PERLINDUNGAN HUKUM PELAKU USAHA PADA MARKETPLACE TIKTOKSHOP

Afrilia Cahyani, Ika Fitria, Supriadi Jufri, Muhammad Yasmin, Moh. Lubsi Tuqo Romadhan

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami, serta memetakan hubungan hukum para pihak yang terlibat dalam jual beli melalui pasar, serta mengetahui dan memahami, serta menemukan bentuk perlindungan hukum terhadap penjual di pasar. Jenis penelitian ini menggunakan tipe normatif yang didukung dengan menggunakan pendekatan hukum dan pendekatan konsep. Jenis dan sumber bahan yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder dengan teknik pengumpulan data berupa penelitian kepustakaan. Selanjutnya data yang terkumpul dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Hubungan hukum antara para pihak yang terlibat dalam Perdagangan Elektronik melalui Sistem Elektronik merupakan hubungan hukum privat. Hubungan hukum itu timbul sebagai perwujudan asas (laisse faire) yang mengikat para pihak (pacta sunt servanda). Hubungan hukum antara para pihak dimulai pada saat penjual menyetujui syarat dan ketentuan yang ditetapkan oleh pasar. Dalam transaksi perdagangan melalui marketplace, para pihak yang terlibat di dalamnya melakukan hubungan hukum yang dituangkan melalui suatu bentuk perjanjian atau kontrak yang juga dilakukan secara elektronik. Jual beli online lahir karena adanya kontrak jual beli elektronik antara penjual dan pembeli. Salah satu bentuk perlindungan hukum pasar terhadap penjual adalah dengan menjadi perantara dalam proses penyelesaian permasalahan yang dialami penjual. Pihak Marketplace sebagai perantara yang menghubungkan penjual, pembeli dan ekspatriat memberikan layanan bantuan sebagai media bagi para pihak untuk menyelesaikan permasalahan yang timbul dalam suatu transaksi.

Full Text:

PDF

References


Aji, H. B. (2022). Pengaturan Jual Beli Secara Online Berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen Dan Undang-Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik. Jurnal Hukum Progresif, 10(1), 12–24. https://doi.org/10.14710/jhp.10.1.12-24

Aryani, A. P., & Susanti, L. E. (2022). Pentingnya Perlindungan Data Pribadi Konsumen dalam Transaksi Online pada Marketplace terhadap Kepuasan Konsumen. Ahmad Dahlan Legal Perspective, 2(1), 20–29. https://doi.org/10.12928/adlp.v2i1.5610

Ayu Artanti, D., & Wih Widiatno, M. (2020). Keabsahan Kontrak Elektronik dalam Pasal 18 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Teknologi Elektronik Ditinjau dari Hukum Perdata Indonesia. JCA of Law, 1(1), 2. https://jca.esaunggul.ac.id/index.php/law/article/view/10

Aziz, muhammad yavits hisyam. (2022). TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERJANJIAN PENGEMBALIAN BARANG CASH ON DELIVERY (COD) YANG TELAH DIBUKA (Studi Kasus Pada J&T Ekspress Bandungan) Proposal [universitas sultan agung]. http://www.nber.org/papers/w16019

Badir, M., & Andjarwati, A. L. (2020). The Effect of E-WOM, Ease of Use and Trust on Purchase Decisions (Study on Tokopedia Application Users). Jurnal Minds: Manajemen Ide dan Inspirasi, 7(1), 39. https://doi.org/10.24252/minds.v7i1.13715

Belhadj, N., Laussel, D., & Resende, J. (2020). Marketplace or reselling? A signalling model. Information Economics and Policy, 50(xxxx), 100834. https://doi.org/10.1016/j.infoecopol.2019.100834

Cahyanigrum, S. R. (2022). KONSTRUKSI BUDAYA KONSUMSI (STUDI KASUS: RESELLER SNEAKERS DI JAKARTA SELATAN). uin syarif hidayatullah jakarta.

Harahap, H. H., & Zulkarnain, N. J. R. (2020). the Online Business Transactions in Perspective Positive Law in Indonesia. PalArch’s Journal of Archaeology …, 17(7), 15102–15111. https://archives.palarch.nl/index.php/jae/article/view/5758

Humaizi, Asmara, S., Sis, R. L., & Yusuf, M. (2020). The use of online marketplace websites in Indonesia: A study of consumers’ motives and gratification. International Journal of Interactive Mobile Technologies, 14(7), 133–148. https://doi.org/10.3991/ijim.v14i07.11385

Ilham Kurniawan, M., Subroto, P., Maryana, M., Ulfah, Y., Shaddiq, S., & Zainul, M. (2021). THE IMPACT OF MERGER COMPANY ON THE VALUE OF CASE STUDY STOCKS ON MERGER GOJEK AND TOKOPEDIA. Proceedings on Engineering Sciences, 3(3), 425–432. https://doi.org/10.24874/PES03.04.006

JANNAH, S. M. (2021). PRAKTIK PENGEMBALIAN BARANG SEBAGAI RESELLER MARKETPLACE YANG TIDAK SESUAI EKSPEKTASI (Studi Kasus di Toko Fashion Rumah Fadila Purwokerto) [iain purwokerto]. In INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI PURWOKERTO. http://www.nber.org/papers/w16019

Laily Bunga Rahayu, E., & Syam, N. (2021). Digitalisasi Aktivitas Jual Beli di Masyarakat: Perspektif Teori Perubahan Sosial. Ganaya : Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora, 4(2), 672–685. https://doi.org/10.37329/ganaya.v4i2.1303

LUTFI ABDUL CHAKIM. (2021). Tinjauan yuridis transaksi jual beli online menurut hukum perdata dan hukum islam. universitas islam sultan agung.

Muhammad Rafi’i, Fadia Fitriyanti, Moh Lubsi Tuqo Romadhan. (2022). The Position of Online Ojek Based on the Perspective of Islamic Law. International Journal of Social Science and Business, 6 (4), 554-560.

Moh. Lubsi Tuqo Romadhan. (2020). Dampak Dan Pertanggungjawaban Tindak Pidana Asimilasi Covid-19 Terhadap Masyarakat Sekitar. Legal Standing: Jurnal Ilmu Hukum, 4 (2), 274-289

Naufal, R. A. (2020). Tanggung Jawab Pt Tokopedia Dalam Kasus. universitas islam indonesia.

Novita, Y. D., & Santoso, B. (2021). Urgensi Pembaharuan Regulasi Perlindungan Konsumen di Era Bisnis Digital. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 3(1), 46–58. https://doi.org/10.14710/jphi.v3i1.46-58

Nugrah Leksono Putri Handayani. (2022). E-Commerce Sebagai Penunjang Ekonomi Digital di Jawa Tengah. Jurnal Ilmiah Manajemen, Bisnis dan Kewirausahaan, 2(1), 9–14. https://doi.org/10.55606/jurimbik.v2i1.103

Rosmaya, N. W. B. L. I. (2022). PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP TRANSAKSI JUAL BELI SECARA ONLINE ATAS KETIDAKSESUAIAN BARANG YANG DITERIMA. jurnal judiciary, 11(2), 76–90.

Sa’adah, A. N., Rosma, A., & Aulia, D. (2022). PERSEPSI GENERASI Z TERHADAP FITUR TIKTOK SHOP PADA APLIKASI TIKTOK. Transekonomika: Akuntansi, Bisnis dan Keuangan, 2(5), 131–140. https://doi.org/10.55047/transekonomika.v2i5.176

Setiawati, D. (2023). PENGARUH GAYA HIDUP DIGITAL, PROMOSI DAN KEPERCAYAAN KONSUMEN TERHADAP INTENSITAS BELANJA ONLINE PADA TIKTOK SHOP (Studi Kasus Generasi Z Pengguna TikTok di Purwokerto) [uin prof kh saifuddin zuhri]. https://www.ncbi.nlm.nih.gov/books/NBK558907/

Simamora, M., Margono, S., & Pardede, C. (2022). Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dalam Transaksi E-Commerce Nomor 8 Tahun 1999 Dalam Kasus Pembelian Produk Handphone Tidak Sesuai Dengan Pesanan Melalui E-Commerce Platform Tokopedia. YURE HUMANO JOURNAL, 6(2), 89–121.

Sinaga, N. A. (2019). Implementasi Hak Dan Kewajiban Para Pihak Dalam Hukum Perjanjian. Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, 10(1), 1–20.

Supriyanto, A., Chikmah, I. F., Salma, K., & Tamara, A. W. (2023). Penjualan Melalui Tiktok Shop dan Shopee: Menguntungkan yang Mana? BUSINESS: Scientific Journal of Business and Entrepreneurship, 1, 1–16. https://journal.csspublishing/index.php/business

Wardani, A. S. (2023). Ini Alasan Kenapa TikTok Shop Ditutup 4 Oktober 2023 Pukul 17.00 WIB. Liputan6.com. https://www.liputan6.com/tekno/read/5414611/ini-alasan-kenapa-tiktok-shop-ditutup-4-oktober-2023-pukul-1700-wib

Wibowo. (2023). MODEL PENGATURAN HUKUM MENGENAI FINANCIAL TECHNOLOGY (FINTECH) PEER TO PEER LENDING (P2PL) DI INDONESIA [uin syarif hidayatullah jakarta]. https://www.ncbi.nlm.nih.gov/books/NBK558907/

Wijaya, N. Y. (2022). PELAKSANAAN PERJANJIAN JUAL BELI IKAN SEGAR HASIL LAUT (STUDI PADA PPI KABUPATEN DEMAK). In FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS ISLAM SULTAN AGUNG (UNISSULA). universitas islam sultan agung.

Yuslianson. (2023). TikTok Shop Hadir Lagi di Indonesia Mulai Besok, 12 Desember 2023. Liputan6.com. https://www.liputan6.com/tekno/read/5478045/tiktok-shop-hadir-lagi-di-indonesia-mulai-besok-12-desember-2023?page=2.




DOI: https://doi.org/10.36294/cj.v25i1.3967

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Alamat Redaksi:

CITRA JUSTICIA : Majalah Hukum dan Dinamika Masyarakat

Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Asahan.

Jl. Jend. Ahmad Yani, Kisaran – 21224  – Sumatera Utara

Jurnal CITRA JUSTICIA : Majalah Hukum dan Dinamika Masyarakat s licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License