LGBT merupakan perilaku seks menyimpang serta melanggar peraturan-peraturan hukum yang berlaku di Indonesia khususnya ada pelanggaran HAM. Faktor penyebab terjadinya LGBT ada tiga yaitu faktor lingkungan, faktor keluarga, dan faktor genetik. Rumusan masalah yang digunakan ada dua yaitu upaya penanggulangan LGBT dari Perspektif HAM dan upaya penanggulangan LGBT dari perspektif teori keadilan bermartabat. LGBT juga telah diatur dalam pasal 292 KUHP yang menyatakan bahwa larangan terhadap orang dewasa yang melakukan perbuatan cabul dengan orang lain sesama jenis kelamin yang diketahuinya atau sepatutnya diduganya belum dewasa. Kemudian seiring berkembangnya zaman, muncul peraturan hukum yang berlaku saat ini yaitu UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang selanjutnya disebut sebagai KUHP. Dalam KUHP termuat dalam pasal 414 mengatur mengenai LGBT yang menyatakan (1) Setiap orang yang melakukan perbuatan cabul terhadap orang lain yang berbeda atau sama jenis kelaminnya : a. didepan umum, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori III; b. secara paksa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, di pidana dengan pidana penjara paling lama 9 tahun; c. yang dipublikasikan sebagai muatan pornografi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (Sembilan) tahun, (2) Setiap orang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa orang lain untuk melakukan perbuatan cabul terhadap dirinya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (Sembilan) tahun. Tujuan dari adanya penulisan jurnal ini adalah untuk mengetahui upaya penanggulangan LGBT dari Perspektif HAM dan upaya penanggulangan LGBT dari perspektif teori keadilan bermatabat. Metode penelitian menggunakan metode penelitian secara yuridis normatif. LGBT sama seperti halnya masyarakat yang tidak memiliki kelainan. Kaum LGBT juga memiliki hak untuk mempertahankan kodratnya sebagai manusia. Oleh karena itu kaum LGBT harus menyadari kodratnya sebagai manusia yang bermartabat sehingga negara pun menjamin hak-hak warga negaranya berdasarkan prinsip teori keadilan bermartabat.
A. Buku
A. Widiada, G. S.A 2017. “Hukum Hak Asasi Manusia, Yogyakarta : Penerbitan ANDI.
Awaludin,A.“Menjaga Moralitas Publik; Kebijakan Kriminal Perilaku Menyimpang (LGBT) dalam RKUHP”, Proceeding of Conference on Law and Social Studies, 2022.
Cst Kansil. Kamus istilah Hukum. Jakarta Pusat: Gramedia Pustaka
Munadi. 2017. Diskursus Hukum LGBT DI INDONESIA. Aceh : Unimal Press.
Philip, A., & Fran, M. 2008. Hukum Hak Asasi Manusia. Yogyakarta : PUSHAM UII.
Prasetyo, T. Penelitian Hukum Suatu Perspektif Teori Keadilan Bermatabat. Bandung : Nusa Media
Sumaryon, F. 2013 Etika dan Hukum Relevansi Teori Hukum Kodrat Thomas Aquinas. Daerah Istimewa Yogyakarta: Kanisius
B. Artikel Jurnal
Gustian, R. (2019). Konsep Diri Pada Pria Biseksual (Studi Kasus Pada ZB). Jurnal Psikologi Islam Al-Qalb.
Harahap, I. T. 2018. Kebijakan Hukum Pidana Dalam Upaya Menanggulangi LGBT (Lesbian,Gay, Biseksual, Dan Transgender) Berbasis Pancasila
Olivia, A. (2020) Peran Pemerintah dalam Menanggulangi LGBT di Kota Payakumbuh. Journal of Civic Education
D. Perundang-Undangan
Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2003 KUHP Baru
Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Hukum Pidana
C. Sumber Rujukan dari Website
Tuwo, A. G. 2022. “4 Kasus LGBT di Indonesia yang di Sorot Dunia”. https://www.liputan6.com/global/read/2963642/4-kasus-lgbt-di-indonesia-yang-disorot-dunia
Alamat Redaksi:
CITRA JUSTICIA : Majalah Hukum dan Dinamika Masyarakat
Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Asahan.
Jl. Jend. Ahmad Yani, Kisaran – 21224 – Sumatera Utara
Jurnal CITRA JUSTICIA : Majalah Hukum dan Dinamika Masyarakat s licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License