Mafqud adalah orang yang menghilang dan tidak diketahui keberadaannya, hakim menentukan kematiannya sesuai dengan prosedur yang berlaku seperti syarat yang tertera dalam hukum islam yang merupakan pedoman bagi umat islam, mafqud yang merupakan orang yang tidak diketahui keberadaaanya, tidak jelas apakah masih hidup atau tidak. Masalah dengan studi ini adalah pembagian harta warisan kepada ahli waris yang mafqud sesuai dengan syariat Islam. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum sebagai metodologinya. Jenis penelitian ini adalah metode penelitian hukum deskriptif masalah adalah perspektif hukum teoretis. Data terkait penelitian ini adalah informasi sekunder yang terdiri dari dokumen hukum primer. Sumber hukum primer, sekunder, dan tersier kemudian dinilai secara kualitatif. Hasil Al-Qur'an, Al-Hadits, dan Ijtihad semuanya mengontrol warisan mafqud. Sesuai dengan Ijtihad Ulama, hakim bertugas menentukan pengaturan mafquda ahli waris. Hakim mendasarkan putusannya baik pada bukti otentik dari syari maupun jangka waktu kepergian (penghilangan) orang tersebut, serta teman-teman generasinya yang masih tinggal di daerah asal. Pertama, pembagian dibuat, dan setiap komponen dianggap sebagai ahli. Taksiran ahli waris Mafqud yang sudah meninggal berlaku untuk ahli waris Mafqud yang masih hidup. Hakim yang menyatakan kematiannya disebut hukum mati, dan ahli waris diberi bagian yang paling kecil dari harta peninggalan, selebihnya dipertahankan untuk ahli waris Mafqud sampai ada kejelasan melalui putusan.
A. Buku
Amin Husein Nasution, Hukum Kewarisan :Suatu Analsis Komperatif Pemikiran Mujtahid dan Kompilasi Hukum Islam, Jakarta; PT Raja GrafindoPersada; 2014
Bambang Waluyo, Penelitian Hukum dalam Praktek. Jakarta, SinarGrafika, 2002
Hasniah Hasan, Hukum Warisan Dalam Islam Surabaya; PT Bina Ilmu Offset; 1994
I Made Pasek Diantha, Metodologi Penelitian Hukum Normatif Dalam Justifikasi Teori Hukum, Denpasar; Kencana Prena Media Group; 2018
Muhammad Ali Ash-Shabuni, Hukum Waris Menurut Al-Quran dan Hadits, Bandung; Trigenda Karya,1995
Muhammad Ali Ash-Shabuni, Pembagian Warisan Menurut Islam Jakarta; Gema Insani; 1995
Munir Fuady, Metode Riset Hukum: Pendekatan Teori dan Konsep Depok; Rajawali Pers; 2018
Suhrawardi K. Lubis dan Komis Simanjuntak, Hukum Kewarisan Islam Jakarta; SinarGrafika; 2013
Sunarsimi Arikunto, Prosedur Penulisan: Suatu Pendekatan Praktek. Jakarta: Rineka Cipta, 2002
Teungku Muhammad Hasbi Ash-Shiddieqy, Fiqh Mewaris: Hukum Pembagian Warisan Menurut Syariat Islam Semarang; PT Pustaka Rizki Putra; 2020
Wahidah, Buku Ajar Fikh Waris Banjarmasin; IAIN Antasari Press; 2014
B. Undang-Undang
Buku II Kompilasi Hukum Islam
Undang-UndangNomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1998 Tentang Peradilan Agama
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat
C. Jurnal
Fahrul Rozi ,Mangaraja Manurung , Emiel Salim Siregar , Nurliana Ritonga, Pemberian Bantuan Hukum Terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) Dilingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Asahan, Offical Law Review, Volume 01, Number 01, Juny 2022
Joel Canggayuda, Hana Sri PujiRahayu, Anindya Haswaningrum, Analisis Yuridis Kedudukan Orang Hilang Dalam Hukum Kewarisan Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Privat Law, Edisi 07 Januari-Juni 2015
Tri Khartika Nurry Wiranty, Emmi Rahmiwita Nasution, Irda Pratiwi, Kedudukan Anak Yang Lahir Di Luar Pernikahan Di Tinjau Dari Kompilasi Hukum Islam, Delegalata Jurnal Ilmu Hukum, Vol.5 No, 2, Juli-Desember 2020, hlm 209
Suriani, Irda Pratiwi, Mengoptimalkan Peran Orang Tua Dalam Mencegah Perkawinan Usia Anak Melalui Penyuluhan Hukum, Jurnal Anadara Pengabdian Kepada Masyarakat. 2019 Vol.1 No.1
Komis Simanjuntak, Aspek Hukum Jaminan Dalam Perbankan Syariah Legal Aspect Of Warranty In Sharia Banking, Jurnal Pionir LPPM Universitas Asahan Vol. 5 N0.3 Juli-Desember 2019
Kamaliyah Lubis, Abdul Gani, Junindra Martua, Studi Tentang Pelayanan Perekaman Data E-KTP Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Di Kantor Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kab. Batubara, Jurnal Pionir LPPM Universitas Asahan Vol. 5 N0. 4 November-Desember 2019
D. Situs Internet
https://nasional.tempo.co/read/479833/teka-teki-wiji-thukul-tragedi-seorang-penyair/full&view=ok , diakses pada 16 Maret 2021
https://id.wikipedia.org/wiki/Penculikan_aktivis_1997/1998 ,diakses pada 16 Maret 2021
https://news.detik.com/berita/d-1499719/bnp2tki-kami-sering-dapat-laporan-tkw-hilang , diakses pada 16 Maret 2021
http://repository.umy.ac.id/bitstream/handle/123456789/23062/BAB%20III.pdf?sequence=4&isAllowed=y#:~:text=Bahan%20hukum%20dikumpulkan%20melalui%20prosedur,ini%20adalah%20dengan%20studi%20kepustakaan, diakses pada 29 April 2021
https://tafsirq.com/topik/an-nisa+ayat+7, diakses pada tanggal 27 Juli 2022
Alamat Redaksi:
CITRA JUSTICIA : Majalah Hukum dan Dinamika Masyarakat
Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Asahan.
Jl. Jend. Ahmad Yani, Kisaran – 21224 – Sumatera Utara
Jurnal CITRA JUSTICIA : Majalah Hukum dan Dinamika Masyarakat s licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License