Penetapan Zona Nilai Tanah. oleh pemerintah terkait Kawasan tanah merupakan suatu segi-segi luas tanah yang mampu mengilustrasikan nilai suatu tanah dengan relatif sama dari banyaknya bidang tanah keseluruhan, dapat digambarkan secara riil dari pemakaian tanah yang berbeda, dari satu sama lain didapatkan nilai tersebut atas suatu analisis pegawai menggunakan cara perbandingan suatu pasar tanah maupun biaya. Namun, ini bukanlah hal yang sebenarnya, masih tidak dapat memahami bagaimana tanah berfungsi untuk meningkatkan kemakmuran manusia, keadilan sosial, perdamaian, dan tujuan lainnya. Kebutuhan masyarakat akan informasi nilai pasar tanah belum dapat dipenuhi oleh Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sebagai acuan nilai dan harga tanah. Maka dari itu, Badan Pertanahan Nasional Kota Tanjungbalai telah menginisiasi terbentuknya Zona Nilai Tanah (ZNT) guna pengumpulan data tentang nilai pasar tanah, nilai properti, nilai ekonomi regional, dan nilai keseluruhan aset tanah untuk memahami bagaimana tanah dapat memberikan manfaat terbaik bagi perkembangan masyarakat. Tujuan dari penelitian ini adalah mengetahui Penetapan Zona Nilai Tanah di Kota Tanjungbalai oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tanjungbalai dan mengetahui hambatan-hambatan apa saja dalam melaksanakan penetapan zona nilai tanah di kota Tanjungbalai. Metode yang dipakai pada riset ini merupakan suatu kajian hukum dengan sifat deskriptif yang dapat merincikan dan menggambarkan dalam pelaksanaan riset dalam konstruksi hukum kemudian dalam hal pengambilan data penulis juga melakukan wawancara dan dilakukan dengan mendatangi Kantor Pertanahan Kota Tanjungbalai. Penetapan Zona Nilai Tanah Kota Tanjungbalai sebagai penentuan nilai riil tanah sebagai peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang artinya bahwa negara menerima pendapatan selain dari pajak juga bersumber dari masyarakat di Kota Tanjungbalai pada aktifitas pertanahan. Hambatan-hambatan kekurangan sumber daya manusia, alat-alat yang kurang memadai seperti perlengkapan dan peralatan, anggaran yang dibutuhkan tidak sedikit dalam pelaksanaan penetapan zona nilai tanah.
Bohari, Pengantar Hukum Pajak, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2006
Waluyo, PerpajakanIndonesia, Edisi 12 Buku 1 Jakarta: Salemba Empat, 2017
Amiruddin dan Zainal Asikin, Pengantar Meotde Penelitian Hukum,Jakarta: PT Raja Grafindo Persada 2012
SoerjonoSoekanto, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: Penerbit Universita Indonesia, 2014
S. Nasution, Metode Research (PenelitianIlmiah), Jakarta: PT. Buana Aksara, 2001
Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: UI Pers, 2008
Bambang Sugono, Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Radja Grafindo, 2003
Aris Rubianto, Peningkatan Kualitas Pembaharuan Zona Nilai Tanah (ZNT)Melalui Pemetaan Zona Nilai Tanah Berbasis Bidang Dengan Memanfaatkan Peta Pendaftaran Tanah Di Kabupaten Sumenep, Sumenep: Badan Pertanahan Nasional, 2021
Laporan Pembaruan Peta Zona Nilai Tanah (ZNT) Tahun Anggaran 2022
b. Undang-Undang
Undang-Undang Dasar 1945
Peraturan Pemerintah Republik IndonesiaNomor 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak
c. Jurnal
Bahmid, Penetapan Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan Dalam PeralihanHak Atas Tanah Di Kabupaten Asahan, De Lega Lata, Volume I, Nomor 1, Januari-Juni 2016
Tengku Aryanda, Irda Pratiwi, Implementasi Perencanaan Tata Ruang Kota Tanjungbalai (Studi Di Kantor Bappeda Kota Tanjungbalai, Citra Justicia, Volume 22 No. 1, FEBRUARI 2021
Muzdalifah Lutfi, Tunggul Anshari SN, Titik Soeryati Soekasi, Penggunaan ZonaNilai Tanah Di Dalam Penilaian Harga Tanah Sebagai Dasar Penetapan Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan Di Kabupaten Sidoarjo, Jurnal Akuntansi dan Pajak, Vol. 22 No.2, 2022
Hawin Narindra, Iwan Permadi, Sudarsono, Pengaturan Zona Nilai TanahSebagai Dasar Penilaian Tanah Oleh Badan Pertanahan Nasional, Jurnal Ilmiah Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Vol. 5 No. 1
Bahmid, Indra Perdana, Pendaftaran Tanah Berdasarkan Peraturan Pemerintah No 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah, Abdimas Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat, Vol 25, No 1 (2021): June 2021
Muhammad Zailani Nst, Bahmid Bahmid, Emiel Salim Siregar, Tinjauan Yuridis Terhadap PenerimaanNegara Bukan Pajak Dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, Jurnal Pionir, Vol 6, No 1
Nanda Sagara, Bahmid, Irda Pratiwi, EfektivitasPendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (Studi Di Kantor Atr/Bpn Kota Tanjungbalai), Jurnal Tectum LPPM Universitas Asahan Edisi Vol. 1, No. 1 November 2019
d. Situs Internet
https://www.djkn.kemenkeu.go.id/ artikel/ baca/ 12937/ Penggunaan-Zona-Nilai-Tanah-Sebagai-Dasar-Pemilihan-Data-Pembanding- Untuk- Penilaian- Tanah-Dengan- Pendekatan- Perbandingan- Data-Pasar.html, diakses pada 12 April 2022
Alamat Redaksi:
CITRA JUSTICIA : Majalah Hukum dan Dinamika Masyarakat
Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Asahan.
Jl. Jend. Ahmad Yani, Kisaran – 21224 – Sumatera Utara
Jurnal CITRA JUSTICIA : Majalah Hukum dan Dinamika Masyarakat s licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License