PENYELESAIAN SENGKETA PERTANAHAN GEDUNG OLAH RAGA (GOR) TANJUNGBALAI DI PENGADILAN NEGERI TANJUNGBALAI

Irda Pratiwi, Ifni Aqmarin, Syahrunsyah Syahrunsyah, Mangaraja Manurung, Indra Perdana

Abstract


Abstrak

Tanah memiliki kepentingan yang sangat besar untuk kepentingan semua individu, yang mencakup individu pribadi dengan hak milik dan entitas publik. Kedua entitas ini diakui sebagai subjek hukum, dengan tanah sebagai objek hak hukum mereka. Fokus kajian ini membahas mengenai tentang proses penyelesaian sengketa tanah Gedung Olahraga (GOR) Tanjungbalai di Pengadilan Negeri Tanjungbalai. Selain itu, bertujuan untuk menggali faktor-faktor yang menjadi pertimbangan majelis hakim dalam mengambil keputusan atas perkara sengketa tanah di lingkungan pengadilan tersebut. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris dan melakukan studi kasus di Pengadilan Negeri Tanjungbalai. Penelitian ini mengandalkan bahan-bahan hukum seperti peraturan perundang-undangan, dilengkapi dengan sumber-sumber sekunder seperti buku-buku hukum dan sumber-sumber tersier seperti buku-buku non-hukum. Untuk mencapai resolusi yang menguntungkan bagi kedua belah pihak yang terlibat, perlu untuk terlibat dalam metode penyelesaian sengketa non-litigasi. Hal ini berlaku untuk semua perkara yang diajukan ke Pengadilan Negeri. Tujuan mediasi atau penyelesaian sengketa non-litigasi adalah untuk memungkinkan para pihak mencapai kesepakatan yang saling menguntungkan dengan bantuan pihak ketiga yang netral. Namun, pada akhirnya para pihak sendirilah yang membuat keputusan akhir. Proses settlement dilakukan melalui dua mekanisme yaitu pembayaran biaya kompensasi. Dalam kasus ini, pemohon menuntut ganti rugi sebesar 17M, sedangkan tergugat meminta 6M. Anehnya, Pemko Tanjungbalai tiba-tiba menarik diri dan menolak membayar ganti rugi yang telah disepakati, padahal ada laporan bahwa anggaran sebesar 9,6M sudah tersedia. “Dalam memutus perkara ini, hakim harus mempertimbangkan dan mengutamakan asas keadilan, kepastian hukum, dan kepraktisan. Tujuannya untuk mengeluarkan keputusan yang ideal, dan tidak membebani salah satu pihak dan dapat diterima dengan baik.

 

Kata Kunci : Penyelesaian Sengketa, Pertanahan, Pengadilan Negeri

Abstrack

Land is of immense importance to the benefit of all individuals, including private individuals with property rights and public entities. Both of these entities are recognized as legal subjects, with land as the object of their legal rights. The focus of this study is on the Tanjungbalai Sports Building (GOR) land dispute resolution process at the Tanjungbalai District Court. In addition, it aims to explore the factors that are considered by the panel of judges in making decisions on land dispute cases within the court environment. This study uses empirical legal research methods and conducts case studies at the Tanjungbalai District Court. This research relies on legal materials such as laws and regulations, supplemented by secondary sources such as law books and tertiary sources such as non-law books. In order to achieve a resolution that is beneficial to both parties involved, it is necessary to engage in non-litigation dispute resolution methods. This applies to all cases submitted to the District Court. The purpose of mediation or non-litigation dispute resolution is to enable the parties to reach a mutually beneficial agreement with the help of a neutral third party. However, in the end it is the parties themselves who make the final decision. The settlement process is carried out through two mechanisms, namely the payment of compensation fees. In this case, the plaintiff demanded compensation of 17M, while the defendant asked for 6M. Surprisingly, the Pemko Tanjungbalai suddenly withdrew and refused to pay the agreed compensation, even though there were reports that a budget of 9.6 billion was already available. "In deciding this case, the judge must consider and prioritize the principles of justice, legal certainty and practicality. The goal is to issue an ideal decision, which does not burden either party and is well received.

 

Keywords : Dispute Resolution, Land, District Court

References


Buku

Julius Sembiring, Pengertian, Pengaturan, dan Permasalahan Tanah Negara, (Jakarta : Prenadamedia Group, 2016)

Mudakir Iskandar, Panduan Mengurus Sertifikat dan Penyelesaian Sengketa Tanah, (Jakarta : Bhuana Ilmu Populer, 2019)

Hartono Hadisoeprapto, Pokok-Pokok Hukum Perikatan Dan Hukum Jaminan, (Yogyakarta : Liberty, 2004 )

Gatot Supramono, Perbankan dan Masalah Kredit, (Jakarta : PT. Aneka Cipta, 2009)

Otje Salman, Hukum Waris Islam, (Bandung : PT Refika Aditama, 2002)

Masjfuk Zuhdi, Studi Islam, (Jakarta : PT. Raja Grafindo, 1993)

R. Soesilo, KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), (Bogor : Politeia)

Jurnal

Bahmid, Irda Pratiwi, Penyelesaian Sengketa Atas Kepemilikan Alas Hak Atas Tanah Rangkap Dengan Objek Fisik Tanah Yang Sama Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 2902 K/Pdt/2014, Prosiding Seminar Nasional Multidisiplin Ilmu Universitas Asahan ke-4, September 2020

Dany Try Hutama Hutabarat, Kajian Hukum Dan Kebenaran, Nusantara Hasana Journal, Volume 1, Nomor 10, Maret 2022

Indra Perdana, Eko Adrianto, Tinjauan Yuridis Terhadap Hilangnya Hak Guna Bangunan Karena Ditelantarkan Oleh Pemiliknya Ditinjau Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Penerbitan Tanah Terlantar, Citra Justicia, Volume 22, Nomor 1, Februari 2021

Emiel Salim Siregar, Indra Perdana, Febry Andika Putri, Peranan Hakim Sebagai Mediator Dalam Proses Mediasi Untuk Menangani Perkara Perceraian (Studi Pengadilan Agama Kisaran Nomor : 1414/Pdt.G/2019/PA.Kis.), Jurnal Tectum LPPM Universitas Asahan Edisi Vol. 1, No. 2, Mei 2020

Emmi Rahmiwita Nasution, Tanti Hariyanti, Pelaksanaan Validasi Terhadap Objek Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan (Studi Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah Kota Tanjungbalai), Jurnal Tectum LPPM Universitas Asahan, Volume 3, Nomor 1, November 2021

Irda Pratiwi, Tengku Aryanda, Implementasi Perencanaan Tata Ruang Kota Tanjungbalai (Studi Di Kantor Bappeda Kota Tanjungbalai), Citra Justicia, Volume 22, Nomor 1, Februari 2021

Istijab, Penyelesaian Sengketa Tanah Sesudah Berlakunya Undang-Undang Pokok Agraria, WIDYA YURIDIKA Jurnal Hukum Vol. 1, No. 1, Juni 2018

Lina Maulidiana dan Rendy Renaldy. Jaminan Hak Atas Tanah Sertifikat yang Diperoleh Dari Pewarisan Dalam Pembebanan Hak Tanggungan, Fakultas Hukum Universitas Sang Bumi Ruwa Jurai Lampung : Justicia Sains, (Vol. 04 No. 02 November 2019)

Zaid Afif, Karoni Linda, Implementasi Fungsi Dan Tugas Bagian Pemerintahan Dan Otonomi Daerah Di Sekretariat Daerah Kota Tanjungbalai, Citra Justicia, Volume 22, Nomor 2, Agustus 2021

Perundang-Undangan

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan

Perpres Nomor 86 Tahun 2018 Tentang Reformasi Agraria

Internet

https://www.mandalapos.co.id/mahkamah-agung-putuskan-pemko-tanjung-balai-harus-kosongkan-objek-di-lahan-sengketa-gor/




DOI: https://doi.org/10.36294/cj.v25i1.3865

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Alamat Redaksi:

CITRA JUSTICIA : Majalah Hukum dan Dinamika Masyarakat

Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Asahan.

Jl. Jend. Ahmad Yani, Kisaran – 21224  – Sumatera Utara

Jurnal CITRA JUSTICIA : Majalah Hukum dan Dinamika Masyarakat s licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License