Pencatatan kelahiran bagi anak adalah suatu hal yang sangat penting yang berkaitan dengan peristiwa hukum yang terjadi berupa kelahiran. Hubungan darah antara orang tua dan anak menjadi suatu tolak ukur dalam norma hukum yang berlaku di suatu negara. Anak-anak sebagai subyek hukum yang membutuhkan suatu hak berupa pengakuan dari orang tuanya serta didukung dengan pengesahan secara hukum oleh negara berupa pencatatan identitas anak. Anak perlu mendapat perlindungan agar tidak mengalami kerugian, baik mental, fisik maupun sosial. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pencatatan kelahiran bagi anak yang tidak diketahui orangtuanya pada kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tanjungbalai serta hambatan apa yang dihadapi dalam praktik pencatatan kelahiran bagi anak yang tidak diketahui orangtuanya. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris dan melakukan studi kasus di Kantor Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Tanjungbalai serta menggunakan bahan hukum Peraturan Perundang-Undangan dan riset kepustakaan . Proses dan mekanisme pencatatan akta kelahiran bagi anak yang tidak diketahui orangtuanya pada prinsipnya adalah sama dengan proses pembuatan akta kelahiran bagi anak sah pada umumnya. Lebih lanjut dikatakan bahwa tidak ada diskriminasi sepanjang syarat-syarat dokumen terlampir telah sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku, karena seperti yang diketahui bahwa setiap anak berhak memiliki akta kelahiran untuk diketahui secara jelas status kependudukan dan status keperdataannya. Hambatan lain yaitu pihak Panti Asuhan kurang akif untuk memenuhi syarat-syarat pengajuan akta kelahiran bagi anak yang tidak diketahui orangtuanya. Dalam praktik masih ada beberapa Panti Asuhan yang mengajukan permohonan akta kelahiran bagi anak asuhnya dengan tidak membawa kelengkapan dokumen.
Kata Kunci : Pencatatan Kelahiran, Orang Tua, Anak
A. Buku
Ridwan HR, Hukum Adminisrasi Negara, (Jakarta : Rajawali Pers, 2017)
Maidin Gultom, Perlindungan Hukum Terhadap Anak dan Perempuan, (Bandung : Refika Aditama, 2012)
Wagiati Soetodjo, Hukum Pidana Anak, (Bandung : PT. Refika Aditama, 2006)
Nashriana, Perlindungan Hukum Pidana bagi Anak di Indonesia, (Jakarta : Rajawali Pres, 2011)
Zainuddin Ali, Metode Penelitian Hukum, Cetakan ke 11, (Jakarta : Sinar Grafika, 2019)
Burhan Ashshofa, Metode Penelitian Hukum, (Jakarta : Rineka Cipta, 2013)
R. Wiyono, Sistem Peradilan Anak Di Indonesia, Jakarta : Sinar Grafika, 2019
Aziz Syamsuddin, Tindak Pidana Khusus, Jakarta : Sinar Grafika, 2011
B. Jurnal
Bahmid, Jurnal : Pennetapan Bea Perolehan Haka Atas Tanah Dan Bangunann Dalam Peralihan Hak Atas Tanah Dan Bangunan Di Kabupaten Asahan, (De Lega Lata, Volume I, Nomor 1, Januari – Juni 2016)
Rahmat, Jurnal : Pelaksanaan Tugas Dar Satpol PP Terhadap Dampak Covid-19 DI Kota Tanjungbalai, (Vol. 2, No. 1 November 2020)
Rahmat, Jurnal : Dampak Dari Status Tanggap Darurat Covid-19 Terhadap Penyelenggaraan Administrasi Kelurahan (STudi DI Kelurahan Lima Puluh), (Vol. 2, No. 1 November 2020)
Bahmid, Irda Pratiwi, Jurnal Efektivitas pendaftaran tanah sistematis lengkap (studi di kantor atr/bpn kota tanjungbalai), (Jurnal Tectum LPPM Universitas Asahan Edisi Vol. 1, No. 1 November 2019)
Emiel Salim Siregar, Jurnal : Peranan Pemerintah Kab. Batubara Dalam Pengelolaan Dan pendayagunaan Sumber Hutan Bakau (Studi Di Dinas Lingkungan Hidup Kabupagten Batubara, (Vol 2, No. 1 2020)
C. Peraturan Perundang-Undangan
UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 Perlindungan Anak
UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak
Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 96 Tahun 2018 Tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil
D. Wawancara
Wawancara penulis dengan Sri Mulyati, SE., MAP, Analis Kebijakan Ahli Muda/Sub Koordinator Kelahiran Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Tanjungbalai, Pada Tanggal 31 Mei 2022
Penerbit:
Fakultas Hukum, Universitas Asahan
Jl. Jend. Ahmad Yani, Kisaran, Sumatera Utara 21216