Penanganan masalah kesehatan jiwa merujuk pada konsep upaya kesehatan jiwa paripurna, mencakup upaya kesehatan jiwa masyarakat sebagai landasan, didukung pelayanan kesehatan jiwa dasar dan diperkuat pelayanan kesehatan jiwa rujukan yang terintegrasi. Program pelayanan kesehatan jiwa di puskesmas diarahkan pada upaya kuratif dengan menggunakan obat-obat jiwa yang ada, pencegahan (preventif) dan promotif melalui penyuluhan dan kunjungan kerumah pasien jiwa. Sesuai dengan fokus kajian penelitian ini untuk menganalisis peran dan kewenangan dokter Puskesmas Sei Kepayang dalam menangani orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) di wilayah Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan, maka penulis menggunakan jenis penelitian hukum empiris. Penelitian hukum empiris dilakukan untuk mengkaji hukum yang dikonsepkan sebagai perilaku nyata (actual behavior), sebagai gejala sosial yang sifatnya tidak tertulis,yang dialami setiap orang dalam hubungan hidup bermasyarakat. Data menunjukkan tidak terdapat dokter di Puskesmas Sei Kepayang yang memiliki keahlian di bidang kesehatan jiwa yang khusus untuk menangani ODGJ, sedangkan tenaga perawat hanya ada 1 (satu) orang yang memiliki kekhususan menangani ODGJ. Puskesmas Sei Kepayang melayani pemeriksaan kesehatan, rujukan, surat kesehatan dan lainnya. Puskesmas ini termasuk tipe perawatan, artinya melayani berbagai program puskesmas seperti pemeriksaan kesehatan (check up), pembuatan surat keterangan sehat, rawat jalan, lepas jahitan, ganti balut, jahit luka, cabut gigi, periksa tensi, periksa anak, tes golongan darah, asam urat, kolesterol, dan lainnya termasuk pelayanan ODGJ. Peran dokter Puskesmas Sei Kepayang telah diwujudkan sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan. Petran dokter Puskesmas tersebut diindikasi dari keluarga ODGJ dimana terdapat kepercayaan dan kepuasan dari masyarakat setelah membawa ODGJ ke Puskesmas untuk memperoleh pengobatan. Sikap dan nilai professional dokter dan tenaga kesehatan Puskesmas Sei Kepayang juga telah sesuai sesuai yang diharapkan oleh masyarakat, misalnya mengadakan kunjungan ke rumah ODGJ untuk memantau keadaannya, sekaligus memastikan obat-obatan telah dikonsumsi dengan benar
Buku
Direktorat Bina Kesehatan Jiwa Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, 2015. Mental
Health
Morissan, Riset Kualitatif, Jakarta: Prenadamedia Group, 2019
Undang-Undang
Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 5 Tahun 2014 tentang Panduan Praktik Klinis
Bagi Dokter Di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Primer, Bab I bagian A
Jurnal
Afandi Ahmad dan Ika L Sitorus, Analisis Interaksi Sosial dan Karakteristik Keluarga
Terhadap Penderita Gangguan Jiwa, Journal Of Excellent Of Health Vol. 1, No. 2,
Augustus 2021, page 57 – 66 ISSN 2775-6610 (online) DOI http://ojs.stikesassyifa.ac.id/index.php/joeh
Website
Direktur Kesehatan Jiwa Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, “Kemenkes Mendeteksi 4.304
Orang dengan Gangguan Jiwa Dipasung”, https://www.republika.co.id/, Harian Republika
tanggal 5 Oktober 2022, diakses tanggal 4 Januari 2023
https://medanbisnisdaily.com/news/online/read/2019/10/21/90090/20_388_orang_gangguan_
jiwa_di_sumut_428_di_antaranya_dipasung/, diakses tanggal 4 Januari 2023, pukul
02WIb.
Data Dinas Kesehatan Kabupaten Asahan, “28 Penderita Gangguan Jiwa Dipasung di
Asahan”, dimuat dalam Harian Sinar Indonesia Baru, Minggu 16 Agustus 2020.
Medan Bisnis Daily, Senin, 22 Okt 2018 19:25 WIB, https://mdn.biz.id/o/55100/
Alamat Redaksi:
CITRA JUSTICIA : Majalah Hukum dan Dinamika Masyarakat
Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Asahan.
Jl. Jend. Ahmad Yani, Kisaran – 21224 – Sumatera Utara
Jurnal CITRA JUSTICIA : Majalah Hukum dan Dinamika Masyarakat s licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License