Aborsi merupakan tindakan mengeluarkan janin dalam kandungan menggunakan cara-cara yang dapat menyebabkan kematian kepada kandungan seorang ibu, pada tindakan aborsi yang dilakukan oleh perempuan dapat mengandung ancaman pidana apabila dilakukan tanpa anjuran yang jelas atau demi membantu menyelamatkan nyawa seorang perempuan, dengan sebab-sebab tertentu. Namun aborsi dapat dibenarkan bila tindakan tersebut merupakan penyelamatan karena terdapat tanda-tanda yang akan membahayakan jiwa seorang ibu yang mengandung. Aborsi yang dilakukan tanpa adanya sebab seperti yang dijelaskan diatas pada aturan hukum positif di Indonesia sangat dilarang karena mengehentikan tumbuh kembang bayi, selain itu terkait dengan hak asasi manusia bahwa setiap orang berhak hidup walaupun seseorang itu masih berada dalam kandungan. Pada permasalahan yang akan dibahas dalam penelitian ini yaitu pengaturan hukum tentang aborsi yang legal dan illegal serta penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana Aborsi di polres Asahan. Berdasarkan cara penyampaian topik, penelitian ini masuk dalam payung penelitian empiris, khususnya penelitian lapangan. Metode ini dipilih tergantung pada jenis dan tujuan penelitian serta karakteristik data yang dikumpulkan. Analisis kuantitatif sebaiknya digunakan jika data yang diperoleh sebagian besar berupa pengukuran (angka), sedangkan analisis kualitatif sebaiknya digunakan jika sulit diukur dengan menggunakan angka. Langkah selanjutnya adalah menilai data setelah diolah dan ditarik kesimpulan awal darinya. Analisis data datang setelah pengolahan data, yang merupakan aktivitas seorang peneliti yang menuntut ketelitian dan penggunaan terbaik dari kemampuan mental mereka Berdasarkan penegasan ini, metode analisis data yang dipilih peneliti adalah analisis kualitatif. Karena masalah yang ditangani sains adalah nyata, ia juga mencari solusi di dunia luar. Sains dimulai dengan fakta dan diakhiri dengan fakta. Lokasi dalam penelitian di polres Asahan, dan RSIA Utama kisaran.
Daftar Pustaka
Buku
Aroma Elmina Martha dan Singgih Sulksana, 2019. Legalisasi Abosi, Yogyakarta: UII Press
Nomensen Sinamo, 2019. Hukum Kesehatan Dan Sengketa Medik, Jakarta: Jala Permata Aksar
Bambang Waluyo, 2002. Penelitian Hukum Dalam Praktek, (Jakarta: Sinar Grafika)
Mukti Fajar dan YulantoAchmad, 2010. Dualisme Penelitian Hukum Empiri & Normatif,(Yogyakarta: Pustaka Pelajar
Soerjono Soekanto, 2014. Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: Penerbit Universita Indonesia.
Amiruddin, 2006. Pengeantar Metode Penelitian Hukum, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada
Suryono Ekototama. dkk, 2001. Abortus Provokatus bagi korban perkosaan Perspektif Victimologi dan Hukum Pidana, Yogyakarta: Univ. Admajaya
Abdul Qadir Manshur, 2012. Buku Pintar Fikih Wanita, Jakarta: Zaman
Soekidjo Notoatmodjo, 2010. Etika & Hukum Kesehatan, Jakarta:Rineka Cipta
Yulia Fauziyah, 2013. Cecep Triwibiwo, Bioteknologi Kesehatan, Yogyakarta: Nuhamedika.
Achadiat Charisdiono, 2007. Dinamika Etika dan Hukum Kedokteran, Jakarta
Jurnal
Dewani Romli, 2011. Aborsi Dalam Perspektif Hukum Positif dan Hukum Islam (Suatu Kajian Komparatif), Al-adalahV ol. X No. 2 Juli, 159
Dany Tri Hutama Hutabarat, dkk, 2022. Pentingnya Hak Asasi Manusia (HAM) Dalam Bernegara, Jurnal Riset Pendidikan dan Pengajaran, Volume 1 (2)
Eko Sanjaya, Abdul Gani, Mangaraja Manurung, 2019. Peranan Propam Dalam Penegakan Hukum Terhadap Anggota Polisi Yang Melakukan Tindak Pidana (Studi Kasus Polres Tanjungbalai), Jurnal Pionir LPPM Universitas Asahan Vol. 5 N0. 4 Nov-Des
Ismail, Emiel Salim Siregar, Haikal Iskandar Hashina Harahap, 2022. Peran Penyidik Polres Asahan Dalam Kasus Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Citra Justicia, Vol 23, No 2, Agt, 48
Salim Fauzi Lubis, 2019. Tindakan Yang Dilakukan Terhadap Kejahatan Abortus Provocatus Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, DE LEGA LATA Jurnal Ilmu Hukum Fakultas Hukum Umsu, Volume 4 Nomor 1, Jan-Jun, 125
Suriani, Irda Pratiwi, 2019. Mengoptimalkan Peran Orang Tua Dalam Mencegah Perkawinan Usia Anak Melalui Penyuluhan Hukum, Jurnal Anadara Pengabdian Kepada Masyarakat. Vol.1 No.1
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Wawancara
Narasumber Bapak ipda Ahmadi S.H
Narasumberi Ibuk briptu Retno Revitayani S.H
Internet
Ida bagus manohara, “penerapan sanksi pidana bagi pelaku tindak pidana aborsi menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku”jurnal hukum https://doi.org/10.35326/volkgeist.v3i1.111i
Penerbit:
Fakultas Hukum, Universitas Asahan
Jl. Jend. Ahmad Yani, Kisaran, Sumatera Utara 21216