Banyak industri yang tidak mendaftarkan BPJS Ketenagakerjaan untuk pegawainya dengan bermacam masalah, salah satunya terpaut rendahnya produktivitas pegawai serta masih meyakini kalau BPJS Kesehatan sudah melindungi hak-hak pegawainya. Dalam Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang No. 24 Tahun 2011, Pengusaha yang mempekerjakan tenaga kerja 10 orang ataupun lebih ataupun membayar upah minimum Rp. 1 juta per bulan, harus mengikutsertakan tenaga kerjanya dalam program jaminan sosial tenaga kerja. Aksi hukum yang dicoba oleh BP. Jamsostek terhadap industri yang tidak mendaftarkan pekerja/ buruh jadi partisipan Jamsostek, ada sanksi apabila industri tidak hanya penyelenggara negeri tidak penuhi kewajibannya buat mendaftarkan pekerjanya selaku Partisipan BPJS ialah sanksi administratif. Adapun rumusan masalah yang akan dibahas adalah Bagaimana tindakan hukum yang dilakukan oleh BP. Jamsostek terhadap perusahaan yang tidak mendaftarkan pekerja/buruh menjadi peserta Jamsostek serta hambatan BP Jamsostek Cabang Kisaran dalam melakukan tindakan hukum kepada perusahaan yang tidak mendaftarkan pekerja/buruhnya menjadi peserta BP Jamsostek. Penulisan ini menggunakan metode penelitian Hukum Empiris yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara menelaah informasi primer melalui wawancara dan pendekatan tersebut dijadikan sebagai data-data yang akurat, adapun hasil dari penulisan artikel ini adalah terdapat penyimpangan prosedur dimana BPJS Ketenagakerjaan tidak bertanggung jawab kepada satpam, pembayaran klaim secara kolektif lewat HRD industri, perbandingan penetapan umur pensiun antara industri dengan BPJS Ketenagakerjaan, belum memunculkan upaya harmonisasi.
Kata Kunci : Buruh, Jamsostek. Perusahaan
Buku
Husni, Lalu, Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, (Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada, 2003)
Wijayanti, Asri, Hukum Ketenagakerjaan Pasca Reformasi, (Jakarta : Sinar Grafika, 2009)
Kamil, Ahmad dan Fauzan, H.M, Hukum Perlindungan Dan Pengangkatan Anak Di Indonesia, (Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada, 2008)
Prodjodikoro, Wirjono, Hukum Perjanjian Kerja, (Jakarta : Penerbit Bina Aksara, 2017)
Khakim, Abdul, Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, (Bandung : PT. Citra Aditya Bakti, 2003)
Abdul Hakim, Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia Berdasarkan Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 (Edisi Revisi), (Bandung : PT Citra Aditya, 2007)
Jurnal
Anarki Rambe, Bahmid, Kewenangan Pengadilan Agama Menetapkan Pemberian Ijin Talak Satu Raj’i Dan Hak Asuh Pemeliharaan Anak/Hadhanah (Studi Atas Putusan Nomor: 1245/PDT.G/2018 JO Putusan Nomor: 45/PDT.G/2019/PTA.MDN), Vol. 23, No. 1, Februari 2022
Arfian Fahreza, Ismail, Dany Try Hutama Hutabarat, Pertanggungjawaban Pidana Pelanggaran Izin Tinggal Yang Dilakukan Wna Studi Kantor Imigrasi Kelas II Tpi Tanjungbalai, Jurnal Tectum LPPM Universitas Asahan, Vol. 3, No. 1, November 2021
Saragih, Ridwan, Rahmat, Pelaksanaan Tugas Satuan Polisi Pamong Praja Terhadap Dampak Covid – 19 Di Kota Tanjungbalai, (Vol. 2, No. 1 November 2020)
Rozi, Fahrul, Rahmat, Dampak Status Tanggap Darurat Covid-19 Terhadap Penyelenggaraan Administrasi Kelurahan (Studi Di Kelurahan Lima Puluh Di Kecamatan Lima Puluh), (Vol. 2, No. 1 November 2020)
Nazifah, & Mahila, Syarifa, Jurnal : Perlindungan Hukum Pekerja yang Terkena Pemutusan Hubungan Kerja di Masa Pandemi Covid-19, (Jurnal Ilmiah Universitas Batanghari Jambi), 2021, Volume 21, Nomor 3)
Zuanda, Mangaraja, Pengawasan Dinas Tenaga Kerja Terhadap Pekerja Outsourching di Kota Tanjungbalai, “Citra Justicia Majalah Hukum dan Dinamika Kemasyarakatan” Vol. 22, No. 1, FeSbruari 2021
Suryanto, Heru, Jurnal Hukum : Perlindungan Hukum Terhadap Hak-Hak Pekerja Outsourcing Berdasarkan Asas Keadilan, (Jakarta : Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Veteran, 2018)
Paisal, Khairul, Siregar, Emiel Salim, Jurnal : Peranan Pemerintah Kab. Batubara Dalam Pengelolaan Dan pendayagunaan Sumber Hutan Bakau (Studi Di Dinas Lingkungan Hidup Kabupagten Batubara, (Vol 2, No. 1 2020)
Djakaria, Mulyani, Jurnal : Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Wanita Untuk Memperoleh Hak-Hak Pekerja Dikaitkan Dengan Kesehatan Produksi, (Jurnal Bina Mulia Hukum, Vol. 3, No. 1, 2008)
M. Aristya Rahmarahyati, Wibhawa, Budhi, Nurwati, R. Nunung, Peran Ganda Buruh Perempuan Sektor Industri Dalam Keluarga), (Jurnal Penelitian & PKM, Vol. 4 No. 2, 2017)
Sagara, Nanda, Bahmid, Partiwi, Irda, (2019). Efektivitas pendaftaran tanah sistematis lengkap (studi di kantor atr/bpn kota tanjungbalai). 1(1)
Clinton, Bill, Jurnal : Perlindungan Hukum Terhadap Hak Tenaga Kerja Wanita Di Pt. Beka Engineering Pangkalan Kerinci, (JOM Fakultas Hukum Volume III Nomor 2, Oktober 2016)
Syahrunsyah, Suriani Suriani, Novita Sinaga, Penerapan asimilasi di lembaga pemasyarakatan pada masa pandemi covid 19,”ius constituendum” Vol. 8, No. 1, 2023)
Skripsi
Sari, Shinta Kumala, Skripsi : Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Dalam Perjannjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) Di CV. Shofa Marwah, (Surakarta : Universitas Sebelas Maret, 2011)
Udiana, I Made, Skripsi : Industrialisasi dan Tanggungjawab Pengusaha Terhadap Tenaga Kerja Terlibat Hukum, (Denpasar : Udayana University Press, 2018)
Peraturan Perundang-Undangan
Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/3/HK.04/III/2020 Tentang Perlindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
Internet
www.kontan.co.id,
https://www.slideshare.net/mobile/explore,
https://www.slideshare.net/mobile/explore
Penerbit:
Fakultas Hukum, Universitas Asahan
Jl. Jend. Ahmad Yani, Kisaran, Sumatera Utara 21216