STRATEGI PENYELIDIKAN POLRES DALAM MENINDAK KEJAHATAN PENCURIAN SEPEDA MOTOR DI KABUPATEN BATUBARA

Emiel Salim Siregar, Harry Karimata Hady

Abstract


Pencurian yang telah memenuhi perumusan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yaitu mengambil sesuatu barang berwujud maupun tidak berwujud yang  sama sekali atau sebahagian termasuk kepunyaan orang lain, yang dilakukan dengan sengaja dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak, Tujuan Penulisan ini adalah untuk mengetahui dan memahami peran polisi batu bara dalam pencurian motor negara di batu bara serta memahami hambatan yang dihadapi dalam penyelidikan polisi Batubara terhadap kasus pencurian sepeda motor di Batubara. Metode yang digunakan dalam penulisan ini adalah pendekatan empiris untuk menganalisis hukum yang dipahami sebagai perilaku sosial dan dimodelkan oleh kehidupan manusia, selalu interaktif dan terkait dengan sifat sosial dimungkinkan untuk menafsirkan ketentuan terkait berikut ini dengan menggunakan metode deduktif. Pendekatan induktif memungkinkan informasi yang diambil dari temuan penelitian lapangan untuk menarik kesimpulan umum. Adapun hasil   penelitian ini bukti dan saksi yang cukup untuk menyelidiki kejahatan, mengungkap kejahatan yang dipublikasikan, dan mengajukan pengaduan kepada jaksa tentang orang yang melakukan kejahatan pencurian kendaraan. Peran detektif dibagi menjadi dua: investigasi dan investigasi. Adapun faktor pendukung dan faktor penghambat terjadi dikarenakan faktor internal dan faktor eksternal.

Kata Kunci : Kepolisian; Penyelidikan; Pencurian.


Full Text:

PDF

References


Buku

Ismantoro Dwi Yuwono. 2011. Etika Bisnis dan Profesi. Yogyakarta: Perpustakaan Justius.

Antonio Taba. 2002. Membangun Kepolisian Yang Kuat. Jakarta: Mitra Hardhasuma.

Moeliatno, Hukum Pidana, Bumi Aksara, Jakarta, 2007.

PAF Lamintang - Teo Lamintang, Tindak Pidana Khusus Kejahatan Kekayaan, Sinar Graphic, Jakarta, 2013.

Beruntung S.Rajab. 2003. Kedudukan dan Fungsi Kepolisian Negara Republik Indonesia Dalam Sistem Administrasi Negara (Berdasarkan UUD 1945). Bandung: informasi biografi. Mobil, halaman 1.

https://sumbawa.ntb.polri.go.id/profile/task-function-ketanganan-polri/, diperiksa oleh Mardi pada 31 Mei 2022

Hadari Nawawi, Social Research Methods, (Gajah Mada Press, Yogyakarta, 1985).

Poerwadarminta, WJS, 1984, Kamus Umum Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta.

Rusli Effendy, 1986. Azas-Azas Hukum Pidana, Cetakan III, Lembaga Percetakan dan Penerbitan Universitas Muslim Indonesia (LEPPEN-UMI), Makassar.

Bassar, Sudrajat, M., 1996. Tindak-tindak Pidana Tertentu di Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Bandung, Remadja Karya.

Sudarto, 1986, Hukum dan Hukum Pidana, Alumni, Bandung.

Roeslan Saleh, 1983, Suatu Reorientasi dalam Hukum Pidana Cetakan Kedua, Aksara Baru, Jakarta.

Kartono, Kartini 1994. Sinopsis Kriminologi Indonesia. Bandung: Mandar Maju.

A. Zainal Abidin Farid,1995, Hukum Pidana I, Sinar Grafika, Jakarta.

Utrecht, E, 1960, Hukum Pidana I Cetakan Kedua, PT Penerbitan Universal, Bandung.

Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Jurnal

Afif, Zaid, and Dany Try Hutama Hutabarat. “State Organization Structure Based on Duties and Positions of Tanjungbalai City DPRD.” Multi-Disciplinary International Conference University of Asahan 1, no. 1 (2019): 260–70.

Arfian Fahreza, Ismail Ismail, Dany Try Hutama Hutabarat. “Pertanggungjawaban Pidana Pelanggaran Izin Tinggal Yang Dilakukan Wna Studi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungbalai.” Tectum 3, no. 1 (2021): 6–13.

Martua1, Junindra, Dany Try Hutama Hutabarat2, and Rumondang3. “Upaya Penanggulangan Terjadinya Kekerasan Dalam Rumah Tangga.” Jurnal Yustisi 3, no. 2 (2016): 13–22.

Nurhaliza Nasution, Suriani Suriani, Ismail Ismail, Dany Try Hutama Hutabarat. “Pencegahan Tindak Pidana Narkotika Di Wilayah Hukum Kota Tanjungbalai (Studi Di Kantor Badan Narkotika Nasional Kota Tanjungbalai).” EX-Officio Law Review 01, no. 01 (2022): 11–19.

Suriani Suriani, Dany Try Hutama Hutabarat, Irma Sari. “Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Narkotika Dengan Gangguan Jiwa (Study Pengadilan Negeri Kisaran).” Citra Justicia : Majalah Hukum Dan Dinamika Masyarakat 23, no. 2 (2022): 54–63.




DOI: https://doi.org/10.36294/exofficio.v2i3.3201

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Penerbit:

Fakultas Hukum, Universitas Asahan

Jl. Jend. Ahmad Yani, Kisaran, Sumatera Utara 21216