SOSIALISASI PENTINGNYA IZIN USAHA DALAM PENGEMBANGAN UMKM KREATIF DALAM MENINGKATKAN PERTUMBUHAN EKONOMI
Abstract
Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP adalah surat izin untuk mengesahkan dan melegalkan berdirinya suatu usaha. Surat izin ini dikeluarkan oleh badan hukum.Tidak semua jenis usaha wajib memiliki perizinan usaha SIUP. Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan RI No.46/2009 SIUP hanya diwajibkan bagi setiap pelaku usaha dengan kekayaan bersih di atas Rp 50 juta, tidak termasuk tanah dan bangunan.Tetapi usaha dengan kekayaan bersih di bawah Rp 50 juta tetap dapat mengajukan SIUP jika menghendaki.surat izin usaha sangat penting untuk legalitas sebuah usaha,penulis mengangkat masalah surat izin usaha adalah karena kurangnya kesadaran masyarakat terhadap legalitas usahanya,setelah melakukan sosialisasi pengabdian penulis tentunya mengharapkan masyarakat mendapatkan pengetahuan tentang pentingnya surat usaha dan masyarakat juga sudah mendaftaran usahanya.
Kata Kunci : Legalitas, UMKM , Izin Usaha
Full Text:
PDFReferences
https://www.ocbcnisp.com/id/article/ 021/03/30/surat-izin usaha#:~:text=Pengertian%20Surat%20Izin%20Usaha%20Perdagangan%20atau%20SIUP%20adalah%20surat%20izin,ini%20dikeluarkan%20oleh%20badan%20hukum
Sarwoko, E., & Nurfarida, I. N. (2020). Peningkatan Kesadaran Kepemilikan Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) di Kabupaten Malang. MATAPPA: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 3(2), 92–99. https://doi.org/10.31100/MATAPPA.V3I2.621
Purnamasari, H. (2018). Efektivitas Peningkatan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Melalui Izin Usaha Melalui Online (IJUS MELON) di Kota Semarang. Jurnal Politikom Indonesiana, 3(2), 94–103.
https://indonesiabaik.id/infografis/mu ahkan-izin-usaha-dengan-nomor induk-berusaha-nib
Kusmanto, H., & Warjio, W. (2019). Pentingnya Legalitas Usaha bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah. JUPIIS: JURNAL PENDIDIKAN ILMU-ILMU SOSIAL, 11(2), 324–327.
https://doi.org/10.24114/JUPIIS.V11I2.13583
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.