Perjudian secara online yang sedang marak terjadi di tengah-tengah masyarakat Indonesia saat ini adalah praktik judi bola online, ditambah lagi dengan besarnya animo masyarakat Indonesia terhadap sepakbola. Praktek perjudian bola secara online ini dapat dilakukan kapan saja, karena admin perjudian bola secara online aktif selama 24 jam dan diselenggarakan melalui situs-situs www.sbobet.com, www.sabasports.com, www.bet365.com, www.1xbet.mobi, dan situs-situs lainnya. Penelitian ini bertujuan untuk membahas tentang bagaimana implementasi hukum terhadap putusan perkara Nomor 794/Pid.Sus/2018/PN.Mdn dan melihat bagaimana pertimbangan hukum hakim dalam menerapkan hukum terhadap pelaku kasus judi sesuai putusan Nomor 794/Pid.Sus/2018/PN.Mdn. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif dengan pendekatan deskriptif dan juga library research atau bentuk pengumpulan data melalui kepustakaan. Hasil yang dicapai dalam penelitian ini menunjukkan bahwa, Implementasi atau penerapan hukum yang digunakan oleh hakim dalam mengadili terdakwa KENDRY TANRI alias KEN dalam putusan Nomor 794/Pid.Sus/2018/PN.Mdn menggunakan pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) UU RI Tahun 2016 Perubahan Atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang ITE. Dan pertimbangan hukum hakim dalam putusan Nomor 794/Pid.Sus/2018/PN.Mdn, didasarkan pada fakta-fakta hukum baik melalui keterangan-keterangan saksi, keterangan terdakwa, maupun barang bukti. Selain itu juga didasarkan pada pertimbangan yuridis, hal-hal yang meringankan dan hal-hal yang memberatkan terdakwa, serta memperhatikan undang-undang yang berkaitan yang diperkuat dengan keyakinan hakim, sehingga terdakwa dijatuhkan dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka harus diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan.
Buku
Adami Chazawi dan Ardi Ferdian, Tindak Pidana Informasi & Transaksi Elektronik (Penyerangan Terhadap Kepentingan Hukum Pemanfaatan Teknologi Informasi Dan Transaksi Elektronik), (Malang: Media Nusa Creative, 2015),
Bahder Johan Nasution, Metode Penelitian Hukum, (Bandung : Penerbit Maju, 2008),
Isyatur Rodhiyah, Ifahda Pratama Hapsari, Hardian Iskandar, “Pertanggung Jawaban Pelaku Tindak Pidana Perjudian Online di Indonesia”, Al-Manhaj : Jurnal Hukum dan Pranata Sosial Islam,Vol. 6, No. 2, Desember 2022,
Kadri Husin Dan Budi Rizki, Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia, Lembaga Penelitian Universitas Lampung, Bandar Lampung, 2012,
Lilik Mulyadi, Hukum Acara Pidana Normatif, Teoritis, Praktik, Dan Permasalahannya,
Alumni, Bandung, 2012,
Muhammad Hilwan Tanarubun, “Kebijakan Hukum Pidana Mengenai Penggunaan Sponsor Judi Online Pada Jersey Sepak Bola Yang Berlaga Di Kompetisi Nasional”, Skripsi : Universitas Islam Malang,
Muhammad Rusli, Sistem Peradilan Pidana Indonesia, UII Press, Yogyakarta, 2011,
Ridwan Eko Prasetyo, Hukum Acara Pidana, Pustaka Setia, Bandung, 2015,
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, (Jakarta : PT Raja Grafindo Persada, 2009),
Stevin Hard Awaeh, “Pertanggungjawaban Hukum Atas Tindak Pidana Judi Online Ditinjau Dari Perspektif Hukum Pidana, Lex Et Societatis, Vol. 5, No. 5, Oktober 2017,
Alamat Redaksi:
CITRA JUSTICIA : Majalah Hukum dan Dinamika Masyarakat
Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Asahan.
Jl. Jend. Ahmad Yani, Kisaran – 21224 – Sumatera Utara
Jurnal CITRA JUSTICIA : Majalah Hukum dan Dinamika Masyarakat s licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License