Penelitian ini bertujuan menganalisis kebijakan yang dihasilkan oleh Pemerintah dalam rangka pengembalian hak negara dari dana BLBI dengan kehadiran Satgas BLBI dan adanya Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2022 tentang Pengurusan Piutang Negara oleh PUPN. Metode penelitian yang dilakukan dilakukan adalah dengan menggunakan metode yuridis normatif. Dari hasil penelitian yang dilakukan menunjukkan keberadaan Satgas BLBI dapat menjadi solusi penyelesaian kasus BLBI yang telah didukung dengan penguatan peran dan fungsi PUPN. Walaupun demikian, tantangan terhadap pemulihan uang negara dari dana BLBI tetap ada, seperti adanya gugatan hukum dan keberadaan aset obligor BLBI di luar negeri.
Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Nomor 49 Prp. Tahun 1960 tentang Panitya Urusan Piutang Negara
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1999 tentang BPPN
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2022 tentang Pengurusan Piutang Negara oleh PUPN
Keppres No. 6 Tahun 2021 tanggal 6 April 2021 jo. Keppres 16 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia
Buku
Atmasasmita, Romli. (2000). Reformasi Hukum, Hak Asasi Manusia dan Penegakan Hukum. Bandung: Mandar Maju.
Manan, Bagir, (2003). Teori dan Politik Konstitusi, Yogyakarta: FH UII Press.
MD, Mahfud. (2006). Membangun Politik Hukum, Menegakkan Konstitusi. Jakarta: Pustaka LP3ES.
MD, Mahfud. (2010). Politik Hukum di Indonesia. Jakarta: Rajawali.
Monteiro, Josef Mario. (2019). Hukum Keuangan Negara & Daerah. Malang: Setara Press.
Rahardjo, Satjipto. (1991). Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Jurnal
Achmad, Aang, “Kajian Kasus BLBI: Pergeseran Hukum Publik Ke Dalam Lapangan Hukum Privat”, Mimbar Hukum Vol. 23 No. 3, Oktober 2011: 431-645. DOI: https://doi.org/10.22146/jmh.16179.
Ayuningsih, Irma Reisalinda dan Nelson, Febby Mutiara, “Perampasan Aset Tanpa Pemidanaan: Suatu Perbandingan Indonesia Dan Australia”, Jurnal Ius Constituendum Vol. 7 No. 2, Oktober 2022: 246-261. DOI: http://dx.doi.org/10.26623/jic.v7i2.5142.
Isman, “Analisis Ekonomi Hukum Terhadap Tindak Pidana Korupsi (Kajian Putusan MA Tentang Korupsi BLBI)”, Jurnal Repertorium Vol. 8 No. 2, November 2019: 94-103. DOI: http://dx.doi.org/10.28946/rpt.v8i2.434.
Nurhayani, “Upaya Penyelesaian BLBI (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia)”, Lex Jurnalica Vol. 4 No. 1, Desember 2006: 28-38.
Nurhasanah, Siti, “Kedudukan dan Eksistensi Panitia Urusan Piutang Negara”, Fiat Justisia:Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 5 No.1, Januari-April 2011: 61-69. DOI: https://doi.org/10.25041/fiatjustisia.v5no1.863.
Richard Posner, “An Economic Theory of The Criminal Law”, Columbia Law Review, Vol. 85 No. 6, October 1985. 1193-1231.
Smith, Ariel and Nunn, Sharon M. "Indonesia: IBRA’s Asset Management Unit/Asset Management of Credits," Journal of Financial Crises: Vol. 3 Issue No. 2, June 2021: 381-409. Available at: https://elischolar.library.yale.edu/journal-of-financial-crises/vol3/iss2/20 (Diakses pada 18 November 2022)..
Laporan
Pemerintah Republik Indonesia. Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2021 (Audited). dalam https://www.kemenkeu.go.id/informasi-publik/laporan/laporan-keuangan-pemerintah-pusat (Diakses pada 15 Oktober 2022).
Majalah dan Koran
Nicola, Alvin, Tantangan Pengembalian Aset Luar Negeri Perkara BLBI, Harian Kompas, 29 April 2021, Halaman 6. Jakarta.
Sulityowati, Retno dan Murtadho, M.A., Habis Pidana Terbitlah Tagihan, Majalah Tempo, 12 September 2021. Halaman 68. Jakarta.
Internet
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (2022). Satgas BLBI Pastikan Aset Eks BLBI Dikelola Secara Prudent dan Akuntabel. Siaran Pers DJKN No. SP-7/DJKN/2022 dalam https://www.djkn.kemenkeu.go.id/siaran-pers/ (Diakses pada 17 November 2022).
Alamat Redaksi:
CITRA JUSTICIA : Majalah Hukum dan Dinamika Masyarakat
Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Asahan.
Jl. Jend. Ahmad Yani, Kisaran – 21224 – Sumatera Utara
Jurnal CITRA JUSTICIA : Majalah Hukum dan Dinamika Masyarakat s licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License