Semangat Reforma Agraria sebagaimana yang terkandung di dalam UUPA (Undang-undang Pokok Agraria) banyak dipertanyakan kembali berkaitan dengan penerapan pelaksanaan Reforma Agraria, sehingga perlu dilakukan pengujian atau pengkajian untuk menentukan apakah UUPA perlu ditinjau ulang atau tidak. Perlu diketahui bahwa UUPA telah menerapkan asas-asas penting bagi pelaksanaan Reforma Agraria di Indonesia. Pelaksanaan Reforma Agraria dimaksudkan untuk menciptakan pemerataan dalam penguasaan, pemanfaatan, dan pemilikan tanah bagi rakyat Indonesia. Namun, pada kenyataannya telah terjadi penyimpangan terhadap asas-asas atau semangat UUPA yang dilakukan oleh penguasa pada masa pemerintahannya. Dalam pelaksanaan Reforma Agraria, yang telah dilakukan Pemerintah masih meninggalkan permasalahan utama yang dihadapi di bidang pertanahan, yang menimbulkan konflik atau sengketa pertanahan khususnya legalisasi dan redistribusi tanah. Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk melakukan kajian terhadap implementasi Reforma Agraria. Metode Penelitian yang digunakan adalah metode tinjauan literatur (library research), yaitu penelitian yang didasarkan pada literatur hukum dan pendapat para ahli hukum. Pada umumnya, implementasi Reforma Agraria membawa dampak secara langsung pada beberapa hal, yakni : adanya kesetaraan pada masyarakat pedesaan, meningkatnya pendapatan dan standar hidup, tersedianya lapangan pekerjaan, meningkatnya produksi, serta terbentuknya modal dan investasi. Reforma Agraria dimaksudkan untuk mencegah terjadinya ketimpangan agraria dan konflik sosial.
A. Buku
Abdul Wahab, Solichin. Analisis Kebijaksanaan, dari Formulasi ke Implementasi Kebijaksanaan Negara. Jakarta : Bumi Aksara, 2002.
Limbong, Bernhard. Reforma Agraria. Margaretha Pustaka : Jakarta : Margaretha Pustaka, 2012.
Mahmud Marzuki, Peter. Penelitian Hukum. Jakarta : Kencana Prenada Media Group, cetakan ke 6, 2020.
Nurlinda, Ida. Prinsip-prinsip Pembaruan Agraria, Perspektif Hukum. Jakarta : Rajawali Pers, 2009.
Usman, Nurdin. Konteks Implementasi Berbasis Kurikulum. Jakarta : Grasindo, 2002.
Wiradi, Gunawan. Seluk Beluk Masalah Agraria, Reforma Agraria dan Penelitian Agraria. STPN Press : Yogyakarta : STPN Press, 2009.
B. Jurnal
Alfan, Zainul. Implementasi Perpres 86/2018 tentang Reforma Agraria di Desa Purworejo Kecamatan DonoMulyo Kabupaten Malang, 2022.
Alvian, Fitra & Mujiburohman, Dian Aries. Implementasi Reforma Agraria pada Era Pemerintahan Presiden Joko Widodo, 2022.
Jamal, Erizal. Beberapa Permasalahan dalam Pelaksanaan Reformasi Agraria di Indonesia, 2000. https://media.neliti.com/media/publications/64253-none-6c1a19c3.pdf
C. Skripsi, Tesis atau Disertasi
Dimas Sutadi, Rayyan. Kebijakan Reforma Agraria di Indonesia (Kajian Komparatif Tiga Periode Pelaksanaan : Orde Lama, Orde Baru, dan Orde Reformasi). Yogyakarta : Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional, 2018.
http://repository.stpn.ac.id/683/1/RAYYAN.pdf
D. Perundang-undangan
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria.
Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria.
F. Internet/Website
https://www.detik.com/jabar/berita/d-6185222/ Apa itu Implementasi? Pengertian, Tujuan, dan Contoh Penerapannya.
www.kominfo.go.id Reforma Agraria Menjamin Pemerataan Sosial Ekonomi Masyarakat Secara Menyeluruh.
https://spi.or.id Reforma Agraria Belum Tuntas, Perjuangan Politik Rakyat Harus Diperkuat.
https://www.gramedia.com/literasi/implementasi Implementasi: Pengertian, Tujuan, dan Jenis-jenisnya.
https://repositori.uma.ac.id/bitstream/123456789/568/5/111801090_file%205.pdf BAB II TINJAUAN PUSTAKA (Tesis: Implementasi Qanun Nomor 11 Tahun 2002 tentang Syariat Islam di Kota Langsa).
Alamat Redaksi:
CITRA JUSTICIA : Majalah Hukum dan Dinamika Masyarakat
Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Asahan.
Jl. Jend. Ahmad Yani, Kisaran – 21224 – Sumatera Utara
Jurnal CITRA JUSTICIA : Majalah Hukum dan Dinamika Masyarakat s licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License