnal Pionir, 2.2 (2018), 1–7
Sutardja, Putri Salsabila, Dewi Adea Rohma, and Lisa Oktavianti, ‘Efektivitas PenegakanHukum Kejahatan Prostitusi Online Yang Melibatkan Perempuan Dan Anak’, Dih: Jurnal Ilmu Hukum, 17.2 (2021)
Wahyudhi, Dheny, ‘Perlindungan Terhadap Anak Yang Berhadapan Dengan HukumMelalui Pendekatan Restorative Justice’, Transboundary Haze Pollution Dalam Perspektif Hukum Lingkungan Internasional, 25 (2014), 143–63
Witasari, Aryani, and Muhammad Sholikul Arif, ‘Implementasi Diversi GunaMewujudkan Restorative Justice Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak’, Jurnal Hukum Unissula, 35.2 (2019), 166–84
Penerbit:
Fakultas Hukum, Universitas Asahan
Jl. Jend. Ahmad Yani, Kisaran, Sumatera Utara 21216