ABSTRAK
Sebagai subyek hukum,tindakan pemerintah dikategorikan atas tindakan nyata (tidak menimbulkan akibat hukum) dan tindakan hukum( dapat menimbulkan akibat hukum tertentu berupa hak dan kewajiban).Selanjutnya tindakan hukum pemerintah dalam menjalankan fungsi pemerintahannya dibedakan atas tindakan hukum publik dan tindakan hukum privat, dalam hal ini berarti pemerintah berkedudukan sebagai organisasi kekuasaan yang melakukan tindakan-tindakan berdasarkan kewenangan dan sebagai Badan hukum Publik yang dapat melakukan tindakan hukum berdasarkan hubungan hukum keperdataan. Salah satu bentuk tindakan pemerintah sebagai organisasi kekuasaan adalah memberikan pelayanan kepada masyarakat.Hal ini merupakan konsekuensi dianutnya konsep Negara Kesejahteraan (Welfare State) dalam ketatanegaraan Indonesia sebagaimana ditegaskan pada alinea ke-empat pembukaan UUD 1945, bahwa salah satu tugas Negara adalah Memajukan kesejahteraan umum.Namun kenyataannya tingkat kepuasan masyarakat terhadap peleyanan birokrasi pemerintah masih rendah maka terkait hal ini perlu ditelusuri tentang Peran Birokrasi Pemerintah sebagai penyelenggara Pelayanan publik untuk menemukan solusi dalam mengatasi kendala pelayanan publik dan terjaminnya kepastian hukum dalam hubungan antara masyarakat dengan birokrasi pemerintah selaku Penyelenggara dalam pelayanan publik.
Kata Kunci : Birokrasi, Pemerintah, Pelayan Publik
DAFTAR PUSTAKA
A. B u k u
1.Nommensen,Sinamo,2015, Hukum Administrasi Negara Suatu Kajian Kritis Tentang Birokrasi Negara ,Jala Permata Aksara, Jakarta
Leo Agustino,2006, Politik dan Kebijakan Publik , AIPI Bandung – Puslit KP2W Lemlit UNPAD, Bandung
H. Tachjan,2008, Implementasi kebijakan publik , Cetakan 2,Asosiasi Ilmu Politik(AIPI) bekerjasama dengan Puslit KP2W lembaga penelitian UNPAD, Bandung
Saefullah, A. D. 1999, Konsep dan Metode Pemberian Pelayanan Yang Baik ,Dirjen PUOD Depdagri dan FISIP UNPAD
Juniarso,R & Ahmad S.S, 2009,Hukum Administrasi Negara dan Kebijakan Publik,Nuansa,Bandung
B.Peraturan Perundang-undangan
Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publi
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara nomor 63 Tahun 2004 tentang Pedoman umum penyelenggaraan pelayanan publik,
Undang-undang nomor 25 tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 63/KEP/ M.PAN/ 7 /2003 tentang Pedoman Pelayanan Publik
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara nomor KEP / 25 / M.PAN / 2 / 2004 Tentang Pedoman Umum Penyusunan Indeks kepuasan masyarakat unit pelayanan instansi pemerintah.
Alamat Redaksi:
CITRA JUSTICIA : Majalah Hukum dan Dinamika Masyarakat
Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Asahan.
Jl. Jend. Ahmad Yani, Kisaran – 21224 – Sumatera Utara
Jurnal CITRA JUSTICIA : Majalah Hukum dan Dinamika Masyarakat s licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License