PERTIMBANGAN HUKUM HAKIM ATAS PENERAPAN PIDANA TERHADAP HAM PELAKU TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN (Studi Putusan Nomor: 330/Pid.B/2023/PN.Rap)

Zainal Abidin Pakpahan

Abstract


Tindak pidana pembunuhan dianggap sebagai delik material bila delik tersebut selesai dilakukan oleh pelakunya dengan timbulnya akibat yang dilarang atau yang tidak dikehendaki oleh undang-undang. Pertimbangan hukum hakim dalam penerapan hukum bagi pelaku tindak pidana pembunuhan dalam presfektif hak asasi manusia yang menitik beratkan bagaimana hukum memandang berkenaan dengan hak seseorang ketika dihukum mati dalam suatu perbuatan pidana sehingga pertimbangan hakim dalam memutus perkara hukuman mati melihat dari sisi kacamata hukum positif atau dengan dari sisi kemanusiaan yang mana hakim juga harus mengakaji dan melihat hukum yang berkembang ditengah-tengah masyarakat sehingga diketahui bagaimana penjatuhan pidana dalam putusan tersebut oleh hakim yang memutus pidana mati tersebut. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, dengan menggunakan metode pendekatan konseptual, perundang-undangan dan kasus. Hasil penelitian bahwa dalam menjatuhkan pidana hakim lebih ringan untuk menjatuhkan pidana terhadap pelaku pembunuhan tersebut terlebih dahulu hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan terdakwa apabila dikaitkan dengan fakta-fakta yang telah terungkap di dalam persidangan sehingga analisis dalam penelitian ini dalam menerapkan suatu pasal atau undang-undang hakim lebih memperhatikan akibat perbuatan pelaku tindak pidana agar tercipta putusan yang seadil-adilnya baik bagi terdakwa, korban maupun masyarakat, sehingga hakim dalam putusannya hanya memutuskan lebih ringan dari pada tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut lebih berat bagi terdakwa sebagai pelaku tindak pidana pembunuhan tersebut.


Full Text:

PDF

References


A. Buku

Hamzah, Andi, Sistem Pidana Dan Pemidanaan Indonesia, Jakarta: Pradnya Paramita, 2005.

Lamintang, P.A.F., Delik-delik Khusus, Bandung: Bina Cipta 1986, Cetakan Pertama.

Marpaung, Laden, Tindak Pidana Terhadap Nyawa Dan Tubuh, Jakarta: Sinar Grafika, 2007.

Mertokusumo, Sudikno, Hukum Acara Perdata Indonesia, Yogyakarta: Liberty, 2006, Edisi ketujuh.

Muladi, Lembaga Pidana Bersyarat, Bandung: Alumni, 1985.

Muladi dan Arief, Nawawi, Barda, Teori-Teori dan Kebijakan Pidana, Bandung: Alumni, 1992.

Marzuki, Peter, Mahmud Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana, 2006.

Rodliyah, Perlindungan Hukum Bagi Perempuan Pelaku Tindak Pidana, Yogyakarta: CV.Arti Bumi Intaran, 2013, Edisi Revisi.

Pawennei, Mulyati dan Rahmanuddin Tomalili, Hukum Pidana, Jakarta: PT Mitra Wacana Media, 2015, Cetakan Pertama.

B. Sumber Rujukan dari Website

https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/zaee29d9e9738d549e82313132333539.html., diakses pada hari Ahad, 30 Juli 2023.

https://sulsel.kemenkumham.go.id/berita-kanwil/berita-utama/8015-hukuman-mati-dan-ham, diakses Pada hari Ahad, tanggal 30 Juli 2023.

C. Peraturan Perundang-undangan

Republik Indonesia, Undang-undang Dasar 1945 pada Pasal 28D, dan Pasal 27.

Republik Indonesia, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, UU Nomor 1 Tahun 1981.

Republik Indonesia, KUHAP dan KUHP, Jakarta: Sinar Grafika, 2011.

Undang-Undang Republik Indonesia, Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman.

D. Putusan Pengadilan

Putusan Pengadilan Negeri Rantauprapat Nomor: 330/Pid.B/2023/PN.Rap.




DOI: https://doi.org/10.36294/cj.v24i2.3693

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Alamat Redaksi:

CITRA JUSTICIA : Majalah Hukum dan Dinamika Masyarakat

Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Asahan.

Jl. Jend. Ahmad Yani, Kisaran – 21224  – Sumatera Utara

Jurnal CITRA JUSTICIA : Majalah Hukum dan Dinamika Masyarakat s licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License