Penelitian ini menggambarkan tentang Pengelolaan Objek Wisata Air Terjun Ponot yang di rencanakan menjadi objek wisata yang menjadi andalan di Kabupaten Asahan. Namun Belum diimbangi dengan kepekaan Pemerintah Daerah Kabupaten Asahan untuk menyiapkan sarana pendukung. Hampir Semua Jalan Menuju Objek Wisata, yang selama ini menjadi tujuan wisatawan tidak memadai. Ruas Jalan pada umumnya berupa tanah dan bebatuan dengan lebar kurang dari 5 meter dan pendekatan yang di lakukan pemerintah masih kurang. Akibat dariĀ keadaan yang belum sepenuhnya di benahi oleh Pemerintah Kabupaten Asahan, kunjungan wisatawan ke Air Terjun Ponot semakin berkurang, baik itu pengunjung dari dalam negeri maupun luar negeri.Tujuan Penelitian ini adalah untuk mengetahui Kewenangan Pemerintah Daerah Khusunya Dinas Pariwisata Kabupaten Asahan dalam Pengembangan dan Pengelolaan Pariwisata di Kabupaten Asahan, hasil penelitian menunjukan bahwa Dari unsur Perencanaan, Pemerintah sudah mempunyai rencana yang cukup baik untuk lebih memajukan Objek Wisata Air Terjun Ponot. Dari Unsur Pelaksanaan, dari semua perencanaan yang ada sampai saat ini Pemerintah Daerah Dinas Pariwisata Kabupaten Asahan Belum Melakukan apapun untuk kemajuan dari Objek Wisata Air Terjun Ponot Karena Terhambat Oleh Pendanaan. Masih banyak Keluhan dari para pengunjung, karena masih kurangnya lahan parkir dan infrastruktur berupa Toilet Umum Serta Akses Jalan. Dari Unsur Pengorganisasian, Pemerintah Dinas Pariwisata sejauh penelitian ini di lakukan bahwa pemerintah sudah memberikan beberapa staf untuk terjun langsung ke Objek Wisata Air Terjun Ponot. Dan Sejauh ini Pemerintah telah berupaya untuk Mempromosikan Objek Wisata Air Terjun Ponot dan memperbaiki semua fasilitas sarana dan prasarana untuk meningkatkan wisatawan yang datang Ke Wisata Air Terjun Ponot.
Buku
Arjana, G.B. 2007. Geografi Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. PT Raja Grafindo Persada. Depok.
Hadiwijoyo, Suryo Sakti. 2012. Perencanaan Pariwisata Perdesaan Berbasis Masyarakat. Graha Ilmu. Yogyakarta.
Hakim, Lukman. 2012. Filosofi Kewenangan Organ Lembaga Daerah. Setara Press. Malang.
Husin, Sukanda. 2020. Penegakan Hukum Lingkungan. Sinar Grafika. Jakarta Timur.
Sugiyono. 2017. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif. Alfabeta. Bandung.
Sunarno, S. 2006. Hukum Pemerintahan Daerah di Indonesia. Sinar Grafika. Jakarta.
Widjaja, H. 2005 Penyelenggaraan Otonomi di Indonesia. PT Raja Grafindo Persada. Jakarta.
Yoeti. 2001 Pengantar Ilmu Pariwisata. Penerbit Angkasa. Bandung.
Artikel Jurnal
Dhaim, S.A, Rahmiwita, E dan Afif. 2020. Kewenangan Pemerintah Desa Dalam Pemungutan Jasa Pasar Desa (Study Desa Air Hitam Kecamatan Kualuh Leidong Kab. Labura). Jurnal Pionir LPPM Universitas Asahan. 6 (1):111-119.
Gani, A., Sanarti dan Afif, Z. 2019. Penyelenggaraan Pemerintahan Kecamatan Ditinjau Dari UU No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah. Jurnal Pionir LPPM Universitas Asahan. 5 (4):224-235.
Linda, K dan Afif, Z. Implementasi Fungsi dan Tugas Bagian Pemerintahan dan Otonomi Daerah di Sekretariat Daerah Kota Tanjung Balai. Jurnal Tectum LPPM Universitas Asahan. 2 (1):83-88.
Sialagan, A. F., Ismail dan Afif, Z. 2020. Analisis Hukum Tentang Penataan Desa Sebagai Wujud Efektivitas Penyelenggaraan Pemerintah Desa Dilihat Dari Undang-Undang Desa. Jurnal Pionir LPPM Universitas Asahan. 6 (1):25-30.
Sitanggang, J.M. 2020. Pengaturan Hukum Tentang Kewenangan Inspektorat Daerah Sebagai Pengawas Internal Aparatur Sipil Negara. Jurnal LPPM Universitas Asahan. 1 (2):157-163.
Undang-Undang
Pasal 1 angka 3, Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011 Tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional.
Website
https://id.m.wikisource.org. Diakses tanggal 05 Juli 2021 Pukul 23.21 WIB.
idalamat.com/alamat/24771. Diakses tanggal 07 Juli Pukul 23.45 WIB.
http://disbudpar.sumutprov.go.id/berita/2017/03/29. Diakses tanggal 08 Agustus pukul 20.48 WIB.
Wawancara
Hasil wawancara dengan Kabid Pariwisata
Hasil Wawancara dengan Ibu Maria selaku warga setempat
Penerbit:
Fakultas Hukum, Universitas Asahan
Jl. Jend. Ahmad Yani, Kisaran, Sumatera Utara 21216