PELAKSANAAN HUKUM TANAH ADAT (Studi Tanah Adat Grand Sultan Tanjungbalai)

Rahmat Rahmat, Aldi Ardiansyah Siagian

Abstract


ABSTRAK

 

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui strategi pendaftaran tanah Hibah Sultan yang dilakukan oleh Kantor Pertanahan Kota Tanjungbalai. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat berbagai kendala dalam pendaftaran tanah Grant Sultan, yakni tanah Grant Sultan sulit diidentifikasi sebagian besar dikendalikan oleh pembudidaya Grant Sultan tidak terdaftar di buku register dan Hibah Sultan yang sudah beralih ke pihak lain. Strategi Pendaftaran Tanah Grant Sultan. Untuk Grant Sultan yang sulit diidentifikasi di lapangan, dilakukan cek plot terlebih dahulu agar dapat dipastikan posisi bidang tanah yang dimohon. Untuk tanah Grant Sultan yang dikuasai penggarap, terlebih dahulu diselesaikan permasalahan antara pemegang hak Grant Sultan dengan Penggarap melalui jalur mediasi atau melalui pengadilan. Untuk Grant Sultan yang tidak terdaftar pada buku register, dilakukan penelitian lebih lanjut terkait subjek dan objek tanah Grant Sultan terlebih dahulu. Untuk Grant Sultan yang sudah beralih kepihak lain, dilakukan penelitian terkait subjek dan objek bidang tanah kemudian dilakukan pengumuman.

 

Kata Kunci : Strategi Pendaftaran Tanah, Grant Sultan

 

ABSTRACT

 

This study aims to determine the strategy for registering the Sultan Grant land carried out by the Tanjungbalai City Land Office. The method used in this research is a qualitative method with a descriptive approach. This approach is directed at the background and individuals involved in the land registration activities of the Sultan Grant at the Tanjungbalai City Land Office in a holistic (whole) manner. The results of the research show that there are various obstacles in the registration of Grant Sultan's land. Some of the strategies implemented in the registration of Sultan Grant land are: first, Sultan Grant is registered then land registration is through the procedure for confirming conversion or recognition of rights second, Sultan Grant who has registered but has been transferred to another party then the procedure for land registration through the former Sultan's state land Grant; third, Sultan Grant who has not been registered, the land registration is the same as the application for state land rights; fourth, the strategy implemented for the registration of the Sultan Grant land is in accordance with the applicable laws and regulations.

 

Keywords: Land Registration Strategy, Grant Sultan

Full Text:

PDF

References


Achmad Chomzah, Ali, Hukum Pertanahan (Penyelesaian Sengketa Hak Atas Tanah), Prestasi Pustaka Publisher, Jakarta, 2003.

--------------------------, Hukum Agraria, Jilid I, Prestasi Pustaka, Jakarta, 2004.

--------------------------, Hukum Agraria Julid II, Prestasi Pustaka Publiser, Jakarta, 2004.

---------------------------,Hukum Pertanahan Seri Hukum Pertanahan III Penyelesaian Sengketa Hak Atas Tanah dan Seri Hukum Pertanahan IV-Pengadaan Tanah Instansi Pemerintah, Prestasi Pustaka, Jakarta, 2003.

Aminuddin dan H. Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, (Jakarta. Raja Grafindo Persada), 2005.

Harsono, Boedi, Hukum Agraria Indonesia, Sejarah Pembentukan UUPA, Isi dan Pelaksanaannya, Jilid 1 Hukum Tanah Nasional, Djambatan, Jakarta, 2005.

---------------------, Hukum Agraria Indonesia, Sejarah, Pembentukan UndangUndang Politik Agraria, Isi dan Pelaksanaannya, Jilid I, Hukum Tanah Nasional, Djambatan, Jakarta, 1994.

--------------------, Peraturan Pemerintah Nomor 24 1997 Tentang Pendaftaran Tanah, Makalah Seminar Nasional, Jakarta,1997.

-------------------- , Hukum Agraria Indonesia Sejarah Pembentukan UndangUndang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya Jiid I, Djambatan, Jakarta, 1999.

--------------------, Hukum Agraria Indonesia, Djambatan, Jakarta, 2003.

Jensen, Gerard, Grantrechten In Deli, oostkust van Sumatera Institut, 1925.

Mochtar Mas`ode, Noer Fauzi, Tanah dan Pembangunan, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta, 1997.

Mhd.Yamin Lubis dan Abd.Rahim Lubis, Hukum Pendaftaran Tanah, Mandar Maju, Bandung, 2008.

B. Peraturan Perundang-undangan

Undang-undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Pokok Agraria.

Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2006 Tentang Badan Pertanahan Nasional.

Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1988 Tentang Badan Pertanahan Nasional Dibentuk Badan Pertanahan Nasional.

Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961 Tentang Pendaftaran Tanah.

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah Sebagai Pengganti Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961 Tentang Pendaftaran Tanah. Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah Sebagai Pengganti Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961 Tentang Pendaftaran Tanah.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Lisensi Creative Commons
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.