ABSTRAK
Pada makalah ini membahas tentang kedudukan analisis hukum kedudukan dan peran notaris dalam pasar modal.
Penulisan makalah ini menggunakan metode tinjauan literatur (library research).
Kedudukan dan peran notaris dalam pasar modalpada dasarnya telah di mulai dari berdirinya sebuah perusahaan, namun dalam hal perusahaan ingin melakukan pengembangan dana atau turut serta dalam pasar modal maka notaris “ dalam hal ini yang telah memiliki kewenangan izin” akan turut serta dalam persiapan untuk perusahaan melakukan go publik, baik pada saat perencanaan maupun setelah penawaran umum di pasar perdana dan sebagai pejabat umum yang diberi wewenang dalam bertindak selaku profesi penunjang pasar modal.
Kata Kunci : Kedudukan, Notaris, Pasar Modal.
DAFTAR PUSTAKA
MohamadSamsul. Pasar Modal &ManajemenPortopolio. Airlangga. 2006.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris di ubah menjadi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal
Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 1995 tentang Penyelenggaraan di Bidang Pasar Modal;
Keputusan Kepala Bapepam No.Kep-37/PM/1996 lampiran NOMOR VIII.D.1.- tanggal 17 januari 1996 Tentang Pendaftaran Notaris yang Melakukan Kegiatan Di Pasar Modal.
Alamat Redaksi:
CITRA JUSTICIA : Majalah Hukum dan Dinamika Masyarakat
Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Asahan.
Jl. Jend. Ahmad Yani, Kisaran – 21224 – Sumatera Utara
Jurnal CITRA JUSTICIA : Majalah Hukum dan Dinamika Masyarakat s licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License