Pornografi di Indonesia ialah hal yang harus diberantas oleh semua pihak. Para orang tua harus memperhatikan apa yang ditonton oleh anak, karena orang tua sendiri ialah pendidik awal di keluarga. Pornografi bisa disebar melalui berbagai jenis platform, misalnya saja aplikasi, website , media sosial. Media pornografi juga bisa jadi berupa gambar, foto, suara, maupun video. Tindak pidana ini telah ditetapkan didalam undang-undang nomor 44 tahun 2008, Jenis penelitian ini adalah jenis penelitian yuridis normatif. Penelitian normatif disebut juga penelitian doktrinial yang menganalisis hukum melalui buku-buku maupun putusan yang telah diputuskan oleh hakim, metode penelitian sebagai metode pengumpulan bahan hukum yang sesuai dengan objek pembahasan agar bisa jadi hasil yang relevan dan guna memecahkan suatu masalah-masalah yang akan terjadi pada kemudian hari. Pasal jeratan hukum pornografi masuk pada lingkup Undang-Undang No. 44 Tahun 2008 yang berisi larangan terkait meyebarluaskan, memperjualbelikan, menawarkan pornografi sebagaiaman melanggar pasal 29. Adapun permasalahan yang ditimbulkan tentang 1. Bagaimana pertanggungjawaban pidana pedagang video pornografi dan pertimbangan hukum hakim melalui Compact Disc Digital Video (VCD) dalam putusan No. 423/Pid.sus/2016/PN-Kis? 2., karena terdakwa telah memenuhi unsur dakwaan tunggal yaitu unsur setiap orang dan unsur Menyebarluaskan, Memperjualbelikan dan atau Menawarkan Pornografi sebagaimana dimaksud pada lingkup pasal 29 Undang-Undang No.44 Tahun 2008 hukuman yang diberikan Majelis Hakim pidana penjara 8 (delapan) bulan dan denda sebesar Rp. 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta) subsider 3 (tiga) bulan penjara tergolong ringan. Mengingat perbuatan Terdakwa PERIYANTO Alias Adi bisa jadi merusak moral masyarakat dan Moral generasi anak bangsa jika seseorang pekerja yang bekerja ditoko sebagai karyawan diberikan hukuman pidana maka pemilik dari toko tersebut hendaklah segera ditemukan dan diberikan sanksi yang sepantasnya agar memberikan efek jera dan memberikan pejalaran serta pendidikan bagi masyarakat lainnya.
a. Buku
Salim Fauzi dan Ismail, Hukum Pidana Indonesia dan Hukum Pidana Khusus (Kisaran: Gema Ihsani, 2017).
Salim Fauzi, Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kisaran: Gema Ihsani).
Adami Chazawi, Tindak Pidana Pornografi (Jakarta: Sinar Grafika, 2018).
Ruslan Renggong, Ruslan Renggong, Hukum Pidana Khusus Memahami Delik-Delik di Luar KUHP (Jakarta; Kencana, 2016 ).
Ismu Gunandi dan Jonaedi Fendi, Cepat dan Mudah Memahami Hukum Pidana (Jakarta; Kencana, 2014).
Soeparmono, Keterangan Ahli & Visum EtRepertum pada lingkup Aspek Hukum Acara Pidana (Bandung; Mandar Maju , 2016).
Nandang Sambas dan Ade Mahmud, Perkembangan Hukum Pidana dan Asas-Asas Dalam RKUHP (Bandung; PT Rafika Aditama, 2019).
M. Ali Zaidan, Menuju Pembaharuan Hukum Pidana (Jakarta; Sinar Grafika, 2015).
Djoko Prakoso, Pembaharuan Hukum Pidana di Indonesia , (Yogyakarta ; Liberty , 2019).
Rusli Muhammad, Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia (Yogyakarta; UII Perss , 2019).
b. Jurnal
Nurhaliza Nasution, Suriani, Ismail, Dany Try Hutama Hutabarat, Pencegahan Tindak Pidana Narkotika Diwilayah Hukum Kota Tanjung Balai( (STUDI DIKANTOR BADAN NARKOTIKA NASIONAL KOTA TANJUNG BALAI, Volume 01, Nomor 01, 2022,
Ismail, Emiel Salim Siregar, Haikal Iskandar Hashina Harahap, Peran Penyidikan Polres Asahan Dalam Kasus Tindak Pidana dalam Kekerasan Rumah Tangga, Volume 23, No. 2, 2022.
Dany Try Hutama Hutabarat, Penggantian Denda Bagi Pelaku Kejahatan Berdasarkan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Yang Berlaku, Volume 22, Nomor 1, 2021.
Suriani, Dany Try Hutama Hutabarat, Irma Sari, Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Narkotika Dengan Gangguan Jiwa (Study Pengadilan Negeri Kisaran), Volume 23, Nomor 2, 2022.
Vera Dwi Syahbani Siagian, Ismail, Irda Pratiwi, Upaya Polri Dalam Menjamin Keselamatan Saksi Menurut Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban, Volume 21, Nomor 2, 2020.
c. Undang-Undang
Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 ,Tentang Pornografi (Surabaya; Kesindo Utama , 2009).
Penerbit:
Fakultas Hukum, Universitas Asahan
Jl. Jend. Ahmad Yani, Kisaran, Sumatera Utara 21216