Akibat Hukum Ahli Waris Yang Hilang Dalam Hukum Islam

Komis Simanjuntak, Emmi Rahmiwita Nasution, Rahmat Rahmat, Nirwana Sukmawati

Abstract


Mafqud adalah orang yang menghilang dan tidak diketahui keberadaannya, hakim menentukan kematiannya sesuai dengan prosedur yang berlaku seperti syarat yang tertera dalam hukum islam yang merupakan pedoman bagi umat islam, mafqud yang merupakan orang yang tidak diketahui keberadaaanya, tidak jelas apakah masih hidup atau tidak. Masalah dengan studi ini adalah pembagian harta warisan kepada ahli waris yang mafqud sesuai dengan syariat Islam. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum sebagai metodologinya. Jenis penelitian ini adalah metode penelitian hukum deskriptif masalah adalah perspektif hukum teoretis. Data terkait penelitian ini adalah informasi sekunder yang terdiri dari dokumen hukum primer. Sumber hukum primer, sekunder, dan tersier kemudian dinilai secara kualitatif. Hasil Al-Qur'an, Al-Hadits, dan Ijtihad semuanya mengontrol warisan mafqud. Sesuai dengan Ijtihad Ulama, hakim bertugas menentukan pengaturan mafquda ahli waris. Hakim mendasarkan putusannya baik pada bukti otentik dari syari maupun jangka waktu kepergian (penghilangan) orang tersebut, serta teman-teman generasinya yang masih tinggal di daerah asal. Pertama, pembagian dibuat, dan setiap komponen dianggap sebagai ahli. Taksiran ahli waris Mafqud yang sudah meninggal berlaku untuk ahli waris Mafqud yang masih hidup. Hakim yang menyatakan kematiannya disebut hukum mati, dan ahli waris diberi bagian yang paling kecil dari harta peninggalan, selebihnya dipertahankan untuk ahli waris Mafqud sampai ada kejelasan melalui putusan.


References


A. Buku

Amin Husein Nasution, Hukum Kewarisan :Suatu Analsis Komperatif Pemikiran Mujtahid dan Kompilasi Hukum Islam, Jakarta; PT Raja GrafindoPersada; 2014

Bambang Waluyo, Penelitian Hukum dalam Praktek. Jakarta, SinarGrafika, 2002

Hasniah Hasan, Hukum Warisan Dalam Islam Surabaya; PT Bina Ilmu Offset; 1994

I Made Pasek Diantha, Metodologi Penelitian Hukum Normatif Dalam Justifikasi Teori Hukum, Denpasar; Kencana Prena Media Group; 2018

Muhammad Ali Ash-Shabuni, Hukum Waris Menurut Al-Quran dan Hadits, Bandung; Trigenda Karya,1995

Muhammad Ali Ash-Shabuni, Pembagian Warisan Menurut Islam Jakarta; Gema Insani; 1995

Munir Fuady, Metode Riset Hukum: Pendekatan Teori dan Konsep Depok; Rajawali Pers; 2018

Suhrawardi K. Lubis dan Komis Simanjuntak, Hukum Kewarisan Islam Jakarta; SinarGrafika; 2013

Sunarsimi Arikunto, Prosedur Penulisan: Suatu Pendekatan Praktek. Jakarta: Rineka Cipta, 2002

Teungku Muhammad Hasbi Ash-Shiddieqy, Fiqh Mewaris: Hukum Pembagian Warisan Menurut Syariat Islam Semarang; PT Pustaka Rizki Putra; 2020

Wahidah, Buku Ajar Fikh Waris Banjarmasin; IAIN Antasari Press; 2014

B. Undang-Undang

Buku II Kompilasi Hukum Islam

Undang-UndangNomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1998 Tentang Peradilan Agama

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat

C. Jurnal

Fahrul Rozi ,Mangaraja Manurung , Emiel Salim Siregar , Nurliana Ritonga, Pemberian Bantuan Hukum Terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) Dilingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Asahan, Offical Law Review, Volume 01, Number 01, Juny 2022

Joel Canggayuda, Hana Sri PujiRahayu, Anindya Haswaningrum, Analisis Yuridis Kedudukan Orang Hilang Dalam Hukum Kewarisan Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Privat Law, Edisi 07 Januari-Juni 2015

Tri Khartika Nurry Wiranty, Emmi Rahmiwita Nasution, Irda Pratiwi, Kedudukan Anak Yang Lahir Di Luar Pernikahan Di Tinjau Dari Kompilasi Hukum Islam, Delegalata Jurnal Ilmu Hukum, Vol.5 No, 2, Juli-Desember 2020, hlm 209

Suriani, Irda Pratiwi, Mengoptimalkan Peran Orang Tua Dalam Mencegah Perkawinan Usia Anak Melalui Penyuluhan Hukum, Jurnal Anadara Pengabdian Kepada Masyarakat. 2019 Vol.1 No.1

Komis Simanjuntak, Aspek Hukum Jaminan Dalam Perbankan Syariah Legal Aspect Of Warranty In Sharia Banking, Jurnal Pionir LPPM Universitas Asahan Vol. 5 N0.3 Juli-Desember 2019

Kamaliyah Lubis, Abdul Gani, Junindra Martua, Studi Tentang Pelayanan Perekaman Data E-KTP Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Di Kantor Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kab. Batubara, Jurnal Pionir LPPM Universitas Asahan Vol. 5 N0. 4 November-Desember 2019

D. Situs Internet

https://nasional.tempo.co/read/479833/teka-teki-wiji-thukul-tragedi-seorang-penyair/full&view=ok , diakses pada 16 Maret 2021

https://id.wikipedia.org/wiki/Penculikan_aktivis_1997/1998 ,diakses pada 16 Maret 2021

https://news.detik.com/berita/d-1499719/bnp2tki-kami-sering-dapat-laporan-tkw-hilang , diakses pada 16 Maret 2021

http://repository.umy.ac.id/bitstream/handle/123456789/23062/BAB%20III.pdf?sequence=4&isAllowed=y#:~:text=Bahan%20hukum%20dikumpulkan%20melalui%20prosedur,ini%20adalah%20dengan%20studi%20kepustakaan, diakses pada 29 April 2021

https://tafsirq.com/topik/an-nisa+ayat+7, diakses pada tanggal 27 Juli 2022




DOI: https://doi.org/10.36294/cj.v24i1.3244

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Alamat Redaksi:

CITRA JUSTICIA : Majalah Hukum dan Dinamika Masyarakat

Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Asahan.

Jl. Jend. Ahmad Yani, Kisaran – 21224  – Sumatera Utara

Jurnal CITRA JUSTICIA : Majalah Hukum dan Dinamika Masyarakat s licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License