Bantuan litigasi pasar ditujukan semata-mata untuk profesi hukum. Paralegal dipekerjakan oleh para profesional untuk memberikan layanan hukum. Dengan kata lain, kedudukan paralegal bukanlah profesi hukum. Sejauh ini, belum ada aturan yang mengatur sanksi hukum bagi non-pengacara jika melanggar kasus di atas karena mereka adalah anggota Perhimpunan Pengacara Indonesia (PERADI). Adapun tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengetahui bagaimana leglitas para legal dalam membuat surat kuasa pendampingan perkara dan hambatan apasaja dalam pendampingan perkara adapun metode yang digunakan adalah empiris, mendeskripsikan, menganalisis dan menjelaskan masalah yang diajukan. Penelitian ini dilakukan melalui penelitian lapangan. Adapun hasil penelitian ini non-pengacara juga dapat dilibatkan dalam pembelaan masyarakat miskin. Cabang-cabang berikut adalah paralegal, guru dan mahasiswa hukum. Mungkin memiliki surat kuasa untuk membela diri dengan pengacara, kesulitan bekerja dengan klien dan menangani kasus mengharuskan paralegal untuk mengamati pengamat klien dengan cermat. Kurangnya pengakuan masyarakat terhadap paralegal dan kurangnya keterampilan pembinaan paralegal juga menjadi faktor penghambat kinerja paralegal.
Penerbit:
Fakultas Hukum, Universitas Asahan
Jl. Jend. Ahmad Yani, Kisaran, Sumatera Utara 21216