Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan hukum pelecehan seksual terhadap Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) dan Untuk dapat mengetahui penegakan hukum pelecehan seksual terhadap Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ). Untuk dapat mencapai tujuan tersebut penulis dalam hal ini merangkum pemahasan agar substansi pembahasan yang dilakukan dalam penelitian lebih terarah sehingga dibuat suatu rumusan masalah yang terdiri antara lain Bagaimana pengaturan hukum pelecehan seksual terhadap Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ), serta Bagaimana penegakan hukum pelecehan seksual terhadap Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ). Metode penelitian yang digunakan dalam mempermudah penulis dalam mengkaji berbagai permasalahan yang dihadapi. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan konseptual (conceptual approach) yaitu mencari asas-asas, doktrin-doktrin dan sumber hukum dalam arti filosofis yuridis. Selain itu dalam penelitian ini mengguanakan studi dengan pendekatan kasus (case approach) yang dilakukan oleh penulis mengkaji putusan pengadilan terkait dengan permasalahan yang diajukan oleh penulis yang ada kaitannya dengan kekerasan seksual terhadap Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ). Penegakan hukum pelecehan seksual terhadap Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) diatur oleh UU HAM, UU TPKS, KUHP, penjatuhan hukuman kepada orang yang mengidap gangguan jiwa tetap diterapkan sesuai dengan tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan pada umumnya, Dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Pasal 15 ayat (1) huruf h menyatakan bahwa pemberatan pidana dilakukan terhadap penyandang disabilitas.
Ismantoro Dwi Yuwono, Penerapan Hukum Dalam Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak, Yogyakarta: Penerbit Medpress Digital, 2015
Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum Jakarta : Penerbit Universitas Indonesia, 2006
Mukti Fajar Dan Yulianto Achmad, Dualisme Penelitian Hukum Normatif Dan Empiris, Yogyakata: Pustaka Pelajar, 2010
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum. Cet 2, Jakarta: Kencana, 2008
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif Tinjauan Singkat, Jakarata: Rajawali Pers, 2006
Jhonny Ibrahim, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Malang, Bayumedia Publishing, 2006
Zainuddin Ali, Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Sinar Grafika, 2010
Moeljatno, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Jakarta: Bumi Aksara, 2018
Satjipto Raharjo. Penegakan Hukum Sebagai Tinjauan Sosiologis, Yogyakarta: Genta Publishing, 2009
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual
Sigit Dermawan, Ismail, Salim Fauzi Lubis, Analisis Yuridis Terhadap Penegakan Hukum Tindak Pidana Narkotika (Studi Putusan Nomor : 111/Pid.Sus/2017/Pn.Sag), Jurnal Pionir LPPM Universitas Asahan Vol. 5 N0. 4 November-Desember 2019
Muhammad Bima Satria, Ismail, Salim Fauzi Lubis, Penegakan Hukum Pidana Terhadap Prajurit Militer Sebagai Pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika (Studi Kasus Putusan Pengadilan Militer Medan Nomor 129–K/Pm I–02/Al/Ix/2018), Jurnal Tectum LPPM Universitas Asahan Edisi Vol. 1, No. 1 November 2019
Ni Made Dwi Kristiani, Kejahatan Kekerasan Seksual (Perkosaan) Ditinjau Dari Perspektif Kriminolog, Jurnal Magister Hukum Udayana, Vol.7 No.3 2014
Suriani, Zainal Manurung, Maysaroh Marpaung, dkk, Penyuluhan Hukum Pencegahan Dan Penanggulangan Tindak Kekerasan Di Lingkungan Satuan Pendidikan, Comunitaria : Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, Vol. 2 No. 1, Juni 2022
Gerith Karina, Tinjauan Yuridis Perlindungan Hukum Korban Tindak Pidana Pemerkosaan Yang Menderita Gangguan Kejiwaan, JOM Fakultas Hukum Universitas Riau, Volume VI Edisi 2 Juli-Desember 2019
Ismail, Emiel Salim Siregar, Haikal Iskandar Hashina Harahap, Peran Penyidik Polres Asahan Dalam Kasus Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga, CITRA JUSTICIA, Volume 23, Number 2, Agustus 2022
Ismail, Suriani, Penangananan Hukum Yang Dilakukan Oleh Pihak Penyidik Kepolisian Dalam Menerima Laporan/Pengaduan Dugaan Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Prosiding Seminar Nasional Multidisiplin Ilmu Universitas Asahan ke-4 Tahun 2020 Tema : ”Sinergi Hasil Penelitian Dalam Menghasilkan Inovasi Di Era Revolusi 4.0” Kisaran, 19 September 2020
https://www.hukumonline.com/klinik/a/sanksi-bagi-yang-mencabuli-penderita-gangguan-mental-lt548c6c128c014, diakses 17 Februari 2022
https://www.liputan6.com/regional/read/2954851/kasus-kasus-pemerkosaan-brutal-di-bengkulu, diakses 19 Februari 2022
“Siaran Pers Komnas Perempuan Catatan Tahunan 2017”, https://www.komnasperempuan.go.id, diakses pada tanggal 7 Oktober 2022
Penerbit:
Fakultas Hukum, Universitas Asahan
Jl. Jend. Ahmad Yani, Kisaran, Sumatera Utara 21216