Informasi publik merupakan sarana yang diberikan oleh penyelenggara negara atau badan publik sebagai amanat dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publikang merupakan hak asasi manusia dalam memperoleh informasi. Data/informasi yang tidak dapat diperoleh oleh masyarakat merupakan kenadala yang perlu untuk ditelusuri, apakah informasi tersebut masuk kedalam informasi yang dikecualikan, dalam hal ini perlu di dasari terkait informasi publik oleh pihak pengelola yaitu Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Berkaitan dengan permasalahan tersebut, maka kajian ini terfokus pada pengaturan keterbukaan informasi publik di Indonesia, pelayanan pemerintah daerah kabupaten asahan dalam memberikan keterbukaan informasi publik, dan hambatan dalam memberikan keterbukaan informasi publik kepada masyarakat oleh Dinas Komunikasi dan Informasi Kabupaten Asahan. penelitian ini mengunakan metode penelitian hukum empiris, penelitian ini bersifat deskriptif analitis, sumber data diperoleh dari lapangan, observasi dan dokumentasi, sumber data sekunder diperoleh dari kepustakaan serta perundang-undangan terkait bahasan. Berdasarkan temuan dan hasil penelitian dilapang dalam pelaksanaan pemberian informasi publik di Pemerintah Kabupaten Asahan, Pemerintah Kabupaten Asahan membentuk Pengelolaan Layanan Informasi dan Dokumentasi (PLID) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan dengan Surat Keputusan (SK) Bupati Asahan No.299-KOMINFO-TAHUN 2017, serta menetapkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan No. 283-KOMINFO-TAHUN 2017 tentang penetapan pengelola informasi dan dokumentasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan. Pelaksanaan penyelenggaraan keterbukaan informasi publik sudah berjalan, namun terdapat kendala diantaranya belum berperan aktifnya beberapa PPID Pembantu di Organisasi Perangkat Daerah OPD dan Kecamatan, dalam mengupload data dari OPD dan kecamatan masing-masing ke Website resmi PPID Kabupaten Asahan http://ppid.asahankab.go.id/.
a. Buku
Abdulkadir Muhammad, Hukum dan Penelitian Hukum, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2004
Lexy J. Moleong, Metodologi Penelitian Kualitatif, (Bandung: Remaja Rosdakarya, 2004
Ryaas Rasyid, Desentralisasi dalam Menunjang Pembangunan Daerah dalam Pembangunan Administrasi di Indonesia, Jakarta: Pustaka LP3ES, 1998
Syahrul Mustofa, Hukum Keterbukaan Informasi Publik di Indonesia, Bogor: Guepedia, 2020
b. Undang-Undang
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Keterbukaan Informasi Publik
Permendagri No. 35 Tahun 2010
Peraturan Komisi Informasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Standar Layanan Informasi Publik
c. Jurnal
Alwin Rais Lubis, Bahmid, Suriani, Pengaturan Hukum Penyebaran Berita Bohong (Hoax) Melalui Media Online, Jurnal Tectum LPPM Universitas Asahan Edisi Vol. 1, No. 1 November 2019
Edwin Nurdiansyah, Keterbukaan Informasi Publik Sebagai Upaya Mewujudkan Transparansi Bagi Masyarakat, Jurnal Bhinneka Tunggal Ika, Vol. 3, No.2, November 2016
Kadek Cahya Susila Wibawa, Urgensi Keterbukaan Informasi dalam Pelayanan Publik sebagai Upaya Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Baik, Adminitrative Law & Governance Journal. Vol. 2 No. 2, June 2019
Nunuk Febriananingsih, Keterbukaan Informasi Publik Dalam Pemerintahan Terbuka Menuju Tata Pemerintah Yang Baik, Jurnal Rechtsvinding Pembinaan Hukum Nasional, Vol. 1 No. 1 Januari-April 2012
Tifan Pramuditia Simbolon, Bahmid, Emiel Salim Siregar, Perlindungan Kebebasan Berpendapat Melalui Media Internet Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Elektronik Ditinjau Dari Perspektif Hak Asasi Manusia, Jurnal Tectum LPPM Universitas Asahan Edisi Vol. 1, No. 1 November 2019
d. Situs Internet
http://ppid.asahankab.go.id/
https://eppid.kominfo.go.id/
https://sumutprov.go.id/artikel/halaman/profil-ppid
Alamat Redaksi:
CITRA JUSTICIA : Majalah Hukum dan Dinamika Masyarakat
Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Asahan.
Jl. Jend. Ahmad Yani, Kisaran – 21224 – Sumatera Utara
Jurnal CITRA JUSTICIA : Majalah Hukum dan Dinamika Masyarakat s licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License