Sebagaimana tertuang dalam pasal 28D ayat 2 UUD 1945 menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapatkan imbalan dan perlakuan yang baik dan layak dalam hubungan kerja. Namun kenyataanya Fenomena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di Indonesia seakan menjadi fenomena gunung es yang sulit untuk dituntaskan. Permasalahannya meskipun PHK dilegalkan secara hukum namun sayangnya pada praktiknya fenomena PHK sering dilakukan secara sepihak oleh pengusaha kepada pekerja dengan memakai dalil-dalil yang tidak legalistik dan konstruktif. Bagi pengusaha maupun pekerja, mengakhiri (PHK) tidak pernah mudah. Kenyataan menunjukkan bahwa PHK seringkali menimbulkan ketidakbahagiaan bagi satu pihak karena masing-masing pihak merespon secara berbeda terhadap terjadinya PHK. Tujuan dari penulisan artikel ini adalah untuk melihat peran Federasi Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan - SPSI serta tantangan yang dihadapi SPSI Pekerja dalam membela pekerja dan buruh yang menjadi sasaran pemutusan hubungan kerja sewenang-wenang pelaku usaha di Kabupaten Batu Bara. Penulisan artikel ini menggunakan metode penelitian empiris, yaitu Field Riset (penelitian lapangan). Diperlukan solusi yang tepat untuk masalah (PHK), tentunya studi advokasi hukum menjadi sangat penting bagi pekerja agar nantinya para pekerja mendapatkan perlindungan hukum ketengakerjaan. Kesimpulan dari penelitian penulis fungsi SPSI dalam memperjuangkan hak-hak pekerja telah memperjuangkan hak-hak Pekerja atas tindakan sepihak perusahaan yang tidak memberikan peringatan dan langsung memecatnya. Faktor penghambat dalam pelaksanaan fungsi SPSI atas pemutusan hubungan hubungan kerja secara sepihak yaitu masih rendahnya sumber daya manusia para pengurus Serikat dan juga para pekerja/buruh, kemudian karyawan kurang menyadari arti pentingnya keberadaan serikat pekerja, dan kurangnya komunikasi.
Asri Wijayanti, Hukum Ketena gakerjaan Pasca Reformasi, Jakarta: Sinar Grafika, 2009
Bagus Sarnawa, Hukum Ketena gakerjaan, Yogyakarta: Lab Hukum UMY, 2014
Bambang Sunggono dan Aries Hari anto, Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia,Bandung: CV. Mandar Maju, 2009
Devi Rahayu, Buku Ajar Hukum Ketenagakerjaan, Surabaya: Scopindo Media Pustaka, 2019
Imam Soepomo, Hukum Perburuhan Bidang Pelaksanaan Hubungan Kerja, Cet. V, Jakarta: Djambatan,1983
J.R. Rico, Metode Penelitian Kualitatif, Jakarta; PT Grasindo; 2010
Lalu Husni, Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, Jakarta; PT RajaGrafindo Persada; 2000
Lalu Husni, Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, Edisi Revisi, Jakarta :,Rajawali Pers, 2009
Payaman J. Simanjuntak, Undang-Undang Baru tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Jakarta: Kantor Perburuhan Internasional, 2002
Suci Meyta Wati, Peran Serikat Pekerja Dalam Penentuan Upah Minimum, Jurnal Ketenagakerjaa, 2015
Suratman, Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, (Depok, PT RajaGrafindo Persada; 2019
Tim Pustaka Yustisia. Panduan Resmi Memperoleh Jaminan Kesehatan dari BPJS. Jakarta : Visimedia. 2014
Zaeni Asyhadie, Aspek-Aspek Hukum Jaminan Sosial Tenaga Kerja Indonesia, Cet. Kedua, Ed. Revisi, Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2013
Zainal Asikin, dkk, Dasar-Dasar Hukum Perburuhan, Cet. X, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2014
Zainal Asikin, dkk, Dasar-Dasar Hukum Perburuhan, Jakarta; PT RajaGrafindo Persada; 2004
Charina Lucky Pratiwi, Aries Harianto, Al Khanif, Pencatatan Serikat Pekerja / Serikat Buruh Berdasarkan Asas Kebebasan Berserikat, Interdisciplinary Journal On Law, Social Sciences And Humanities, Volume 02, Issue 1, 2021
Mangaraja Manurung, Eva Noviyana, Ardhica Fauzi, dkk, Pengaturan Hukum Hubungan Kerja Antara Pengusaha Dan Pekerja Dalam Kaitanya Dengan Perjanjian Kerja Bersama (PKB), Jurnal Pionir LPPM Universitas Asahan Vol. 8 No.2 Juli 2022
Mangaraja Manurung, Peran Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Asahan Dalam Penyelesaian Perselisihan Hak Pekerja/Buruh, Jurnal Living Law, Volume 14 Nomor 1, Januari 2022
Mangaraja Manurung, Urip Giyono, Rahdy Kurniawan, Akibat Hukum Pemutusan Hubungan Kerja Yang Dilakukan Oleh Pengusaha Sebelum Berakhirnya Perjanjian Kerja (Studi Di Kantor Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Asahan), Jurnal De Jure Muhammadiyah Cirebon, Vol. 6 No. 1 (2022), hlm 76
Pernando Tobing, Suriani, Syahrunsyah, Peran Lembaga Advokasi Dalam Mendampingi Anak Pelaku Tindak Pidana (Studi Di Kantor Lembaga Perlindungan Anak Kabupaten Asahan), Jurnal Tectum LPPM Universitas Asahan Edisi Vol. 2, No. 1 Mei 2021, hlm 135
Rini Liana, Emmi Rahmiwita, Zaid Afif, Perlindungan Hukum Terhadap Peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Bpjs ) Kesehatan Dirumah Sakit Berdasarkan Undang-Undang No. 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, Jurnal Pionir LPPM Universitas Asahan Vol. 5 N0. 4 November-Desember 2019
Tanti Kirana Utami, Peran Serikat Pekerja Dalam Penyelesaian Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja, Jurnal Wawasan Hukum, Vol. 28 No. 01 Februari 2013
Zulkarnain Ibrahim, “Eksistensi Serikat Pekerja/Serikat Buruh Dalam Upaya Mensejahterakan Pekerja” Jurnal Media Hukum, No.2 Vol.23, 2016
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat
Undang Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial NasionalUdang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja
Bapak Hombar Gultom selaku Wakil Ketua 1 PC FSP.PP Kabupaten Batu Bara Periode 2019-2024, pada tangal 22 Agustus 2022
Bapak Taufik Nurdin selaku sekertaris PC FSP.PP Kabupaten Batu Bara Periode 2019-2024, pada tanggal 08 Agustus 2022
Penerbit:
Fakultas Hukum, Universitas Asahan
Jl. Jend. Ahmad Yani, Kisaran, Sumatera Utara 21216