Salah satu tujuan utama dari reformasi agraria yang terdapat dalam Perpres No 86 Tahun 2018 yaitu menangani sengketa dan konflik agraria. Pada kasus konflik agraria secara nasional tahun 2018 terdapat 410 kasus, pada tahun 2019 menjadi 279 kasus dan mengalami penurunan tahun 2020 menjadi 241 kasus. Namun kenyataanya di Kabupaten jember masih terdapat 12 titik lokasi konflik agraria yang belum menemui titik terang. Dengan demikin penelitian ini bertujuan untuk melakukan evaluasi reforma agraria dalam penyelesaian konflik agraria di Kabupaten Jember. Metode penelitian ini yaitu kualitatif dengan pengumpulan data menggunakan wawancara dan dokumentasi. Analisis menggunakan model interaktif serta triangulasi sumber dan teknik. Dari hasil penelitian diketahui bahwa konflik agraria di Jember yang menjadi titik prioritas reforma agraria yaitu konflik di Curahnongko sejumlah 332Ha, Curahtangkir 196Ha, Ketajek 478 Ha, Karangbaru 91Ha, Nogosari 372,5Ha, Mandigu 395,16Ha, Pondokrejo 357,69Ha. Konfliknya terjadi antara masyarakat dengan pemegang Hak Guna Usaha yaitu PTPN XII, perhutani dan Perusahaan Daerah Perkebunan (PDP) Kabupaten Jember. Di Kabupaten Jember reforma agraria terkesan lambat karena redistribusi TORA pada tahun 2021 merupakan pelaksanaan sisa TORA tahun 1964 dan 1999 disamping itu sejumlah klaim masyarakat masih belum di berikan. Kendala dalam pelakasanaan reforma agraria diantaranya terbatasnya anggaran reforma agraria, belum berjalannya Tim Gugus Tugas Reforma agraria (GTRA), dan terdapat beragam konflik dan perselisihan antar kelompok masyarakat yang tergabung dalam beberapa gerakan sosial masyarakat petani seperti perselisihan antara KOMPAK dan MKK.
Ahmad Zuber (2013) ‘Konflik agraria di Indonesia’, Sosiologi Reflektif, 8(1), pp. 147–158. Available at: https://lokadata.beritagar.id/chart/preview/konflik-agraria-di-indonesia-2010-2019-1582192899.
Alvian, F. and Mujiburohman, D.A. (2022) ‘Implementasi Reforma Agraria Pada Era Pemerintahan Presiden Joko Widodo’, Tunas Agraria, 5(2), pp. 111–126. Available at: https://doi.org/10.31292/jta.v5i2.176.
Christodoulou, D. (1990) The Unpromised Land. Agrarian Reform and Conflict Worldwide. London and New Jersey: Zed Books.
Gevisioner, G. (2019) ‘Harapan dan Kenyataan: Implementasi Reformasi Agraria di Provinsi Riau’, Unri Conference Series: Agriculture and Food Security, 1, pp. 8–14. Available at: https://doi.org/10.31258/unricsagr.1a2.
Hermawan, D., Gesan Akbar, G. and Ulumudin, A. (2020) ‘Pengaruh Implementasi Kebijakan Reforma Agraria Terhadap Manajemen Redistribusi Tanah Dalam Mewujudkan Efektivitas Nilai Sertipikat Tanah (Studi Kasus Pada Petani Badega Kabupaten Garut)’, Jurnal Publik, 12(2), pp. 1–13. Available at: https://doi.org/10.52434/jurnalpublik.v12i2.2.
Kambala, M.I. (2022) ‘Colonial Origins of Comparative Development in Ghana’, Journal of Development Studies, 91(5), pp. 1369–1401. Available at: https://doi.org/10.1080/00220388.2022.2113066.
Lexy Moleong (2007) Metodologi Penelitian Kualitatif. revisi. Bandung: PT REmaja Rosdakarya.
Limbong, B. (2012) Hukum agraria nasional. Jakarta: Pustaka Margaretha.
Martini, S., Ash-Shafikh, M.H. and Afif, N.C. (2019) ‘Implementasi Reforma Agraria Terhadap Pemenuhan Harapan Masyarakat Yang Bersengketa Lahan’, BHUMI: Jurnal Agraria dan Pertanahan, 5(2), pp. 150–162. Available at: https://doi.org/10.31292/jb.v5i2.367.
Mulyani L. (1994) ‘Kritik Atas Penanganan Konflik Agraria Di Indonesia’, Bhumi No. 39 Tahun 13, April 2014, pp. 341–355.
Mulyono, Y. (2019) ‘Ribuan Petani di Jember Demo Tuntut Realisasi Reforma Agraria’, detikNews. Available at: https://news.detik.com/berita-jawa-timur/d-4727370/ribuan-petani-di-jember-demo-tuntut-realisasi-reforma-agraria.
Nurrokhman, A. (2020) ‘Prospek Implementasi Reforma Agraria di Indonesia Setelah Terbitnya Peraturan Presiden No. 86 Tahun 2018’, 5(86), pp. 1–9.
Ramdani, M.F. (2020) ‘Implementasi Kebijakan Agraria dan Ketimpangan Penguasaan Lahan (Kasus Lahan Eks HGU di Desa Cipeuteuy, Kecamatan Kabandungan, Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat)’, Jurnal Sains Komunikasi dan Pengembangan Masyarakat [JSKPM], 4(6), pp. 731–766. Available at: https://doi.org/10.29244/jskpm.v4i6.728.
Sukarman, H. and Prasetiya, W.S. (2021) ‘Degradasi Keadilan Agraria Dalam Omnibus-Law’, Jurnal Ilmiah Galuh Justisi, 9(1), p. 17. Available at: https://doi.org/10.25157/justisi.v9i1.4806.
Sutopo (2006) Metodologi Penelitian Kualitatif : Dasar teori dan Terapannya dalam Penelitian. Surakarta: Universitas Sebelas Maret.
Utomo, S. (2021) ‘Perjalanan Reforma Agraria Bagian Dari Amanah Konstitusi Negara’, Veritas et Justitia, 7(1), pp. 115–138. Available at: https://doi.org/10.25123/vej.v7i1.3935.
Wiradi, G. (2009) Seluk Beluk Masalah Agraria Reforma Agraria dan Penelitian Agraria. Yogyakarta: STPN Press.
Alamat Redaksi:
CITRA JUSTICIA : Majalah Hukum dan Dinamika Masyarakat
Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Asahan.
Jl. Jend. Ahmad Yani, Kisaran – 21224 – Sumatera Utara
Jurnal CITRA JUSTICIA : Majalah Hukum dan Dinamika Masyarakat s licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License