Transformasi Politik Hukum Perburuhan Di Masa Pandemi Covid-19

Syahwal Syahwal

Abstract


Covid-19 menyebabkan perubahan sosial terhadap hampir seluruh aspek kehidupan, termasuk dunia kerja. Perubahan yang terjadi di dunia kerja menuntut hukum perburuhan untuk turut melakukan perubahan. Perubahaan dilakukan guna menjamin perlindungan hukum bagi buruh sebagai akibat dari adanya perubahan dunia kerja sebagai imbas dari pandemi Covid-19, hukum perburuahan Indonesia dituntut untuk melakukan penyesuaian diri dengan perubahan yang terjadi di masa pandemi Covid-19. Perubahan tercermin melalui politik hukum perburuhan Indonesia di masa pandemi Covid-19. Dirumuskan permasalahan dalam penelitian ini terkait, bagaimanakah transformasi politik hukum perburuhan di masa Covid-19 dalam hal memberikan perlindungan bagi pemenuhan hak-hak buruh. Berdasarkan rumusan masalah tersebut, penelitian ini bertujuan untuk melakukan telaah terhadap politik hukum perburuhan Indonesia di masa Covid-19. Terhadap tujuan ini, penelitian dilakukan dengan menggunakan tipe penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan. Pendekatan ini digunakan untuk melakukan pembacaan terhadap politik hukum perburuhan di masa Covid-19. Pendekatan ini ditopang dengan bahan hukum primer berupa aturan hukum yang diselenggarakan di bidang perburuhan di masa Covid-19. Data yang diperoleh kemudian dianalisis secara kualitatif lalu dijabarkan secara deskriptif. Penelitian ini menunjukkan bahwa di masa Covid-19, politik hukum perburuhan memberlakukan hukum yang baru meliputi hukum di bidang hubungan kerja, pengupahan, kesehatan dan keselamatan kerja, jaminan sosial, dan perlindungan pekerja migran. Perubahan hukum perburuhan berupaya untuk melindungi buruh dari dampak yang ditimbulkan oleh Covid-19. Penguatan hubungan kerja di masa pandemi, subsidi upah yang dilakukan pemerintah, serta kelonggaran terhadap jaminan sosial merupakan wujud nyata. Namun, pembentukan hukum yang baru masih setengah hati, utamanya di bidang hukum pegupahan. Serta politik hukum perburuhan yang masih melanggengkan informalitas. Sehingga politik hukum perburuhan di masa Covid-19 tidak bersifat inklusif.

 


References


A. Buku

Abdul Manan. Perbandingan Politik Hukum Islam dan Barat. Jakarta: Kencana. 2018.

Achmad Ali dan Wiwie Heryani. Menjelajahi Kajian Empiris Terhadap Hukum. Jakarta: Kencana. 2013.

ACL Davies. Perspective on Labour Law. New York: Cambridge University Press. 2009.

Bernard L Tanya. Politik Hukum: Agenda Kepentingan Bersama. Yogyakarta: Genta Publishing. 2011.

Emilos Christodoulidis, Ruth Dukes dan Marco Goldoni. Research Handbook on Critical Legal Theory. UK: Edward Elgar. 2019.

Guy Davidov dan Brian Langille. The Idea of Labour Law. New York: Oxford University Press. 2011.

Hugh Collins, K.D. Ewing, dan Aileen McColgan. Labour Law. New York: Cambridge University Press. 2012.

International Labour Organization. “Covid-19 and the World of Work: Impact and Policy Responses”. ILO Monitor 1st Edition (18 Maret 2020).

---------------. “Covid-19 and the World of Work”. Governing Body 341st Session. Geneva. (March 2021).

---------------. “Work in the Time of Covid: Report of the Director-General”. International Labour Conference 109th Session (2021).

---------------. “Covid-19 and the World of Work”. Governing Body 341st Session. Geneva. (March 2021).

---------------. “Work in the Time of Covid: Report of the Director-General”. International Labour Conference 109th Session (2021).

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Profil Kesehatan Indonesia Tahun 2020. Jakarta: Kemenkes RI. 2021.

Kemeterian Ketenagakerjaan Republik Indonesia. Ketenagakerjaan dalam Data edisi 3. Jakarta: Pusat Data dan Informasi Ketenagakerjaan. 2021.

Mahfud MD. Politik Hukum di Indonesia. Depok: Rajawali Pers. 2019.

Pusat Perencanaan Ketenagakerjaan Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan. Analisis Dampak Pandemi Covid-19 Terhadap Perluasan Kesempatan Kerja dan Implikasinya. Jakarta: Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia. 2020.

Roger Cotterrell. Sociological Jurisprudence: Juristic Thought and Social Inquiry. New York. Routledge. 2018.

Satjipto Rahardjo. Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti. 2014.

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Rajawali Pers. 2013.

Soerjono Soekanto. Pokok-Pokok Sosiologi Hukum. Depok: Rajawali Pers. 2017.

Suahasil Nazara. Ekonomi Informal di Indonesia: Ukuran, Komposisi, dan Evolusi. Jakarta: Kantor Perburuhan Internasional. 2010.

Sulastono. Jaminan Sosial Nasional: Mewujudkan Amanat Konstitusi. Jakarta: Penerbit Buku Kompas. 2011.

B. Artikel Jurnal

Ari Hernawan. Hukum dan Kekuasaan dalam Hubungan Industrial. Jurnal Mimbar Ilmu Hukum. Edisi Khusus: 89-101 (2011).

Arne L Kalleberg. Precarious Work, Insecure Workers: Employment Relations in Transition. American Sociological Review. Vol. 74, No. 1: 1-22 (2009).

Colin C Williams dan Mark A Lansky. Informal Employment in Developed and Developing Economies: Perspectives and Policy Responses. International Labour Review. Vol. 152, No. 3-4: 355-380 (2013).

Guy Davidov. The (changing?) Idea of Labour Law. International Labour Review. Vol. 146 No. 3-4: 311-320 (2007).

---------------. Articulating Labour Law’s Goals: Why and How. European Labour Law Journal. Vol. 3, No. 2: 130-150 (2012).

Harry Arthurs. Labour Law After Labour. Comparative Research in Law and Political Economy. Vol. 15: 13-29 (2011).

Horacio Spector. Philosophical Foundations of Labour Law. Florida State University Law Review. Vol. 33, No. 4: 1119-1148 (2006).

James Heintz. Informality, Inclusiveness, and Economic Growth: An Overview of Key Issues. SIG Working Paper 2012/2. 2012.

Lawrence M Friedman dan Jack Ladinsky. Social Change and the Law of Industrial Accidents. Columbia Law Review. Vol. 67, No. 1: 50-82 (1967).

Roger Cotterrell. Why Must Legal Ideas Be Interpreted Sociologically?. Journal of Law and Society. Vol. 25, No. 2: 171-192 (1998).

S Durgalakshmi dan R Ammu. Law as an Instrument of Social Change and for Empowerment of the Masses. Indian Journal of Applied Research. Vol. 5, No. 12: 130-132 (2015).

Scott L Cummings. Empirical Studies of Law and Social Change: What is the Field? What are the Questions?. Winconsin Law Review. Vol. 171: 171-204 (2013).

C. Laman Online

Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia. Survei Dampak Darurat Virus Corona terhadap Tenaga Kerja Indonesia. http://lipi.go.id/siaran press/survei-dampak-darurat-virus-corona-terhadap--tenaga-kerja-indonesia/22030. Diakses 29 Oktober 2022.




DOI: https://doi.org/10.36294/cj.v24i1.3180

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Alamat Redaksi:

CITRA JUSTICIA : Majalah Hukum dan Dinamika Masyarakat

Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Asahan.

Jl. Jend. Ahmad Yani, Kisaran – 21224  – Sumatera Utara

Jurnal CITRA JUSTICIA : Majalah Hukum dan Dinamika Masyarakat s licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License