PERAN KEPALA DESA DALAM ADMISNISTRASI PERTANAHAN (DESA KWALA SIKASIM, KECAMATAN SEI BALAI)
Abstract
Tanah merupakan sumber kehidupan bagi semua makhluk hidup, termasuk manusia, hewan, dan tumbuhan. Manusia hidup, tinggal, dan memanfaatkan tanah sebagai sumber kehidupan dengan menanam tumbuh-tumbuhan yang menghasilkan makanan. Karena tanah sangat penting untuk kepentingan umum, pemerintah harus mengaturnya. Tujuan dari Pengabdian ini adalah untuk mengetahui bagaimana peranan Kepala Desa dalam tertib administrasi pertanahan. Pada tahap pertama yaitu tahapan prapelaksanaan, para mahasiswa/I kuliah kerja nyata ( KKN ) di Desa Kwala Sikasim, Kecamatan Sei Balai melakukan observasi ke Lapangan dan diskusi secara langsung kepada masyarakat terkait dengan permasalahan pertanahan yang ada di Desa Kwala Sikasim, Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batu Bara. Pengabdian ini dilakukan dengan metode Pengabdian kualitatif dilengkapi dengan pendekatan perundang-undangan. Pengabdian ini merumuskan beberapa pertanyaan kritis terkait dengan penerapan tertib administrasi pertanahan di Desa Kwala Sikasim, Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batu Bara. Bahwa Kepala Desa turut memiliki peranan penting dalam penerapan tertib administrasi pertanahan. Seiring turut pentingnya peran Kepala Desa juga terdapat hambatan dalam penerapan tertib administrasi kurangnya kesadaran masyarakat dalam penerapan tertib administrasi pertanahan menyebabkan pelayanan pemerintah desa Kwala Sikasim tidak berjalan dengan baik dalam melaksanakannya.
Kata Kunci : pertanahan, administrasi, kepala desa
Full Text:
PDFReferences
Buku
Syarif. E. (2014). Menuntaskan Sengketa Tanah Melalui Pengadilan Khusus Pertanahan. Jakarta : Kepustakaan Populer Gramedia.
Tauhid. M. (2009). Masalah Agraria Sebagai Masalah Penghidupan dan Kemakmuran Rakyat Indonesia. Jakarta : Tjakrawala.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria.
Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah
Jurnal
Martiawan Kumara Putra, F. (2017). Pembatalan Sertifikat Hak Atas Tanah Karena Cacat Administratif Serta Implikasinya Apabila Hak Atas Tanah Sedang Dijaminkan. Jurnal Presfektif, 20 (2), 101-117.
Internet
Auli, Renata Christha. (2023). Pengertian Administrasi Pertanahan dan Dasar Hukumnya. Diakses pada tanggal 9 Mei 2014 dari
https://www.hukumonline.com/klinik/a/pengertian-administrasi-pertanahan-dan-dasar-hukumnya-lt651d14f82ba5f/
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.